Nasional
Penyuap Nurdin Abdullah Jalani Dakwaan
JPU mendakwa Agung telah menyuap Nurdin Abdullah.
MAKASSAR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pemilik PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, telah menyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah sekitar Rp 3,6 miliar. Suap diberikan terkait pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur pada beberapa kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan.
"Terdakwa didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b, dan dialternatifkan dilapis dengan pasal 13 Undang-undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," kata JPU KPK, M Asri dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Sulsel, Selasa (18/5).
Asri mengatakan, terdakwa pemberian uang itu dilakukan dua kali, yaitu awal tahun 2019 dan awal Februari 2021. Pertama dengan nilai 150 ribu dolar Singapura atau 1.610.342.908 diberikan di Rumah Jabatan Gubernur jalan Sungai Tangka awal tahun 2019. Sedangkan untuk dana kedua, saat operasi tangkap tangan tim KPK senilai Rp 2 miliar pada awal Februari tahun ini.
Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel. Asri menegaskan, pihaknya tetap fokus untuk membuktikan dakwaan atas perbuatan suap oleh terdakwa termasuk sumber aliran dana lainnya.
"Kami fokus untuk membuktikan keterlibatan terdakwa dalam hal pemberian suap kepada Nurdin Abdullah maupun menelusuri aliran dana lain diberikan kepada yang bersangkutan," kata dia.
Asri menjelaskan, uang diberikan melalui perantara Edy Rahmat selaku Sekertaris Dinas Prasana Umum Tata Ruang (PTUR) Pemprov Sulsel. Saat ini Edy ditahan di rutan KPK Jakarta. Agung Sucipto sebagai kontraktor, kata dia, memang sering mendapatkan jatah proyek selama masa jabatan Nurdin sebagai gubernur.
"Edy Rahmat diduga orang kepercayaan Nurdin Abdullah, maka nanti akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya dan akan terungkap kemana dan dari mana sumber aliran dananya apakah dari pemerintah setempat atau pihak lain," kata dia.
Penasihat hukum terdakwa, M Nursal mengatakan, pihaknya akan lebih fokus pada pokok perkara. "Kita ingin langsung kepada pokok perkara pembuktiannya, agar kasus ini bisa menjadi terang benderang serta cepat selesai," kata dia usai persidangan.
Sidang perdana tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino didampingi dua hakim anggota lainnya. Rencananya, sidang lanjutan akan digelar kembali pada Kamis, 27 Mei 2021 dengan agenda pemeriksaan 30 orang saksi, baik dari unsur Pemerintah Provinsi maupun non pemerintah.
KPK menangkap tangan Agung Sucipto pada Jumat (26/2) malam. Pada Sabtu (27/2) dini hari, KPK kembali menangkap Nurdin Abdullah yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.