Apakah boleh memperlihatkan foto hasil USG kondisi rahim kepada orang lain? | Prayogi/Republika

Fatwa

Unggah Foto Hasil USG Kondisi Rahim di Medsos, Bolehkah?

Apakah boleh memperlihatkan foto hasil USG kondisi rahim kepada orang lain di medsos?

 

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Media sosial sering digunakan untuk membagikan foto momen bahagia. Tidak sedikit kaum hawa mengunggah foto hasil USG yang memperlihatkan kondisi rahim ketika fase kehamilan. Hal ini pun menjadi tren tersendiri di kalangan warganet.

Bagaimana dalam pandangan Islam? Apakah boleh seorang perempuan memperlihatkan foto hasil USG yang menunjukkan kondisi rahimnya kepada orang lain? Apakah itu termasuk dalam memperlihatkan aurat perempuan atau bukan? 

Allah SWT telah memerintahkan kepada setiap hamba-Nya untuk menutup aurat dan tidak memperlihatkannya kepada orang lain selain yang berhak melihatnya. Perintah untuk menutup dan menjaga aurat, di antaranya terdapat pada Alquran surah al-A'raf ayat 26 dan juta surah al-Ahzab ayat 59.

Begitu pun dalam surah an-Nur ayat 31 yang menjelaskan perintah bagi perempuan untuk tidak mempertontonkan auratnya termasuk perhiasannya kepada orang lain kecuali yang berhak melihatnya. 

Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (QS an-Nur: 31).

Sementara itu, batasan aurat perempuan seperti dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib adalah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangannya baik luar maupun dalam hingga batas pergelangan.

Menurut Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Prof KH Ahmad Satori Ismail, seorang Muslim yang berkualitas keislamnnya akan meninggalkan segala sesuatu yang tidak bermanfaat baik untuk kepentingan dunia ataupun kepentingan akhiratnya. Ia mengutip sabda Rasulullah SAW yang menjelaskan bahwa di antara tanda baiknya kualitas keislaman seseorang adalah dia akan meninggalkan segala sesuatu yang tidak bermanfaat. 

“Kalau mengunggah foto kondisi rahim itu termasuk yang tidak bermanfaat, apalagi kalau pengunggahan foto tersebut bisa menyebabkan hal-hal negatif pada orang yang melihatnya maka menjadi tidak boleh,” kata Prof Satori kepada Republika, beberapa waktu lalu.

 
Apalagi kalau pengunggahan foto tersebut bisa menyebabkan hal-hal negatif pada orang yang melihatnya maka menjadi tidak boleh.
 
 

Pendakwah yang juga Kepala Lembaga Peradaban Luhur Ustaz Rakhmad Zailani Kiki menjelaskan, berdasarkan keterangan dalam surah an-Nur ayat 31 serta sejumlah hadis Nabi menjelaskan bahwa seorang perempuan Muslim tidak boleh memperlihatkan bagian tubuhnya kepada orang lain, kecuali wajah dan telapak tangan. Karena itu, dia menilai, gambar atau foto USG kondisi rahim termasuk bagian yang tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain.

“Selain wajah dan telapak tangan, seorang perempuan Muslimah tidak boleh memperlihatkan bagian tubuhnya kepada orang lain. Jika dikaitkan hasil USG dari rahim perempuan, maka hasil USG tersebut tidak boleh ditayangkan ke media sosial dan lainnya untuk dilihat khalayak ramai dan juga tidak boleh memperlihatkan foto kondisi rahim di media sosial atau lainnya untuk dilihat oleh khalayak ramai karena pengertian aurat menurut syariat Islam adalah sesuatu yang wajib ditutup yang tidak boleh terlihat dan diperlihatkan,” kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat