Ilustrasi shalat tarawih berjamaah yang diselenggarakan dengan menjaga jarak. | Güven Y?lmaz/Anadolu Agency

Khazanah

Pemprov DKI Izinkan Shalat Tarawih

Shalat Tarawih harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan.

JAKARTA -- Pemerintah mengizinkan pelaksanaan shalat tarawih di masjid atau mushala selama pandemi Covid-19 dengan sejumlah aturan ketat. Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI Jakarta Muhammad Zen meminta kepada para pengurus masjid ataupun mushala untuk dapat menaati aturan yang telah ditetapkan tersebut.

"Untuk pelaksanaan tarawih diperkenankan mengikuti kebijakan pemerintah terkait prokes pencegahan Covid-19, seperti kapasitas 50 persen dari daya tampung," kata Zen, Selasa (6/4).

Selain itu, sambung dia, jamaah yang mengikuti shalat tarawih juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Di antaranya, seperti mencuci tangan, mengenakan masker dengan benar, menjaga jarak, hingga menghindari kerumunan.

"Di samping itu juga, pengurus harus memperhatikan zona PPKM berbasis mikro tingkat RT," ujar dia.

Senada, Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat melakukan salat tarawih berjamaah di masjid ataupun mushala. Sehingga, dapat mencegah penularan virus korona.

"Semuanya kan dibolehkan, shalat tarawih, (ibadah) di pura, di gereja, sudah boleh. Cuma tolong diperhatikan kapasitas dan jaga jaraknya," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (5/4) malam.

 
Semuanya kan dibolehkan, shalat tarawih, (ibadah) di pura, di gereja, sudah boleh. Cuma tolong diperhatikan kapasitas dan jaga jaraknya.
 
 

Di Bekasi, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, juga mengizinkan ritual ibadah Ramadhan di masjid tahun ini. Politisi Partai Golkar ini mengatakan, hasil rapat koordinasi dengan seluruh unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bekasi menyimpulkan ibadah berjamaah boleh dilakukan di zona hijau.

"Kalau rapat forkopimda kemarin, tarawih akan kita lakukan di daerah yang hijau, tapi dengan syarat prokes yang ketat," kata Pepen, sapaan akrabnya, Senin (5/4).

Akan tetapi, Pepen juga tidak melarang wilayah berzona tidak hijau untuk menggelar ibadah. Dia menyebut, ibadah di zona kuning, misalnya, apabila dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, ibadah berjamaah tetap dibolehkan.

"Misal ada RT zona kuning, zona kuning itu kan ada 1-5 kasus warga positif Covid-19, tapi bukan berarti RT itu tidak boleh melaksanakan, hanya saja prokesnya diperketat dibanding yang zona hijau," ujar dia.

Usai kesimpulan ini disepakati, selanjutnya Pepen akan mengeluarkan maklumat. Namun, ia tetap menyimak instruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. “Maklumat pasti ada, tapi perkembangan-perkembangan maklumat itu biasa tiap tahunnya, karena menyesuaikan kondisi tahun 2020 dengan 2021 ini," kata dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (dkijakarta)

Disita

Sementara itu, Tim Patriot Polres Metro Bekasi Kota menyita 11 dus minuman keras dalam operasi penyakit masyarakat atau pekat menjelang bulan puasa pada tahun ini. Operasi pekat guna menjaga iklim kondusif kamtibmas menjelang Ramadhan 1442 Hijriyah.

“Khususnya bagi umat Muslim yang akan menjalankan ibadah pada bulan puasa," kata anggota Tim Patriot Polres Metro Bekasi Kota Briptu Fathir Hafiz Sastika, Selasa.

Belasan dus minuman beralkohol itu, kata Fathir, disita dari sebuah toko kelontong di Rawasemut, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur. "Minuman keras itu berasal dari berbagai merek dengan kadar alkohol lebih dari 15 persen," kata dia.

Penyitaan itu bermula saat petugas mendapatkan laporan masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaan toko kelontong tersebut. Berbekal informasi warga, tim patroli kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Saat tiba di lokasi, kata dia, petugas langsung menggeledah isi toko dan mendapati belasan dus berisi minuman beralkohol. Minuman beralkohol itu kemudian disita dan diangkut petugas menuju Mapolres Metro Bekasi Kota menggunakan kendaraan roda empat jenis pikap, sementara pemilik toko didata dan diminta tidak kembali menjual minuman keras.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat