Opini
KHI dan Kalender Islam
Kesempatan emas unifikasi kalender Islam dapat dilakukan sejak 2016 sampai 2021.
SUSIKNAN AZHARI, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Pemahaman masyarakat tentang kalender Islam masih perlu ditingkatkan. Selama ini, perhatian mereka fokus menjelang Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah.
Apalagi, jika terjadi perbedaan dalam memulai awal bulan, terkesan itu hanya pada ketiga bulan tersebut. Padahal, bulan-bulan lain memungkinkan terjadinya perbedaan. Misalnya, dalam menentukan awal Muharam 1440 H.
Menurut laporan Islamic Crescents’ Observation Project (ICOP), terdapat 20 negara yang menetapkan awal Muharram 1440 H pada Selasa, 11 September 2018, seperti Arab Saudi, Mesir, Indonesia, dan Iran.
Sementara itu, yang menetapkan awal Muharram 1440 jatuh pada Rabu, 12 September 2018 adalah Australia, Sri Lanka, dan Nepal. Pada 1442 H juga terjadi perbedaan dalam menentukan awal bulan Komariah.
Pemahaman masyarakat tentang kalender Islam masih perlu ditingkatkan. Selama ini, perhatian mereka fokus menjelang Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah.
Hingga Sya’ban 1442 H, terjadi empat kali perbedaan, yaitu awal Shafar, Rabiul Akhir, Jumadil Akhir, dan awal Sya’ban. Perbedaan awal Sya’ban berimplikasi dalam penentuan malam nisfu Sya’ban dan menentukan 29 Sya’ban 1442 H.
Bagi Muhammadiyah, Arab Saudi, dan Turki tanggal 29 Sya’ban 1442 H jatuh pada Ahad, 11 April 2021 karena awal Sya’ban 1442 jatuh pada Ahad, 14 Maret 2021.
Sementara itu, Nahdlatul Ulama, Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam tanggal 29 Sya’ban 1442 H jatuh pada Senin, 12 April 2021 karena awal Sya’ban 1442 jatuh pada Senin, 15 Maret 2021.
Mengapa terjadi perbedaan? Selama ini jawaban yang berkembang di masyarakat karena perbedaan antara metode hisab dan rukyat. Tentu saja, jawaban ini tidak sepenuhnya dapat dibenarkan.
Persoalan mendasar, perbedaan terjadi karena umat Islam belum memiliki sistem kalender Islam yang mapan dan dapat diterima semua pihak. Penyebabnya, perbedaan dalam memahami anggitan hilal.
Persoalan mendasar, perbedaan terjadi karena umat Islam belum memiliki sistem kalender Islam yang mapan dan dapat diterima semua pihak.
Sebagian kelompok berpandangan, anggitan hilal yang diinginkan nas bersifat teoretis. Kelompok lain berkeyakinan konsep hilal yang diinginkan nas bersifat empiris.
Berbagai upaya mewujudkan kalender Islam pemersatu dilakukan, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional. Semangat mewujudkannya pasang surut, khususnya di wilayah nasional.
Pemerhati dan pengkaji studi astronomi Islam mengingatkan, kesempatan emas unifikasi kalender Islam dapat dilakukan sejak 1437 H/2016 M sampai 1442 H/2021 M. Tahun tersebut, dianggap “tahun aman”.
Dengan demikian, diharapkan saat berdiskusi mencari solusi, masing-masing pihak tak terbebani dan menerima keputusan dengan lapang dada. Berdasarkan hasil hisab, pada 1443 H/2022 M akan muncul perbedaan.
Salah satu strategi yang dapat diusulkan, menjadikan mekanisme penyusunan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai acuan dalam proyek penyatuan kalender Islam di Indonesia.
Kehadiran KHI didasari kegelisahan akademik dan didorong kebutuhan teknis justisial di lingkungan peradilan agama.
Salah satu strategi yang dapat diusulkan, menjadikan mekanisme penyusunan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai acuan dalam proyek penyatuan kalender Islam di Indonesia.
Saat itu, berdasarkan Surat Edaran Departemen Agama RI cq Biro Peradilan Agama Nomor B/1/735 tertanggal 28 Rajab 1377/ 18 Februari 1958, hakim di lingkungan peradilan agama di seluruh Indonesia agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berpedoman pada 13 kitab fikih.
Dalam praktiknya, sering para hakim mengambil rujukan di luar 13 kitab fikih yang telah ditetapkan sehingga dalam kasus, yang sama putusannya berbeda antara satu hakim dan hakim yang lain.
Lalu, dikeluarkan SKB Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 1985 dan Nomor 07/KMA/1985 tertanggal 21 Maret 1985 tentang Penunjukan Pelaksanaan Projek Pembangunan Hukum Islam Melalui Yurisprudensi.
Berdasarkan SKB, tim diberi waktu dua tahun terhitung sejak ditetapkan, menyusun naskah akademik. Tim melakukan studi literatur, wawancara dengan ulama di Indonesia, dan studi banding ke negara-negara Timur Tengah.
Menurut penuturan Ismail Sunny sebagaimana dikutip Marzuki Wahid, proyek KHI merupakan prakarsa Presiden Soeharto, bahkan Presiden memberikan modal awal Rp 230 juta dari uang pribadi bukan dari APBN.
Jika analisis SWOT ini dilaksanakan dengan benar, upaya penyatuan kalender Islam memiliki arah jelas, terukur, dan berpeluang besar diwujudkan.
Tim penyusun menyelesaikan naskah akademik dalam kurun dua tahun sembilan bulan. Setelah itu, naskah akademik dikaji dan dilakukan public hearing ke berbagai wilayah Indonesia.
Draf KHI disahkan melalui Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991, tertanggal 10 Juni 1991. Proses penyusunan KHI bisa menjadi model mewujudkan kalender Islam pemersatu di Indonesia.
Karena itu, perlu langkah konkret dengan semboyan “bekerja apa yang disepakati dan bersepakat apa yang dikerjakan” agar dapat diketahui kekuatan, kelemahan, hambatan, dan tantangan yang dihadapi.
Jika analisis SWOT ini dilaksanakan dengan benar, upaya penyatuan kalender Islam memiliki arah jelas, terukur, dan berpeluang besar diwujudkan.
Sebaliknya, jika upaya penyatuan kalender Islam hanya sebatas respons sesaat, hasilnya seperti yang dirasakan selama ini bersifat parsial. Akibatnya, “terkesan” hasil berbagai pertemuan tidak memiliki kesinambungan.
Memperhatikan realitas tersebut, sikap akademis rupanya harus mendorong kita berlapang dada dalam menelaah sesuatu, dengan menjauhkan prasangka dan apriori.
Gambaran tentang sesuatu yang hanya dipahami sepintas lalu, sering berbeda jauh dari gambaran sesungguhnya. Maka itu, proyek penyatuan kalender Islam perlu memperbarui mekanisme kerja agar cita-cita yang mulia segera terwujud.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.