Nasional
Pemerintah Dinilai Lemahkan BNPB
Indonesia saat ini dinilai belum memiliki manajemen dan penanganan bencana yang baik.
JAKARTA—Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB) dinilai bakal mentok jika pemerintah tak mencantumkan nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) menuturkan sikap pemerintah yang tak mencantumkan nomenklatur BNPB dalam RUU PB sebagai bentuk pelemahan.
Ia mengatakan, Komisi VIII DPR sudah sepakat agar pemerintah mengoreksi RUU PB agar memasukkan kelembagaan BNPB. Menurutnya, masuknya nomenklatur BNPB merupakan bagian sangat penting untuk penguatan lembaga itu. Sejak awal Komisi VIII sudah menegaskan salah satu tujuan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah untuk memperkuat BNPB.
"Bahwa Komisi VIII mendukung agar kelembagaan BNPB diperkuat. Itu sikap prinsip kita di DPR,” ujar HNW lewat keterangan tertulisnya, Selasa (18/5).
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS ini menjelaskan, Indonesia saat ini dinilainya belum memiliki manajemen dan penanganan bencana yang baik. Ditambah dengan wilayah Indonesia yang besar dan beragamnya jenis bencana yang terjadi, peran BNPB dinilai penting guna berkoordinasi dengan pemerintah pusat, daerah, dan pihak terkait lainnya dalam penanganannya.
"Posisi kelembagaan BNPB diperkuat sehingga bisa maksimal menjalankan fungsi mitigasi dan penanganan bencana," ujar HNW.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, pemeriintah justru melemahkan BNPB dengan tak mencantumkan nomenklaturnya dalam RUU PB. Anggota Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, Komisi VIII sudah mendengarkan masukan dari masyarakat, kepala daerah, Badan Nasional Penanggulangan Daerah (BPBD), hingga mantan kepala BNPB Syamsul Maarif.
Menurut Ace, semua sepakat bahwa BNPB perlu diperkuat. "Semua mengatakan harus diperkuat, jadi oleh karena itu kami harus berpegang teguh dari masukan masyarakat," ujar Ace saat dihubungi, Selasa (18/5).
Komisi VIII, kata Ace, sudah menyatakan penolakan tak dicantumkannya BNPB dalam RUU PB saat hal tersebut diungkapkan mantan menteri Sosial Juliari Batubara pertengahan 2020. Ia menilai, peran BNPB dalam penanggulangan bencana untuk saat ini memang berjalan cukup baik.
Namun, masih ada sejumlah permasalahan dalam sektor koordinasi dan pelaksanaan penanganan bencana. DPR berharap adanya persamaan pandangan terkait BNPB antara DPR dan pemerintah. Agar pembahasannya dapat dilanjutkan dan Indonesia memiliki manajemen penanganan bencana yang lebih baik.
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini membantah tak dicantumkannya BNPB bukan berarti pemerintah melemahkan lembaga itu. Risma menjelaskan, penguatan BNPB sangat tergantung dari penetapan kedudukan lembaga dalam Peraturan Presiden. Di mana nantinya sepakat tetap di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Hal itu berdasarkan surat dengan nomor B-213/M.Sesneg/D-1/HK.00.00/03/2021 dari Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) pada 26 Maret 2021. Namun, hingga Selasa (18/5) pukul 19.00 WIB, Mensesneg Pratikno belum memberi tanggapan terkait isi surat soal RUU PB ini.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.