Ilustrasi pelaku kekerasan diamankan polisi. | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA

Bodetabek

Airin Prihatin Kekerasan Kerap Terjadi di Tangsel

Rentetan kasus kekerasan yang melibatkan antarormas di Tangsel hingga menjadi viral.

TANGERANG – Masalah sosial berupa perselisihan antarorganisasi masyarakat (ormas) kerap terjadi di Kota Tangerang Selatan. Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengakui, Tangsel hanya memiliki sumber daya manusia. Dengan demikian, investasi menjadi sangat penting dalam tiap proses pembangunannya.

Kondisi sosial yang tidak kondusif, kata dia, akan membuat investor berpikir ulang untuk menyalurkan investasinya di Kota Tangerang Selatan. “Karena itu, saya sangat berharap peristiwa ormas yang viral menjadi satu hal yang seharusnya tidak terjadi. Bagaimana orang mau investasi di wilayah Tangsel jika di media sosial, seolah-olah tidak kondusif,” kata Airin, Senin (22/3).

Pada Maret 2021, terjadi rentetan kasus kekerasan yang melibatkan antarormas di Tangsel di media sosial hingga menjadi viral. Mulai dari kasus pengrusakan dan pembakaran posko ormas, pengeroyokan, hingga bentrokan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo mengatakan, pada 2020 target investor secara signifikan mengalami penurunan. Data tersebut dihitung berdasarkan aturan atau versi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Fakta di lapangan secara langsung kami merasakan penurunan bisa sampai 50 persen,” kata Bambang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Polres Tangerang Selatan (humaspolrestangsel)

Meski penurunan tersebut terjadi seiring dengan kondisi pandemi Covid-19, Bambang tak menyangkal, kondisi sosial di Kota Tangsel turut menjadi perhatian. Apalagi, adanya bentrokan antarormas atau kriminalitas membuat para calon investor tak jadi menanamkan investasinya.

“Kami sudah melakukan berbagai macam komunikasi dan wujud nyata. Dari komunikasi itu, pihak polres banyak melakukan upaya untuk menjaga kondusivitas ini agar tidak terlalu negatif,” ujar dia.

Sementara itu, Polres Tangerang Selatan diketahui baru merilis kasus penganiayaan saat bentrokan antarormas, termasuk tindak pidana kepemilikan senjata tajam. Meski kasus pengrusakan dan pembakaran posko ormas belum dirilis, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan, telah menangkap beberapa orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Beberapa di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Iman.

Dalam kasus-kasus itu, mereka dijatuhi hukuman yang beragam. Seperti Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Juga Pasal 2 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Meski sejumlah kasus yang melibatkan antarormas di Tangsel dinilai terus ditangani Polres Tangsel. Namun, lanjut dia, tidak berarti kasus semacam itu selesai sampai di penegakan hukum semata. Pasalnya, gesekan antarormas merupakan masalah sosial yang perlu penanganan hingga ke akarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat