Nasional
Dukcapil: Tak Ada Kolom Kelamin Transgender
Kaum transgender selama ini belum mendapatkan KTP-el karena enggan mengurus.
JAKARTA—Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tidak ada kolom jenis kelamin transgender dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, jenis kelamin yang ada dalam KTP-el hanya laki-laki dan perempuan. Meskipun, pihaknya tetap mengakomodasi perubahan jenis kelamin yang sudah ditetapkan pengadilan.
Hal ini menanggapi polemik yang muncul soal adanya bantuan pembuatan KTP-el terhadap transgender. Menurut Zudan, para transgender berhak mendapatkan KTP-el dengan data awal yang masuk ke Dukcapil.
“Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin," kata Zudan saat dikonfirmasi, Ahad (25/4).
Ia pun kemudian mencontohkan perubahan jenis kelamin seperti yang dialami Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang. Zudan menegaskan, jika seorang transgender sudah merekam datanya, maka pasti akan tercatat menggunakan nama asli.
"Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," tegas Zudan.
Ia menjelaskan, saat ini Dukcapil proaktif membantu memudahkan pembuatan e-KTP kaum transgender. Hal ini berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 juncto UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial.
"Kita melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin. Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia," kata Zudan.
Zudan mengatakan, berdasarkan pengakuan para transgender, selama ini mereka belum mendapatkan KTP-el karena enggan mengurus. “Merasa sungkan, nggak enak, jadi pusat perhatian saat mengurus dokumen di kantor pemerintah,” ujarnya.
Dukcapil menegaskan pemerintah berkewajiban memberi pelayanan pada seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mendukung Kemendagri memudahkan para transgender mendapatkan dokumen kependudukan. Menurutnya, hal langkah tersebut dinilainya baik. "Saudara-saudara kita yang memilih transgender akan memperoleh kepastian layanan administrasi kependudukan. Sehingga mereka memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai warga negara yang sah," ujar Luqman saat dihubungi, Ahad (25/4).
Luqman meminta Dukcapil segera menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengurusan dokumen kependudukan. "Juklak dan juknis ini akan menjadi pedoman dinas kependudukan di kota/kabupaten di seluruh Indonesia," ujar Luqman.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta pemerintah menyosialisasikan hal ini agar tidak memunculkan perdebatan di publik. "Jangan sampai kebijakan yang bagus ini kurang bermanfaat dilapangan akibat minimnya sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.