Konsultasi Syariah
Belajar Lewat Browsing Internet
Browsing dan pencarian melalui internet itu sebagai alat bantu.
Oleh USTAZ DR ONI SAHRONI
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI
Belajar dengan mencari data melalui internet banyak dilakukan kalangan milenial saat ini. Contohnya, si A sedang menyelesaikan tugas akhirnya di salah satu perguruan tinggi. Untuk melengkapi data dan kebutuhan risetnya, ia mengumpulkan data penting hasil browsing di internet untuk diolah dan di-input dalam tugas akhirnya.
Atau contoh lain, si B karena ragu dengan banyak broadcast tentang besaran fidyah dan zakat fitrah melalui akun-akun media sosial, ia browsing melalui internet untuk memastikan pandangan para nara umber yang lain terkait hal tersebut. Atau contoh lain, si C karena butuh informasi tertentu atau hanya mengisi waktu senggang, juga browsing melalui internet.
Sesungguhnya, secara umum fenomena ini positif dan menunjukkan tentang semangat belajar dan validasi data, dan tujuan sejenis. Fenomena ini juga positif karena termasuk memanfaatkan teknologi informasi yang menjadi keberkahan bagi pencari ilmu di zaman ini.
Tetapi karena data pengetahuan dan informasi yang ada di dunia maya itu sangat beragam bahkan apa saja tersedia, mulai dari yang positif hingga tidak positif, dari yang valid dan tidak valid, maka menjadi sebuah kemestian untuk membingkai browsing dengan adab dan tuntunan.
Adab yang pertama, niat karena Allah. Di antara motif tersebut adalah menambah ilmu pengetahuan, azam kuat untuk diamalkan, didakwahkan kepada orang lain, dan meningkatkan income. Karena browsing itu bagian dari mencari tahu dan belajar yang dikategorikan sebagai qurbah dalam Islam yaitu mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan setiap pengetahuan yang diterima.
Termasuk bagian dari keikhlasan juga berdoa kepada Allah SWT agar diberikan kemudahan memahami, menelaah, dan mengamalkannya. Termasuk mendoakan penulis dan penyedia informasi agar menjadi jariyah bagi mereka.
Kedua, proposional dan sebagai alat bantu. Pertama-tama, yang harus diputuskan adalah browsing ini harus ditempatkan secara proporsional yaitu sebagai alat bantu sehingga perlu divalidasi saat ada yang perlu validasi, dan tidak menghapus kewajiban untuk bertanya, wawancara, dan belajar langsung dari para ahlinya.
Sebaliknya, menjadikan hasil browsing ini sebagai informasi final, tidak pernah tabayyun atau bertanya kepada para ahlinya itu telah melebihi kadarnya yang proporsional.
Ketiga, browsing ini tidak menghapus kewajiban untuk membaca dan menelaah. Poin ini sebagai kelanjutan atau konsekuensi dari poin sebelumnya, di mana karena browsing itu sebagai alat bantu, maka tugas membaca dan menelaah langsung dari referensinya itu menjadi sebuah tuntunan agar tradisi ilmiah itu bisa dipertahankan dan melekat dalam setiap pribadi pencari ilmu.
Dengan bahasa lain, karena membaca dan menelaah itu menjadi kewajiban mendasar. Sedangkan browsing dan pencarian melalui internet itu sebagai alat bantu untuk memudahkan mendapatkan data dan informasi.
Jika tidak bisa dilakukan dengan membaca melalui layar ponsel atau laptop atau komputer, karena keterbatasan mata untuk berlama-lama saat membaca melalui layar gadget, maka dengan di-print atau membukukan bisa menjadi salah satu solusi.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.