Menko Polhukam Mahfud MD (tengah). | Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Nasional

Tagihan Utang BLBI Membengkak

Menko Polhukam meminta para obligor yang merasa mempunyai utang agar secara sukarela bisa mendatangi pemerintah.

JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali mengoreksi total tagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Terbaru, angka yang harus ditagih Satuan Tugas (Satgas) BLBI lebih dari Rp 110 triliun.

Angka itu muncul dalam Rapat Koordinasi Satgas BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (15/4). "Tagihan utang dari BLBI kalau ditulis dengan angka adalah Rp 110.454.809.645.467. Ini sudah dihitung dengan kurs uang terakhir," kata Mahfud MD dalam jumpa pers usai rapat.

Rakor dihadiri Mahfud MD, Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan lainnya. Awalnya, pemerintah mengumumkan utang BLBI mencapai Rp 108 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 109 triliun lebih, dan kini menjadi lebih dari Rp 110 triliun.

Mahfud menjelaskan, perubahan nilai utang tersebut berdasarkan perhitungan pada perkembangan jumlah kurs, pergerakan saham, hingga nilai properti yang dijaminkan para obligor atau pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran.

Perhitungan nilai utang BLBI juga, kata dia, sudah diperkuat dengan rincian yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai utang BLBI yang harus ditagih negara.

"Tadi Menkeu sudah menayangkan uang yang akan ditagih, yang berbentuk aset kredit sekian, saham sekian, properti sekian, rupiah dalam tabungan sekian, dalam bentuk tabungan uang asing dan lainnya," kata Mahfud.

Ia pun meminta kepada para obligor yang merasa mempunyai utang agar secara sukarela bisa mendatangi pemerintah. "Tentu diharapkan kepada mereka yang merasa punya utang dan kami punya catatannya, akan sangat baik bila secara voluntary datang ke pemerintah, ke Kementerian Keuangan karena kasus (pidana) di Mahkamah Agung selesai," ujar Mahfud.

Menurut dia, kasus BLBI merupakan perdata karena di dalamnya terdapat utang piutang ketika negara memberikan piutang kepada debitur dan obligor BLBI. "Para obligor itu ada yang membayar dengan jaminan seperti properti, uang hingga saham," ujarnya.

Namun, pemburuan utang harus dilakukan setelah pemerintah membubarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004.

 
Para obligor itu ada yang membayar dengan jaminan seperti properti, uang hingga saham.
MAHFUD MD, Menko Polhukam
 

Terkini, pemerintah membentuk satgas untuk memburu aset-aset utang piutang BLBI. Satgas BLBI dibentuk setelah Mahkamah Agung tidak memutuskan masalah tersebut sebagai perkara pidana. Kemudian, KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) atas dua tersangka kasus BLBI, Sjamsul Nursalim dan istrinya bernama Itjih Nursalim.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly meyakini, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI akan bekerja optimal dalam menagih aset hingga tenggat waktu 2023. "Saya yakin satgas bisa bekerja optimal, bisa kita lakukan sesuai target," kata dia usai menghadiri rapat koordinasi Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, tim Satgas BLBI segera menyusun skala prioritas untuk menentukan target yang harus dicapai, termasuk tagihan-tagihan. Lebih rinci Yasonna menjelaskan, berdasarkan hasil penghitungan terkini Kemenkeu, dari jumlah Rp 110 triliun itu, terdapat enam macam bentuk aset hak tagih.

Di antaranya kredit properti, rekening uang asing, dan saham. Kemudian, terdapat 12 kompleksitas persoalan penagihan, termasuk jaminan yang digugat pihak ketiga. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat