Nasional
HRS Divonis Delapan Bulan
Majelis hakim menilai HRS terbukti melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19
JAKARTA – Habib Rizieq Shihab (HRS) dan lima terdakwa lainnya masing-masing divonis hukuman delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menilai, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Habib Rizieq dan lima terdakwa lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi bersalah terkait kerumunan massa dalam peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putri HRS di Petamburan, Jakarta Pusat. Perbuatan para terdakwa, kata hakim, menyebabkan meningkatnya kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19 di DKI Jakarta.
Dalam putusannya, hakim menyatakan pidana penjara yang akan dijalani HRS dikurangi dengan lama masa tahanan. Habib Rizieq resmi ditahan sejak 12 Desember 2020. Artinya, Habib Rizieq akan menjalani masa tanahan sekitar 2,5 bulan lagi. "Menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang ditetapkan," kata hakim.
Vonis terhadap HRS lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pidana dua tahun penjara. Sedangkan lima mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang lainnya dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Menanggapi vonis tersebut, Habib Rizieq menyatakan pikir-pikir.
Selain kasus kerumunan di petamburan, HRS juga mendapat vonis dua dakwaan lainnya. Satu dakwaan dinyatakan tidak terbukti, yaitu dakwaan kelima terkait penghasutan pada kerumunan di Petamburan. "Menyatakan membebaskan terdakwa-terdakwa tersebut dari dakwaan kelima," katanya.
Sementara, dakwaan terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, HRS divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta," ujar Suparman.
Dalam putusannya, hakim menilai HRS telah menghalang-halangi upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). HRS disebut tidak mendukung penuh program pemerintah.
"Dengan disepakatinya dakwaan pertama dari jaksa penuntut umum, maka dakwaan lainya dikesampingkan," kata majelis hakim.
Vonis ini juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Menanggapi vonis tersebut, baik terdakwah mapun JPU meminta waktu selama sepekan untuk memikirkannya. "Waktunya satu pekan ya," kata hakim.
Kasus RS Ummi
Saat ini, HRS masih menghadapi satu dakwaan lain, yaitu kasus tes usap RS Ummi Bogor. Dalam sidang lanjutan kasus ini kemarin, HRS membantah seluruh tuduhan dirinya telah berbohong terkait hasil swab di RS Ummi. Habib Rizieq pun menjelaskan kenapa membuat video yang menyatakan kondisi kesehatannya baik-baik saja.
"Ketika masuk ke RS ini belum ada tes PCR, saya mendengar banyak berita hoax di media yang memberitakan saya kritis, bahkan saya mati karena Covid," kata HRS.
Kabar itu membuat resah keluarga besarnya dan para ulama. Atas saran menantunya, Hanif Alatas, dibuatlah video yang menunjukkan HRS baik-baik saja. "Akhirnya video tersebut dituduhkan bahwa saya berbohong mengatakan saya baik-baik saja," kata Habib Rizieq.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.