Fikih Muslimah
Hukum Fikih tentang Anak dari Rahim Titipan
Setidaknya mengenai hukum rahim titipan, para ulama saling berselisih pendapat.
OLEH IMAS DAMAYANTI
Dalam Islam, setiap keturunan memiliki hak dan kewajibannya tersendiri. Untuk itu perkara reproduksi pun tak lepas dari jangkauan pembahasan fikih oleh para ulama. Salah satunya adalah tentang hukum anak yang lahir dari rahim titipan.
Setidaknya mengenai hukum rahim titipan, para ulama saling berselisih pendapat. Misalnya seperti yang diungkapkan oleh ulama terkemuka Syekh Yusuf Al-Qaradhawi yang semula mengharamkan hukum anak yang lahir dari rahim titipan. Alasannya adalah proses reproduksi dari air mani laki-laki yang membuahi rahim istri orang lain dinilai sangat keliru.
Sebab, keduanya dianggap tidak memiliki hubungan dengan anak yang dikandung itu. Keduanya pun tidak memiliki hak waris-mewarisi. Ibunya yang asli adalah yang memberikan embrio dengan air mani dari suami aslinya. Untuk itu dia berpendapat bahwa hukumnya haram secara mutlak karena ia memiliki satu kesamaan dengan zina, yaitu mengakibatkan percampuran nasab.
Syekh Qaradhawi berpendapat, syariat Islam tidak mengakui tujuan tindakan tersebut sesuai dengan hukum-hukum syariat. Namun belakangan, Syekh Yusuf Al-Qaradhawi justru meralat pernyataannya yang kemudian memperbolehkan perbuatan tersebut. Dalam tulisannya berjudul Dhawabuth wa Ahkam, Syekh Yusuf menyandarkan pendapat yang membolehkannya setelah sempat memastikan keharamannya.
Alasan pembolehan itu adalah karena janin yang tumbuh dari air mani orang lain maka ia akan menjadi anak dari pria yang memiliki air mani tersebut.
Alasan pembolehan itu adalah karena janin yang tumbuh dari air mani orang lain maka ia akan menjadi anak dari pria yang memiliki air mani tersebut. Sedangkan istrinya yang tidak mengandung dan tidak melahirkan itulah ibu janin yang sebenarnya, dan ibu yang mengandung tidak disebut sebagai ibu kandung.
Endy Astiwara dalam buku Fikih Kedokteran Kontemporer menjelaskan bahwa Syekh Qaradhawi telah mencampuradukkan hukum serta perkara-perkara halal dan haram tanpa didasari dengan keterangan. Pendapatnya pun dinilai berseberangan dengan nash dan pokok-pokok syariat.
Sebagai kritik terhadap pendapat Syekh Qaradhawi, Syekh Abdullah bin Zaid merasa perlu menjelaskan pembuahan dalam kedua cara tersebut benar-benar ilegal. Pertama, bahwa pembuahan dengan air mani laki-laki asing tanpa perantara. Kedua adalah tentang implantasi embrio ke dalam rahim wanita lain.
Dia menjelaskan, kedua cara tersebut dinilai sama-sama ilegal. Sebab inti dari kedua cara tersebut adalah memindahkan sperma laki-laki selain suaminya ke dalam rahim wanita yang bukan istrinya. Padahal wanita tersebut wajib memelihara dirinya dari tercampur oleh air mani laki-laki yang bukan suaminya.
Inti dari kedua cara tersebut adalah memindahkan sperma laki-laki selain suaminya ke dalam rahim wanita yang bukan istrinya.
Abdullah bin Zaid menegaskan bahwa ketetapan hukum rahim titipan oleh Syekh Yusuf Al Qaradhawi didasari oleh pertimbangan qiyas yang lemah dan keliru. Dijelaskan bahwa pokok yang batil tidak bisa dijadikan dasar qiyas karena qiyas terhadap hal yang tidak benar menghasilkan hukum yang tidak benar pula.
Padahal, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintah kami atasnya, maka ia ditolak.”
Abdullah bin Zaid juga menambahkan, sebelum ada pernyataan bulat mengenai ketetapan hukum rahim titipan oleh Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, belum ada satu pun ulama yang memperbolehkan rahim titipan. Sedangkan rahim titipan dalam realitanya dinilai sebagai percampuran nasab kepada orang yang tidak memiliki hubungan sah.
Rahim titipan dalam realitanya dinilai sebagai percampuran nasab kepada orang yang tidak memiliki hubungan sah.
Untuk itu pembuahan dengan cara demikian dinilai memiliki kesamaan denan zina atau pada satu hal, yakni percampuran nasab ilegal. Untuk itu dia menekankan bahwa hukum rahim titipan adalah haram dan merusak syariat.
Wallahu a'lam.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.