Muslimah yang sedang haid wajib menghindari larangan-larangan yang disebutkan dalam syariat. | Pixabay

Fikih Muslimah

Larangan-Larangan Saat Haid dan Nifas

Muslimah yang sedang haid wajib menghindari larangan-larangan yang disebutkan dalam syariat.

OLEH IMAS DAMAYANTI

Muslimah yang sedang haid atau sedang menjalankan nifas wajib untuk menghindari larangan-larangan yang disebutkan dalam syariat. Muslimah yang berhadas besar karena haid ataupun nifas dilarang untuk melakukan hal-hal tertentu yang telah diperintahkan oleh syariat agama.

Isnan Ansory dalam buku Larangan Atas Junub dan Fikih Safar menjelaskan tentang beberapa larangan yang harus diperhatikan Muslimah haid dan nifas. Pertama, dilarang untuk berhubungan intim (jima). Larangan berhubungan intim bagi Muslimah yang tengah haid dan nifas ini sebagaimana yang ditetapkan dalam Alquran.

Allah berfirman dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 222: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: haid itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid. Dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

Para ulama bersepakat bahwa yang dimaksud dengan menjauhi wanita adalah tidak berhubungan intim dengan mereka. Sedangkan, untuk mencumbu wanita, Imam Hanbali berpendapat bahwa wanita yang sedang haid pada bagian tubuh selain antara pusar dan lutut selama tidak terjadi persetubuhan maka diperbolehkan mencumbunya. Jika persetubuhan terjadi maka dikenakan kafarat.

Kedua, dilarang puasa. Para ulama bersepakat, dilarang puasa bagi Muslimah haid dan nifas. Sebab, kondisi tubuh wanita dalam dua kondisi tersebut sedang dalam keadaan tidak suci dari hadas besar. Apabila mereka tetap melakukan puasa, hukumnya adalah haram.

Rasulullah SAW bersabda: “Bukankah bila wanita mendapatkan haid dia tidak boleh shalat dan puasa?”

Ketiga, shalat. Dilarang bagi Muslimah haid dan nifas melakukan shalat sebab dia sedang berada dalam kondisi hadas besar. Sedangkan, syarat orang yang diperbolehkan mengerjakan shalat adalah mereka yang terbebas dari hadas.

Keempat, dilarang menyentuh mushaf dan membaca Alquran. Larangan membaca Alquran kepada Muslimah haid dan nifas ini disepakati oleh seluruh ulama dari kalangan mazhab Syafi’i, Hanbali, Hanafi, dan Maliki.

Kelima, dilarang tawaf. Sebab, hanya orang yang sedang suci saja yang diperbolehkan untuk menunaikannya. Tawaf di Baitullah itu sederajat dengan shalat sehingga jika shalat itu terlarang bagi orang yang sedang berhadas maka hukumnya otomatis menjadi haram dilakukan bagi wanita yang haid maupun nifas.

Adapun dasar persamaan status shalat dengan tawaf disandarkan sebagaimana hadis berikut: “Tawaf di Baitullah adalah shalat, hanya saja Allah membolehkan di dalamnya berbicara.”

Berdasarkan hadis tersebut, mayoritas ulama bersepakat mengharamkan tawaf di seputar Ka’bah bagi orang yang ber-janabah sampai dia suci dari hadisnya. Itu kecuali satu pendapat menyendiri dari mazhab Hanafi yang menyebutkan bahwa suci dari hadas besar bukan syarat sah tawaf, melainkan hanya wajib.

Keenam, dilarang berdiam diri di masjid. Wanita haid ataupun nifas dilarang berdiam diri di masjid karena masjid adalah tempat yang suci.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat