Ketua Majelis Hakim Saldi Isra (tengah) didampingi hakim konstitusi Enny Nurbangingsih (kanan) dan Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi | ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Nasional

KPU tak Konfirmasi Orient

Aturan di Tanah Air memungkinkan warga negara asing juga memiliki KTP-el Indonesia.

JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan penyelenggara Pilkada 2020 Kabupaten Sabu Raijua tak mengonfirmasi langsung status kewarganegaraan bupati terpilih Orient P Riwu Kore. Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat menanyakan alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua terkait hal ini dalam sidang pemeriksaan perkara perselisihan hasil pilkada, Senin (29/3).

Berdasarkan keterangan anggota KPU Hasyim Asy'ari, klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan dapat dilakukan apabila ada laporan dari masyarakat dan terdapat keragu-raguan. Sedangkan, KPU Kabupaten Sabu Raijua yang diwakili Alpius P Saba mengeklaim, konfirmasi langsung tidak dilakukan karena tidak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Pihaknya hanya mengklarifikasi dari dokumen kependudukan, yakni KTP elektronik (KTP-el) milik Orient ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang. “Hasil dari klarifikasi kami ke Dispenduk sudah terjawab bahwa yang bersangkutan adalah WNI sehingga kami tidak memanggil Orient lagi," kata Alpius, Senin (29/3).

Pertanyaan serupa ditujukan ke Bawaslu Sabu Raijua oleh hakim Konstitusi Suhartoyo. Bawaslu Sabu Raijua yang diwakili Jonixon Hege mengaku, alasan tidak mengonfirmasi langsung calon yang diusung PDIP dan Demokrat itu karena pihaknya hendak memastikan terlebih dahulu kepada KPU.

Menurut Suhartoyo, Bawaslu memiliki banyak waktu dari awal untuk berkirim surat kepada KPU dan Kedutaan Besar Amerika Serikat pada 5 September 2020-Januari 2021.

photo
Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif di Markas Polda NTT, Jumat (5/2/2021). Bawaslu menyatakan Orient P Riwu Kore sebagai warga negara AS menyusul adanya konfirmasi dari kedutaan besar AS setelah pleno penetapan menjadi Bupati Sabu Raijua. - (Kornelis Kaha/Antara Foto)

Bawaslu, kata Suhartoyo, seharusnya dapat mengklarifikasi langsung kepada Orient. "Tadi ada pembukaan dari Ketua Panel agar tidak saling menyalahkan. Tapi ini sesungguhnya mengenai siapa yang bekerja kurang maksimal dalam perkara ini. Coba evaluasi masing-masing karena semua punya kewenangan. Pintu itu terbuka dari publik dan Bawaslu," kata dia.

Menurut Suhartoyo, aturan di Tanah Air memungkinkan warga negara asing juga memiliki KTP-el Indonesia. Suhartoyo menilai langkah Bawaslu meminta KPU hanya untuk mengklarifikasi KTP-el Orient, tidak maksimal karena persoalannya adalah status kewarganegaraan. "Karena itu bentuk perspektif pelayanan. Undang-Undang Dukcapil memungkinkan KTP-el bagi warga negara asing, sehingga kalau Bawaslu hanya minta dicek KTP-el, itu hanya setengah langkah klarifikasi," kata dia.

Pihak terkait, dalam hal ini Orient P Riwu Kore melalui kuasa hukumnya, Yodben Silitonga, mengeklaim kliennya tidak pernah kehilangan kewarganegaraannya sebagai WNI. Menurut dia, perolehan kewarganegaraan Amerika Serikat Orient hanya administrasi kebutuhan pekerjaan.

"Adapun surat keterangan dari Kedutaan AS di Jakarta itu bukanlah bukti untuk status kewarganegaraan karena hanya berpedoman pada kepemilikan paspor saja," tutur Yodben.

Perkara nomor 135/PHP ini diajukan pasangan calon nomor urut 3 pilbup Sabu Raijua. Pemohon meminta MK membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilbup Sabu Raijua Tahun 2020 bertanggal 23 Januari 2020. Alasannya, secara formal pemenuhan syarat ditetapkannya Orient sebagai calon bupati menjadi cacat hukum. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat