Nasional
Bareskrim dan Polda Saling Lempar Kasus Denny Siregar
Kasus Denny Siregar kembali menjadi perhatian karena Polda Jabar urung memeriksa Denny.
JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Jawa Barat saling lempar penanganan kasus pegiat sosial Denny Siregar. Senin (15/3), Bareskrim Polri menyatakan belum ada pelimpahan kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap santri Tasilkmalaya tersebut dari Polda Jabar. Hal itu membatah pernyataan Polda Jabar pekan lalu.
"Belum (dilimpahkan) kasusnya, masih di Polda Jawa Barat," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/3).
Lelaki kontroversial itu dilaporkan oleh Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, terkait pernyataannya di media sosial pada 27 Juni 2020. Di akun Facebook-nya, Denny mengunggah foto santri yang memakai atribut tauhid dengan kata-kata "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG".
Faktanya, foto yang diunggah Denny itu adalah santri Pesantren Tafidz Quran Daarul Ilmi yang sedang membaca Alquran saat mengikuti aksi 313 di Jakarta pada 2017. Denny diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Kasus yang menjadi perhatian publik ini telah berjalan delapan bulan sejak ditangani oleh Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Polres bahkan telah memeriksa semua saksi dari pihak korban hingga dinyatakan lengakap. Namun, bukannya memeriksa Denny, Polres saat itu melimpahkan kasus ke Polda Jabar dengan alasan memudahkan pemeriksaan terlapor pada 7 Agustus 2020.
Di Polda Jabar, kasus itu kembali menjadi perhatian karena Polda urung memeriksa Denny. Polda bahkan kembali memeriksa para saksi korban. Awal, 2021, Kapolda Jabar yang baru menyatakan belum mengetahui adanya kasus tersebut. Belakangan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Yaved Duma Parembang mengklaim kasus itu telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
‘’Kasusnya sudah dilimpahkan ke Bareskrim karena locusnya (locus delicti atau tempat diduga tindakan pidana) di luar wilayah hukum Polda Jabar,’’ kata Yaved, Senin (8/3).
Pada Jumat (12/3), Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani mengaku tak mendapat laporan resmi terkait pelimpahan itu. "Sudah lama juga enggak ada SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan). Sekarang sudah tidak ada info ke kita, ujug-ujug dilimpahkan ke Mabes Polri," kata dia. Menurut dia, pelapor berhak mengetahui perkembangan kasus yang dilaporkan.
Kendati demikian, Ruslan berharap, dengan pelimpahan ke Mabes Polri, kasus Denny Siregar dapat segera ditangani dengan serius. Apalagi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang baru menjabat memiliki atensi terhadap penanganan kasus ITE. "Mudah-mudahan dengan kapolri baru, kita yang korban juga pelapor, (kasus) ditanggapi dengan serius," kata dia.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.