Fikih Muslimah
Perkara Ahli Waris Perempuan dalam Islam
Perempuan-perempuan yang berhak menerima warisan pun ditentukan secara gamblang dalam Islam.
OLEH IMAS DAMAYANTI
Sebelum Islam hadir, status perempuan kerap dianggap sebelah mata. Jangankan diakui sebagai ahli waris, suara perempuan saja tak mendapat pengakuan di era Jahiliyah.
Lambat laun, dengan hadirnya Islam, perempuan diberikan hak-haknya secara terhormat. Salah satunya dalam perkara waris. Perempuan-perempuan yang berhak menerima warisan pun ditentukan secara gamblang dalam agama.
Muhammad Ajib dalam Mengenal Ahli Waris menjelaskan bahwa seputar ahli waris, ulama membaginya menjadi empat bagian. Yakni, ahli waris pasangan hidup yaitu suami dan istri, ahli waris furu (keturunan) yaitu (anak laki-laki maupun perempuan, cucu laki-laki dari jalur anak laki-laki, dan cucu perempuan dari jalur anak laki-laki).
Kemudian, ahli waris ushul atau orang tua terdiri atas ayah, ibu, kakek dari jalur ayah, nenek dari jalur ayah, dan nenek dari jalur ibu. Terakhir, ahli waris wahsyi terdiri atas saudara laki-laki seayah-seibu, saudari perempuan seayah-seibu, saudara laki-laki seayah, saudari perempuan seayah, saudara laki-laki seibu, dan saudari perempuan seibu dan seterusnya.
Berikut adalah pengenalan terhadap ahli waris perempuan dalam Islam. Pertama, istri yang ditinggal mati suami. Artinya, dia berhak mendapatkan warisan dari harta suaminya yang meninggal dunia. Syaratnya, istrinya itu masih hidup sehingga jika dia sudah meninggal terlebih dahulu dibandingkan suaminya, ia tidak berhak ditinggalkan warisan.
Dijelaskan pula, apabila suami yang meninggal terlebih dahulu meninggalkan empat orang istri, keempat-empatnya berhak mendapatkan harta warisannya. Kecuali jika ada istri yang sudah diceraikan semasa suami masih hidup, istri yang dicerai tidak berhak atas warisan mantan suami.
Anak perempuannya ini termasuk orang yang berhak mendapatkan harta warisan dari orang tuanya yang meninggal.
Kedua, anak perempuan. Jika ada orang tua yang meninggal dunia dan dia memiliki anak perempuan, anak perempuannya ini termasuk orang yang berhak mendapatkan harta warisan dari orang tuanya yang meninggal. Sekalipun si anak perempuan tersebut masih di bawah umur alias masih kecil. Adapun syaratnya, anak perempuan itu masih hidup.
Ketiga, cucu perempuan dari jalur anak laki-laki. Jika di sebuah keluarga ada yang anggota keluarga yang meninggal dunia dan dia memiliki cucu perempuan dari jalur anak laki-laki, cucu tersebut berhak menerima warisan, tetapi bisa juga dia tidak mendapatkan warisan.
Kondisinya bergantung apakah dia (cucu perempuan dari jalur anak laki-laki) ini terhijab oleh ahli waris lainnya atau tidak. Pada dasarnya semua cucu yang berasal dari jalur anak perempuan bukan termasuk ahli waris dari kakek atau neneknya yang meninggal, sehingga cucu (laki/perempuan) yang termasuk ahli waris itu hanya yang berasal dari anak laki-lakinya almarhum/almarhumah.
Keempat, ibu. Jika yang meninggal dunia memiliki ibu yang masih hidup, ibu itu termasuk ke dalam ahli waris yang berhak mendapatkan warisan. Si ibu berhak mendapatkan harta warisan dari anaknya yang meninggal.
Si ibu berhak mendapatkan harta warisan dari anaknya yang meninggal.
Kelima, nenek dari jalur ayah. Jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia dan dia memiliki nenek dari jalur ayah, neneknya termasuk ke dalam ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari cucunya yang meninggal dunia tersebut.
Syaratnya, ia harus hidup dan ayah serta ibunya sudah meninggal dunia terlebih dahulu. Jika ayah dan ibu almarhum masih hidup, si nenek tidak bisa mendapatkan warisan. Si nenek pun terhijab atau terhalangi oleh ayah dan ibunya si almarhum.
Keenam, nenek dari jalur ibu. Jika ada yang meninggal dunia dan dia memiliki nenek dari jalur ibu, maka neneknya itu termasuk ahli waris yang berhak mendapatkan harta warisan dari cucunya yang meninggal dunia.
Syaratnya, ia masih hidup dan ibunya almarhum sudah meninggal dunia lebih dulu. Sebab, jika ibunya almarhum masih hidup, si nenek tadi tidak bisa mendapat warisan atau terhijab oleh ibunya almarhum.
Ketujuh, saudari perempuan seayah-seibu. Kategori ini juga berhak menerima warisan. Namun, saudari perempuan kandung ini bisa mendapat warisan dan bisa juga tidak bisa menerimanya. Bergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak.
Kedelapan, saudari perempuan seayah. Saudari perempuan seayah bisa mendapatkan warisan dan bisa juga tidak mendapat warisan. Bergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak.
Kesembilan, saudari perempuan seibu. Dia bisa mendapatkan warisan dan bisa juga tidak menerima. Bergantung nanti dia terhijab oleh ahli waris lainnya atau tidak.
Wallahu a'lam.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.