Suasana Rapat Paripurna DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/3/2021). | MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

Nasional

Tim Sepakat Revisi UU ITE

DPR menunggu draf usulan dari pemerintah untuk membahas revisi UU ITE.

JAKARTA—Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyepakati adanya perubahan atas UU ITE, baik pada UU 11/2008 maupun UU 19/2016. Kepala Bidang Materi Hukum Publik Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Dado Achmad Ekroni menuturkan, kesimpulan untuk melakukan perubahan UU ITE setelah tim meminta pendapat dari sekitar 55 narasumber dari berbagai bidang.

“Dari narasumber yang kami undang sebanyak 55 orang tersebut, kemudian mengerucut dan semuanya tim sepakat bahwa perlu adanya revisi, perubahan atas UU ITE,” tutur Dado dalam diskusi daring, Selasa (20/4).

Ia mengatakan, alasan harus ada perubahan terhadap UU ITE karena tim melihat dari formulasi delik yang harusnya di setiap ketentuan pidana memenuhi empat prinsip. Yakni, lex previa, lex scripta, lex certa, maupun lex stricta. Dado menyebut pasal 27 hingga 29 dalam UU ITE. Menurutnya, pasal 27 hingga 29 tidak memenuhi salah satu unsur dari azas legalitas yakni lex certa atau ketidakjelasan rumusan pasal.

“Itu yang saat ini sedang kita fokuskan begaimana caranya kita merevisi dengan mendengarkan narasumber yang sudah kita ambil sebanyak 55 orang itu,” tegasnya. Ia mencontohkan pada pasal 27 ayat 1 terkait kesusilaan. Dado mengatakan, kesusilaan awalnya diatur di UU KUHP pasal 281. Namun, di definisi kesusilaan tidak ada di UU KUHP. Ia menuturkan, tim sudah memiliki rumusan untuk Pasal 27 Ayat 1 UU ITE yang akan diusulkan.

"Jadi usulan rumusan pasal 27 ayat 1 yaitu awalnya begini, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, awalnya kan mendistribusikan, ini menyiarkan, mempertunjukkan di muka umum, kemudian masuk mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujarnya. Meskipun, ia mengakui, usulan ini masih sementara karena harus dibahas lagi untuk menjawab seluruh persoalan dan penjelasan menyangkut kesusilaan.

Deputi Bidang Koordinator Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengakui, ada sejumlah pasal yang menjadi sorotan narasumber tim. Ia menyebut, praktisi, organisasi yang bergerak di bidang hukum, dan kelompok pelapor-terlapor menyoroti pasal 27 ayat 1, 27 ayat 3, pasal 27 ayat 4, pasal 28 ayat dua, pasal 29, Pasal 36 junto pasal 51 ayat dua.

Menurutnya, berdasarkan hasil kesimpulan dari para narasumber, ada sejumlah masukan penting terkait keberadaan UU ITE. Salah satunya, UU ITE tetap diperlukan untuk menjaga penggunaan ruang digital tetap beretika, produktif dan berkeadilan.

Kedua, ada masukan terkait upaya meningkatkan sosialiasi dan edukasi terkait tata krama penggunaan ruang digital kepada generasi muda. "Ini usulan luar biasa dari narsum yang kita undang," ujar Sugeng.

Salah satu narasumber tim, terlapor UU ITE, Ravio Partra menilai UU ITE adalah bentuk pengekangan kebebasan sipil. "Saya sebenarnya secara pribadi saya penginnya dihapus, tapi karena saya juga paham ada kebutuhan, karena saya juga mengakui juga memahami bahwa secara global banyak negara masih belajar mengatur medium internet. Cuma yang terjadi di Indonesia menurut saya terlalu cepat terlalu beringas tidak ada moderasinya, berlebihan responsnya," kata Partra.

Ditunggu

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyambut baik sikap pemerintah untuk merevisi UU ITE. Ia mengatakan, DPR siap membahas perubahan atas UU ITE yang akan diusulkan pemerintah. "Kalau direvisi ya it's okay, baik saya sepakat direvisi, mungkin nanti tidak cuma itu ketika kalau memang memungkinkan ada yang lain silakan saja sekalian, biar dibahas sekalian. Pada prinsipnya setuju saja direvisi," kata Abdul Kharis kepada Republika, Selasa (20/4).

Dia tidak mau mendesak-desak pemerintah agar segera mengirimkan draf revisi UU ITE ke DPR. Prinsipnya, DPR siap membahas revisi UU ITE jika pemerintah sudah mengirimkan ke DPR.

"Karena itu (usulan inisiatif) pemerintah kita tunggu aja. Saya nggak mau ada pada posisi mengharuskan segera dan seterusnya karena posisi DPR dalam hal ini membahas ketika ada usulan," ujarnya.

PASAL KRUSIAL UU ITE

-Pasal 27 ayat 3 tentang defamasi (pencemaran nama baik).

-Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian.

-Pasal 29 tentang ancaman kekerasan.

-Pasal 45 ayat 3 tentang ancaman penjara dari tindakan defamasi.

Sumber: UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat