Terdakwa suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 Harry Van Sidabukke memberikan keterangan sebagai saksi saat sidang lanjutan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terkait kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabo | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Anak Buah Juliari Minta Fee per Paket Bansos

Anak buah Juliari meminta kesepakatan fee Rp 2.000 untuk setiap paket bansos Covid-19.

JAKARTA -- Penyuap mantan manteri sosial Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke mengungkapkan, anak buah Juliari meminta kesepakatan fee Rp 2.000 untuk setiap paket bantuan sosial (bansos) Covid-19. Hal itu diungkapkan pengusaha sekaligus konsultan hukum itu dalam sidang lanjutan Juliari yang menjadi terdakwa penerima suap, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (24/5).

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menanyakan kepada Harry perihal asal mula dan kesepakatan fee untuk penyaluran bansos per paketnya. Menurut Harry, awalnya pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso meminta fee Rp 2.000 per paket sembako.

"Namun, saya tidak sanggupi itu. Lalu, disepakati itu kurang lebih Rp 1.500 (per paket sembako)," kata Harry yang dihadirkan sebagai saksi jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

"Pada kenyataannya berapa yang saudara berikan?" tanya hakim Damis. "Yang saya berikan tahap pertama 100 juta dari 90.366 (paket)," jawab Harry.

photo
Mantan menteri sosial Juliari Batubara mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi dana paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5). - (Republika/Thoudy Badai)

Harry menjelaskan, total fee yang telah disetorkannya agar PT Pertani dan PT Mandala Hamonganan Sude dapat ditunjuk sebagai vendor penggarap proyek bansos Covid-19 sebesar Rp 1,28 miliar. Fee itu untuk 1,59 juta paket sembako yang dikerjakan Pertani dan Mandala.

Menurut Harry, Matheus Joko meminta fee itu sebagai bantuan untuk operasional. "Apakah MJS (Matheus) bilang itu permintaan terdakwa (Juliari) selaku menteri?" tanya hakim. "Tidak," jawab Harry.

Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp 32 miliar melalui Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Perinciannya, dari Harry Van Sidabukke senilai Rp 1,28 miliar dan dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, Rp 1,95 miliar.

Lalu, sebesar Rp 29,252 miliar berasal dari ratusan pengusaha penyedia paket bansos lainnya.

Operator Ihsan

Dalam sidang tersebut, nama politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus kembali disebut. Harry mengungkapkan, Yogas memiliki "kekuatan" untuk mengatur jatah paket sembako bagi para vendor. Sosok Yogas sempat mencuat dalam proses penyidikan karena disebut sebagai rekanan atau operator Ihsan Yunus

photo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa saksi saat sidang lanjutan dengan terdakwa mantan menteri sosial Juliari Batubara terkait kasus dugaan korupsi dana paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5/2021). - (Republika/Thoudy Badai)

Harry menyatakan, ada kesepakatan fee antara dirinya dan Yogas karena berperan dalam mengawal setiap kuota pengadaan bansos untuk PT Mandala Hamonangan Sude. Fee itu sebesar Rp 1.000-Rp 1.500 per paket sembako. "(Yogas itu) broker, Pak," kata Harry.

"Kenapa mau berurusan dengan Yogas?" tanya hakim Damis.

Harry beralasan karena Yogas memiliki kekuatan. Harry mengaku sempat mengalami masalah, tapi bisa diselesaikan dengan cepat oleh Yogas.

Harry juga mengaku mengetahui Ihsan Yunus sebagai anggota DPR dari PDIP. Namun, ia mengeklaim tidak pernah berhubungan dengan Ihsan dalam kasus itu. "Enggak pernah," kata Harry.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat