Cahaya Ramadhan
Besaran Zakat Fitrah Ditentukan Daerah
Kemenag tidak menetapkan besaran zakat fitrah secara nasional.
JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan umat Islam saat Ramadhan ditentukan kebijakan Kemenag tiap daerah. Besaran tersebut menyesuaikan harga makanan pokok yang berlaku di suatu daerah tertentu.
"Zakat fitrah itu dibayarkan sesuai jenis makanan pokok yang dikonsumsi, jadi setiap daerah itu berbeda-beda," ujar Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag M Fuad Nasar dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (27/4).
“Makanya Kementerian Agama sejauh ini tidak membuat kebijakan besaran zakat fitrah secara nasional,” kata dia.
Sebelumnya, sejumlah daerah telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat Islam menjelang akhir Ramadhan. Besaran antara satu wilayah dengan wilayah lainnya berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.
Fuad mengatakan, kendati besarannya berbeda-beda tetapi berdasarkan ketentuan yang telah disepakati nilai zakat fitrah di Indonesia yakni sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok. Menurut Fuad, kebijakan tiap daerah dalam menetapkan besaran zakat fitrah sudah tepat karena mereka yang lebih mengetahui berapa sesungguhnya harga makanan pokok di wilayah tersebut.
"Pada intinya nilai zakat fitrah lebih dari sekadar besaran yang dikeluarkan, namun pesan pentingnya adalah bagaimana Islam mengajarkan bahwa tidak ada pemisahan antara ibadah ubudiyah dengan ibadah sosial," kata dia.
Terkait besaran zakat fitrah, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad mengatakan, Baznas pusat menetapkan besaran zakat fitrah yaitu senilai Rp 40 ribu. Besaran ini mengacu pada harga tertinggi beras dengan kualitas terbaik dan setara 2,5 kg beras.
"Jadi, penetapan harga ini mengacu pada harga beras dengan kualitas tertinggi. Berasnya yang paling bagus, tidak asal-asalan," ujar Noor kepada Republika, Rabu (28/4).
Baznas menargetkan perolehan dari zakat fitrah pada Ramadhan tahun ini mencapai Rp 9 miliar. Seluruh zakat tersebut akan disalurkan kepada sekitar 200 ribu mustahik di seluruh wilayah Indonesia.
"Kita tentu akan berkoordinasi dengan Baznas-Baznas di daerah agar mustahik di seluruh Indonesia bisa menerima. Mustahik yang berada di daerah-daerah terdampak bencana, dan banyak dhuafanya, akan kita prioritaskan," ujar Noor.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu juga optimistis penghimpunan zakat selama bulan suci Ramadhan mengalami pertumbuhan dibandingkan Ramadhan tahun lalu. Menurut dia, salah satu faktor pertumbuhan ini karena umat Islam memahami Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan semangat berbagi kepada sesama.
"Ramadhan adalah bulan kedermawanan. Ada motivasi yang besar di bulan Ramadhan, motivasi mendapatkan pahala yang banyak sekali, dan motivasi untuk menghormati bulan Ramadhan sebagaimana Rasulullah SAW menghormatinya," katanya.
Saya optimistis penghimpunan zakat di Ramadhan ini tumbuh.NOOR ACHMAD, Ketua Baznas
Adapun strategi penghimpunan zakat yang digunakan, terang Noor, yaitu dengan memaksimalkan teknologi digital. Tujuannya untuk memberi kemudahan akses kepada kalangan masyarakat yang hendak berzakat.
"Kita akan mempermudah akses orang-orang dalam membayar zakat. Ini juga yang diinginkan Presiden Joko Widodo supaya Baznas modern, inovatif, dan berbasis digital. Dan kami akan lakukan itu.”
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Mutiara Ramadhan
Sesungguhnya di dalam surga ada satu pintu yang disebut dengan Ar-Rayyan, yang pada Hari Kiamat orang-orang yang berpuasa masuk ke surga melalui pintu tersebut... HR ALBUKHARI No.1896
HIKMAH RAMADHAN
Memahami Makna Ramadhan
Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.
Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.