Foto ilustrasi media sosial dan muslim.SocmedMedsosFoto: Yogi Ardhi | Republika/Yogi Ardhi

Opini

Relasi Sosial di Medsos

Setiap Muslim yang bermuamalah melalui medsos memiliki tiga kewajiban.

AMIRSYAH TAMBUNAN, Sekjen MUI Pusat

Ibadah puasa pada bulan Ramadhan merupakan momentum yang ditunggu-tunggu umat Islam setiap tahun. Ramadhan tak sekadar ibadah ritual tahunan, tapi juga ibadah yang berdampak luas untuk memperkuat relasi. Baik secara vertikal maupun horizontal.

Secara vertikal, terdapat tujuan akhir ibadah puasa, yakni meraih predikat takwa. Salah satu ciri takwa, mampu  mewujudkan komunikasi secara horizontal, yakni mewujudkan kesalehan sosial, relasi sosial yang aman, damai, sehingga hidup penuh makna karena saling membantu dan berbagi dengan sesama.

Secara vertikal, sungguh-sungguh dalam berdoa, apalagi saat menjalankan ibadah puasa dengan iman dan takwa. Karena itu, Ramadhan ini sangat tepat melakukan ikhtiar menahan dan menjaga diri kita terhindar dari perilaku, yang mengurangi nilai ibadah puasa.

Untuk memperkuat relasi soal, MUI menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial (Medsos). Terdapat tiga hal dalam proses interaksi antarindividu atau kelompok hubungan antarsesama manusia.

 

 
Karena itu, Ramadhan ini sangat tepat melakukan ikhtiar menahan dan menjaga diri kita terhindar dari perilaku, yang mengurangi nilai ibadah puasa.
 
 

Ini meliputi pembuatan (produksi), yakni pertama, penyebaran (distribusi), akses (konsumsi), dan penggunaan informasi juga komunikasi.

 

Kedua, medsos adalah media elektronik, yang digunakan untuk berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi dalam bentuk blog, jejaring sosial, forum, dunia virtual, dan bentuk lain.

Ketiga, informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

Besarnya pengaruh medsos dapat dilihat dari data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang mengungkapkan, pengguna internet di Indonesia saat ini 63 juta orang, 95 persennya menggunakan internet untuk mengakses jejaring sosial.

Direktur Pelayanan Informasi Internasional Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Selamatta Sembiring mengatakan, situs jejaring sosial yang paling banyak diakses adalah Facebook dan Twitter.

Indonesia menempati peringkat empat pengguna Facebook terbesar setelah AS, Brasil, dan India. Namun, penggunaan medsos belum sejalan dengan tingkat produktivitas sehingga penyalahgunaan medsos masih tinggi.

 

 
Indonesia menempati peringkat empat pengguna Facebook terbesar setelah AS, Brasil, dan India. 
 
 

Seperti diungkapkan Kemenkominfo, sekitar 800 ribu  situs di Indonesia terindikasi penyebar informasi palsu, yang dimanfaatkan oknum tertentu demi keuntungan pribadi dan kelompoknya, dengan cara menyebarkan konten negatif yang meresahkan masyarakat.

Untuk itu, diperlukan langkah strategis berupa ikhtiar dalam bermuamalah di medsos agar saling memahami hak dan kewajiban antara sesama, baik secara pribadi maupun komunitas pengguna medsos.

Dalam bermuamalah, baik dalam kehidupan riil maupun medsos, setiap Muslim wajib mendasarkan pada keimanan dan ketakwaan, kebajikan, persaudaraan, saling wasiat dalam kebenaran serta mengajak pada kebaikan, dan mencegah kemungkaran.

Setiap Muslim yang bermuamalah melalui medsos memiliki tiga kewajiban. Pertama, senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan.

Kedua, mempererat persaudaraan, baik persaudaraan keislaman, persaudaraan kebangsaan, maupun persaudaraan kemanusiaan. Ketiga, dalam bermuamalah melalui medsos terdapat hal yang diharamkan karena menimbulkan kerusakan.

 

 
Setiap Muslim yang bermuamalah melalui medsos memiliki tiga kewajiban. Pertama, senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan.
 
 

Pertama, melakukan gibah, fitnah, adu domba, dan penyebaran permusuhan. Kedua, melakukan perundungan, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antargolongan. Ketiga, memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Keempat, memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, gibah, fitnah, namimah, aib, perundungan, ujaran kebencian, dan hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak.

Kelima, mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.

Keenam, memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi, yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.

Ketujuh, aktivitas pendengung (buzzer) yang menghasilkan informasi hoaks, gibah, fitnah, namimah, perundungan, aib, gosip, dan hal sejenis sebagai profesi untuk menyuruh, mendukung memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun nonekonomi. 

Berdasarkan hal tersebut, diharapkan ibadah puasa dapat dijadikan momentum berhenti berbuat fitnah, membuat hoaks, serta adu domba. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat