Nasional
Satgas Larang Open House
Open house dilarang digelar di kantor ataupun komunitas saat Lebaran Idul Fitri.
JAKARTA -- Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 melarang masyarakat melakukan gelar open house atau halal bihalal di kantor ataupun komunitas saat Lebaran Idul Fitri 1442 Hijria. Kebijakan ini diambil untuk menekan risiko penularan Covid-19 di antara warga, terlebih saat Lebaran nanti diprediksi mobilitas warga akan meningkat.
"Hal-hal yang harus diperhatikan setelah shalat id dilakukan, hanya melakukan silaturahim virtual dan tidak melakukan open house atau halal bihalal di kantor atau komunitas," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Selasa (11/5).
Pemerintah juga hanya membolehkan pelaksanaan shalat id di tempat terbuka untuk daerah zona kuning dan hijau. Pelaksanana takbiran keliling juga ditiadakan. Takbiran hanya boleh dilakukan di masjid dengan jumlah peserta maksimal 10 persen dari kapasitas masjid.
Selain itu, Wiku juga mewajibkan panitia hari besar Islam atau panitia shalat id untuk mencari tahu informasi status zonasi risiko tingkat RT di domisili masing-masing. Informasi mengenai zonasi risiko ini bisa ditanyakan ke posko Covid-19 level desa atau kelurahan atau bahkan satgas Covid-19 di daerah.
Status zonasi risiko ini penting diketahui untuk menentukan apakah shalat id berjamaah bisa dilakukan atau tidak. Surat Edaran Menteri Agama No 7 tahun 2021 menetapkan shalat id di tempat terbuka hanya boleh dilakukan untuk daerah zona hijau dan kuning. Sedangkan bagi daerah zona oranye dan merah, ibadah shalat id dilakukan di rumah masing-masing persis seperti tahun lalu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah meminta seluruh masyarakat berkegiatan di rumah saja dan tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan selama Idul Fitri. Warga Jakarta diminta tidak menggelar kegiatan silaturahim ke rumah keluarga, baik di lingkungan yang sama maupun lintas wilayah selama Lebaran.
View this post on Instagram
"Dianjurkan untuk tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kota, kabupaten ataupun provinsi," kata Anies di usai rapat koordinasi di Balai Kota Jakarta, Senin (10/5).
Sementara, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan aturan kegiatan halal bihalal hanya diperbolehkan dihadiri oleh keluarga inti. "Untuk kegiatan halal bihalal terkait kegiatan usaha pariwisata, yang awalnya dibatasi (kapasitasnya) 50 persen, sekarang dibatasi hanya untuk keluarga terdekat," kata Plt Kepala Dispar Tangsel Heru Agus Santoso, Senin (10/5).
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.