Nasional
KPK Belum Periksa Azis
KPK telah meminta imigrasi melakukan pencekalan terhadap Azis Syamsudin sejak Rabu (27/4).
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memeriksa Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin terkait dugaan keterlibateannya dalam perkara suap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial. Padahal pekan lalu, KPK telah menggeledah ruang kerja Azis di DPR beserta rumah kediamannya di Jakarta.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan pihaknya akan tetap memeriksa semua orang yang diduga terlibat kasus suap penghentian penyelidikan di KPK tersebut. "Kami memastikan siapapun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara ini tentu akan kami panggil sebagai saksi," kata di Jakarta, Sabtu (1/5). Namun, tidak jelas kapan pemeriksaan tersebut dan apakah Azis sudah dipanggil untuk diperiksa.
"Pihak siapa saja yang akan kami panggil sebagai saksi dalam perkara ini dan kapan waktunya tentu akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
KPK telah meminta imigrasi melakukan pencekalan terhadap Azis Syamsudin sejak Rabu (27/4). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan pencekalan politisi Golkar itu berlaku selama enam bulan ke depan.
Nama Azis terungkap saat KPK menetapkan tersangka terhadap Stepanus, pengacara Maskur Husain, dan Syahrial terkait suap penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai. Stepanus dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial yang terjerat kasus tersebut sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.
KPK menduga Azis yang memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Dalam pertemuan tersebut, Azis meminta Stepanus membantu penghentian penyelidikan kasus Syahrial yang tengah dilakukan KPK.
Sejak kasus itu bergulir, Azis belum memberikan keterangan apapun terkait kasus tersebut, termasuk penggeledahan kantor dan rumahnya. Konfirmasi yang dilakukan Republika melalui sambungan telepon dan pesan singkat tidak direspon.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman menegaskan, pihaknya dalam posisi netral dalam menanggapi kasus Azis. Pihaknya akan memproses laporan masyarakat terhadap Azis.
Namun, hal itu akan diporses setelah masa reses pada 5 Mei. "Tanggal 6 (Mei) kami akan lakukan rapat. Tanggal 6 dibuka masa sidang," ujar dia, Jumat (30/4).
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.