Warga memberikan bantuan dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) untuk supir bajaj di kawasan Terminal Senen, Jakarta, Kamis (22/4). UPZ PT Jasindo menyalurkan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dari karyawan PT Jasindo berupa pak | Republika/Putra M. Akbar

Khazanah

Baznas: Nisab Zakat Pendapatan Rp 6,6 Juta per Bulan

Perlu ada satu besaran nilai nisab zakat pendapatan dan jasa secara nasional.

JAKARTA — Setiap tahun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan usulan standar nisab atau jumlah minimal harta yang dimiliki untuk dizakatkan. Tahun ini Baznas menetapkan, umat Islam yang dinyatakan wajib mengeluarkan zakat pendapatan, yakni mereka yang berpenghasilan sebesar Rp 79.738.414 per tahun atau Rp 6.644.868 per bulan.

Ketetapan itu tertuang dalam SK Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021. Direktur Utama Baznas Arifin Purwakananta mengatakan, ketetapan ini dibuat agar bisa menjadi pegangan bagi Baznas di seluruh Indonesia dan muzaki (pembayar zakat) dalam menetapkan nisab.

“Dengan keputusan ini, kita tidak perlu lagi kebingungan menetapkan berapa jumlah nisabnya, apakah sudah wajib (mengeluarkan zakat) atau tidak, maka gunakan angka Baznas," ujar Arifin dalam diskusi daring bertema “Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021”,  Jumat (30/4).

Dijelaskan, penentuan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa tersebut menggunakan harga rata-rata emas Antam 24 karat selama tiga bulan terakhir, yaitu Rp 938.099 per gram. Sementara kadar zakat penghasilan senilai 2,5 persen.

Menurut Arifin, setiap tahunnya Baznas harus melakukan penghitungan ulang dalam menentukan siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat pendapatan dan jasa. Pasalnya, nilai harga emas fluktuaktif, sementara besaran zakat sesuai agama, yakni 85 gram per tahun.

Di tengah flukluasi harga emas tersebut, Arifin melanjutkan, Baznas selaku ulil amri dan qadhi dalam pengelolaan zakat di Indonesia berwenang menentukan nilai besaran nisab zakat pendapatan dan jasa berbasiskan emas. Hal ini dimaksudkan agar terdapat satu besaran nilai nisab zakat pendapatan dan jasa secara nasional untuk meniadakan perselisihan antara stakeholder zakat dan muzaki.

Adapun penghitungan besaran zakat pendapatan yang mesti dikeluarkan oleh mereka yang telah memenuhi standar minimal nisab, yakni 2,5 persen x (kali) jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun.

Ia mencontohkan, Bapak A selama satu tahun penuh memiliki harta penghasilan senilai Rp 100 juta. Jika harga emas saat ini Rp 938.099 per gram, nisab zakat senilai Rp 79.738.414.  Dengan demikian, Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan, yakni sebesar 2,5 persen x Rp 100 juta = Rp 2,5 juta per tahun atau Rp 250 ribu per bulan.

"Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan, seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, pengusaha," ujar Arifin.

Baznas menyatakan, potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) di Indonesia diproyeksi mencapai Rp 300 triliun. Jika potensi ini dimobilisasi dengan baik, dapat menjadi salah satu sumber dana pembiayaan umat sekaligus untuk pembangunan. Per 2020, kata Arifin, total dana ziswaf yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 12,5 triliun, tumbuh dari jumlah per 2019 yang ada di posisi Rp 10,6 triliun.

Sementara, Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan, dalam menentukan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa, Baznas mengacu kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019.

Noor menjelaskan, sejak 2003, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait besaran nisab zakat, utamanya zakat pendapatan dan jasa, yakni Fatwa Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Dalam fatwa tersebut, MUI menetapkan bahwa besaran nisab untuk zakat pendapatan dan jasa adalah senilai 85 gram emas.

Hal tersebut kemudian diperkuat dengan PMA Nomor 31 Tahun 2019.  Dalam pasal 26 PMA itu tertulis bahwa nilai nisab zakat pendapatan dan jasa setara dengan 85 gram emas dengan kadar 2,5 persen.

Dia juga menekankan, Baznas selaku lembaga pemerintah nonstruktural dan juga koordinator dalam pengelolaan zakat di Indonesia berwenang menentukan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa berbasiskan emas. Hal ini dimaksudkan agar terdapat satu besaran nilai nisab zakat pendapatan dan jasa secara nasional untuk meniadakan perselisihan antara stakeholder zakat.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat