Pedagang mengikuti sosialisasi bersama penerbit, dan Polda DIY terkait peredaran buku bajakan di sentra buku Shoping, Yogyakarta, beberapa waktu lalu. | Republika/ Wihdan

Nasional

Buku Bajakan Daring Ditindak Mulai 2022

Saat ini diperkirakan 50 persen buku yang beredar di pasaran adalah hasil bajakan.

JAKARTA—Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Kementerian Hukum dan HAM mengeklaim akan segera menindak keberadaan buku bajakan yang beredar secara daring. Pemerintah rencananya akan bekerja sama dengan lapak daring guna mengawasi peredaran buku bajakan tersebut.

Namun, penindakan baru akan dimulai tahun depan atau 2022. "Memang sudah jadi rencana tapi akan dimulai tahun depan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) HAKI Kemenkumham, Freddy Haris saat dihubungi di Jakarta, Jumat (28/5).

Dia mengatakan, Kemenkumham akan bekerja sama dengan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen Aptika Kominfo) untuk memberantas peredaran buku bajakan secara daring tersebut. Menurut Freddy, pemerintah akan meminta pelapak daring untuk menghapus unggahan buku bajakan. "Jadi memang harus di-takedown, nggak ada cerita," tegasnya.

Freddy mengakui persoalan hak cipta akan menjadi prioritas pemerintah mulai tahun depan. Hal itu, sambung dia, tidak hanya mencangkup buku, tapi juga musik dan hal apapun yang merupakan barang bajakan. "Apapun itu misal tas, CD segala macam itu akan takedown semua di marketplace. Saya akan minta mereka juga untuk takedown," katanya.

photo
Penyerahan buku bajakan dari pedagang kepada Polda DIY di sela sosialisasi peredaran buku bajakan di sentra buku Shoping, Yogyakarta, Rabu (27/11). Selain sosialisasi juga ada penyerahan buku bajakan dari perwakilan pedagang kepada Polda DIY. Sebagai bentuk pengentian peredaran buku bajakan di pasaran. - (Republika/ Wihdan)

Dirjen Haki mengutip data Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) bahwa saat ini 50 persen buku yang beredar di pasaran adalah hasil bajakan. Dia mengaku menyayangkan banyaknya jumlah tersebut karena dapat merugikan semua pihak.

Sementara, salah satu pelapak daring Tokopedia mengeklaim selalu menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform. Apalagi jika sampai melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

"Jika ada pihak yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku. Maka Tokopedia berhak melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur," ujar External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya kepada Republika, Jumat.

Ia menjelaskan, walau Tokopedia bersifat UGC atau setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, tapi pihaknya terus melakukan aksi kooperatif. Ini bertujuan menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum berlaku.

"Tokopedia memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K (Power Merchants dan TopAds)," jelas dia.

Dalam aturan itu salah satunya menyebutkan, Tokopedia berwenang melakukan penghapusan iklan, penutupan toko, penutupan akun, dalam hal diduga dan atau terdapat kegiatan pengguna yang melanggar hukum atau ketentuan Tokopedia.

Ekhel melanjutkan, Tokopedia juga memiliki fitur pelaporan penyalahgunaan. Jadi masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar. "Baik pelanggaran aturan penggunaan platform Tokopedia, maupun hukum yang berlaku di Indonesia. Cara melapor bisa dilihat di https://www.tokopedia.com/bantuan/produk-melanggar-ketentuan," tuturnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat