Nasional
Batasi Jumlah Pengunjung Mal
Pemerintah Kota Malang akan menyiapkan alat tes antigen di mal dan pusat perbelanjaan.
SOLO—Pemerintah mengimbau pusat perbelanjaan membatasi pengunjung untuk mencegah kerumunan. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate juga meminta masyarakat untuk menghindari berbelanja Lebaran secara berdesak-desakan ke mal atau pasar. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama masa Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Johnny menyarankan agar masyarakat lebih memanfaatkan belanja secara daring. "Belanja online, masyarakat perlu memanfaatkan hal ini, nggak perlu ke pasar-pasar ke toko-toko," kata Johnny dalam diskusi FMB9 bertajuk Jaga Keluarga, Tidak Mudik, Rabu (5/5).
Pernyataan Johnny itu untuk merespon informasi mengenai terjadinya kerumunan di pasar-pasar jelang persiapan lebaran, salah satunya Pasar Abang. "Kalau pun harus ke pasar atau toko harus perhatikan protokol kesehatan, saya dapat laporan kerumunan di Tanah Abang, tapi saat ini sudah dibantu pihak kepolisian dan Pemda DKI untuk menegakkan protokol kesehatan," katanya.
Imbauan pembatasan pengunjung di pusat perbelanjaan sudah dikeluarkan Dinas Perdagangan Kota Solo. Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Heru Sunardi, mengatakan, setiap diterbitkannya Surat Edaran (SE) terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selalu disampaikan kepada pengelola pusat perbelanjaan. Dinas Perdagangan juga menyosialisasikan kepada para pengusaha. Artinya, setiap pengusaha mal, pasar modern, maupun pusat perdagangan, wajib memenuhi ketentuan aturan sesuai SE PPKM terbaru.
"Di saat mendekati Lebaran biasanya ada potensi kenaikan pengunjung ya protokol kesehatan harus tetap dilakukan, pembatasan jumlah yang di dalam juga harus dilakukan," kata Heru kepada wartawan, Rabu (5/5). Terkait mekanisme pembatasan tersebut, Heru menyatakan para pengelola pusat perbelanjaan yang lebih tahu persis dari kapasitas gedung jika diterapkan jaga jarak. Para pengelola termasuk bagian keamanan diminta untuk rutin memonitor titik-titik yang biasanya ramai.
Heru menyebut, jika nantinya terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, maka pengelola pusat perbelanjaan, mal, ritel modern dan sejenisnya akan dikenakan sanksi. Dalam SE Nomor 067/1309 terkait perpanjangan PPKM, dijelaskan sanksi yang diberlakukan meliputi teguran lisan untuk pelanggaran pertama, teguran tertulis untuk pelanggaran kedua, dan penghentian sementara operasional untuk pelanggaran ketiga.
Terpisah, Pemerintah Kota Malang akan menyiapkan alat tes antigen di pusat perbelanjaan yang ada di wilayah tersebut. Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan disediakannya alat tes antigen tersebut merupakan langkah preventif mengingat saat ini sudah ada kenaikan jumlah pengunjung pada pusat-pusat perbelanjaan yang ada di Kota Malang.
"Tindakan preventif akan dilakukan, testing dilakukan. Saya akan meminta Kadinkes, untuk melakukan tes antigen di pusat perbelanjaan, sebagai kontrol," katanya di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.
Menurut Sutiaji, pihaknya akan melakukan tes antigen kepada para pengunjung dan pekerja di pusat-pusat perbelanjaan tersebut dengan menggunakan metode acak. Tidak seluruh pengunjung dan pekerja yang menjalani tes antigen.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.