Fatwa
Fikih Berinvestasi Keuntungan Bitcoin ke Investasi Syariah
Dalam investasi syariah, seberapa pentingkah kejelasan kehalalan modal yang akan diinvestasikan?
OLEH ANDRIAN SAPUTRA
Investasi bitcoin kian hari semakin digandrungi banyak orang. Meski belum ada fatwa khusus dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), terdapat sebagian ulama yang berpendapat bitcoin sebagai investasi adalah haram karena terdapat unsur gharar atau penuh dengan spekulasi dan ketidakjelasan.
Meski demikian, bagaimana bila seorang pemain bitcoin menginvestasikan keuntungannya ke investasi syariah? Dalam investasi syariah, seberapa pentingkah kejelasan mengenai kehalalan modal atau pendanaan yang akan diinvestasikan?
Pakar fikih yang juga menjabat sekretaris bidang perbankan syariah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Ustaz Muhammad Maksum mengatakan, memang sampai saat ini belum ada fatwa khusus tentang bitcoin dari MUI. Namun demikian, dia menjelaskan, status bitcoin di dalam Islam sangat penting. Menurut dia, status bitcoin perlu dijelaskan, sebagai mata uang atau sebagai komoditas.
Dia menjelaskan, ketika bitcoin berstatus sebagai mata uang, ada ketentuan-ketentuan khusus yang terkait dengan uang dan investasi dengan uang. Sebaliknya, bila status bitcoin sebagai komoditas, ada pula ketentuan yang terkait dengan bagaimana jual beli komoditas. Menurut Ustaz Maksum, ketidakjelasan itu yang mengakibatkan status bitcoin juga menjadi tidak jelas.
Status bitcoin perlu dijelaskan, sebagai mata uang atau sebagai komoditas.
Ustaz Maksum mengatakan, jika status bitcoin sudah jelas sebagai mata uang atau sebagai komoditas dan memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam jual beli mata uang atau ketentuan-ketentuan dalam jual beli komoditas maka kegiatannya menjadi halal. Oleh karena itu, pendapatan dari bitcoin pun juga menjadi halal.
Ketika status bitcoin belum jelas, Ustaz Maksum menyebut kita perlu melihat dari aspek-aspek yang berkaitan dengan jual beli secara umum. Di antaranya, memastikan adanya gharar dan ighra' atau keadaan ketika seseorang sangat bergantung untuk berlebih-lebihan mendapatkan bonus.
Menurut dia, apabila terdapat hal-hal yang memunculkan suatu tindakan yang merugikan orang lain, pada dasarnya kegiatan investasi atau pun jual beli tersebut tidak dibenarkan dalam agama Islam.
Lebih lanjut, Ustaz Maksum menjelaskan, dalam konsep Islam terdapat prinsip tafrikul halal anil haram. Menurut dia, kaidah ini dapat digunakan dalam memisahkan antara pendapatan-pendapatan yang halal dari pendapatan yang haram. Kaidah tersebut banyak digunakan di pasar modal.
"Dalam konteks bitcoin ini, apabila ada unsur-unsur yang dianggap bertentangan dengan agama itu yang dipisahkan, adapun yang tidak bertentangan dengan agama itu bisa diakui sebagai pendapatan yang halal dan dia bisa menjadi modal yang halal," kata Ustaz Maksum.
Dalam konteks bitcoin ini, apabila ada unsur-unsur yang dianggap bertentangan dengan agama itu yang dipisahkan.
Ustaz Maksum menerangkan, pada dasarnya, modal dalam konteks uang itu zatnya tidak haram, mengingat keharaman ditentukan dari sisi memperolehnya. Karena itu, dia menjelaskan, uang pada hakikatnya adalah halal, tetapi menjadi haram apabila cara mendapatkannya tidak sah atau melanggar ketentuan agama.
“Ketika seseorang itu dia memang sudah memisahkan harta-harta yang tadi itu digunakan untuk modal jenis usaha yang halal maka itu statusnya sudah menjadi halal. Ketika dia memisahkan harta yang dia miliki untuk kegiatan usaha yang halal maka itu bisa kita kategorikan sebagai modal yang halal. Ketika nanti modal yang halal ini digunakan untuk kegiatan yang halal maka pendapatannya halal.
(Sebaliknya) meskipun modalnya itu halal, namun ketika digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang mengandung yang haram kemudian mendapatkan keuntungan maka tetap saja keuntungannya menjadi haram," ujar dia.
Ustaz Maksum menjelaskan, perbankan syariah yang ada saat ini umumnya didirikan oleh induk perbankan konvensional. Ia menerangkan, ketika induk bank tersebut sudah memisahkan modal untuk membuka usaha yang syariah maka modal itu adalah modal yang halal.
"Adapun terkait dengan kegiatan-kegiatan yang dianggap melanggar syariah yang dilakukan oleh induk, misalnya dalam bentuk riba dan lain sebagainya, itu adalah sesuatu yang berkaitan dengan larangan terkait dengan mendapatkan uang yang haram, yaitu cara memperolehnya.
Sedangkan, ketika dia sudah menjadi modal yang dipisahkan untuk kegiatan yang syariah maka dia dalam konteks perbankan syariah, yaitu unit usaha syariah, maka itu menjadi modal yang halal," ujar dia.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.