Nasional
MK Diskulifikasi Kepesertaan Pilkada Orient-Thobias
Keputusan MK itu membatalkan keterpilihan Orient-Thobias dalam pilkada Sabu Raijua pada Desember 2020
JAKARTA -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keputusan itu membatalkan keterpilihan Orient-Thobias dalam pilkada Sabu Raijua pada Desember 2020 lalu.
Perkara ini diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba, atas status kewarganegaraan calon bupati terpilih, Orient P Riwu Kore. Orient dituding memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Amerika Serikat dan Indonesia.
"Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 16 Desember," kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan amar putusan yang disiarkan MK secara daring, di Jakarta, Kamis (15/4).
MK juga menyatakan batal keputusan KPU Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Sabu Raijua Tahun 2020. Selanjutnya, MK memerintahkan KPU Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang dengan diikuti paslon nomor urut 1, Nikodemus Rihi Heke-Yohanis Uly Kale, dan paslon nomor urut 3, Taken Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.
Pemungutan suara ulang harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari kerja sejak putusan diucapkan. Majelis Hakim juga memerintahkan hal yang sama terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melaksanakan amar putusan.
Anggota MK, Saldi Isra menerangkan, MK berpendapat status Orient sejak 2007 adalah warga negara Amerika Serikat (AS). Orient memiliki dua paspor sekaligus, yakni paspor Amerika yang berlaku sampai 9 Juli 2027 dan paspor Indonesia yang berlaku sampai 1 April 2024.
Menurut MK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta hukum internasional, paspor merupakan dokumen bukti kewarganegaraan seseorang. Dalam kasus ini secara kronologi dapat dirunut, mulanya Orient berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Kemudian, Orient mendapatkan green card yang dikeluarkan pemerintah AS, yang habis masa berlakunya pada 2011. Green card ini menjadi salah satu bukti status Orient bagi pemerintah Amerika Serikat adalah warga negara asing (WNA).
View this post on Instagram
Namun, pada 2007, Orient memperoleh paspor AS yang berlaku 2007-2017. Hal ini menunjukkan pemerintah AS mengakui Orient Patriot Riwu Kore sebagai warga negaranya. Sementara itu, MK tidak mempertimbangkan motivasi Orient memperoleh kewarganegaraan Amerika. Hal ini tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan.
Jika merujuk pada Pasal 23 huruf h juncto huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka membawa konsekuensi bagi Orient. Seharusnya secara serta-merta Orient kehilangan statusnya sebagai WNI, tanpa harus melalui mekanisme administratif pelepasan kewarganegaraan.
"Maka status Orient Patriot Riwu Kore sebagai calon bupati dari pasangan calon nomor urut 2 harus dinyatakan batal demi hukum," kata Saldi. Akibatnya, keterpilihan paslon nomor urut 2 tersebut juga harus dinyatakan batal demi hukum.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.