Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Bambang Widjojanto bersama Tim Pembela Demokrasi menjawab pertanyaan wartawan saat menyambangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3). DPP Demokrat mengajukan gugatan atas per | Republika/Thoudy Badai

Nasional

AHY Gugat Penggagas KLB Demokrat Deli Serdang

Pemda berwenang sanksi acara parpol yang melanggar protokol kesehatan.

JAKARTA—Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melaporkan penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto mengatakan, ada 10 nama yang digugat. Antara lain, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun; dan penggagas KLB, Darmizal.

"Yang pasti Jhoni Allen, ada Darmizal kemudian ada lagi," kata Bambang di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (12/3).

Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak mengungkapkan lebih lanjut siapa saja 10 nama yang digugat oleh Partai Demokrat kubu AHY. Namun, ia menjelaskan kesepuluh orang tersebut dinilai telah melanggar konstitusi.

"Pokoknya saya kasih clue-nya saja, sebagian besar dari mereka adalah terlibat dalam kongres yang mengorganisir kongres dan kami menduga dia orang yang patut bertanggungjawab terhadap brutalitas demokrasi terhadap kongres," ujarnya.

photo
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sumatera Selatan Ishak Mekki (kanan) berjalan keluar meninggalkan Kanwil Kemenkumham Sumsel usai menyerahkan berkas peryataan sikap di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (12/3/2021). DPD Partai Demokrat mennyerahkan berkas peryataan sikap menolak KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara yang memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum dan tetap mendukung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. - (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Partai Demokrat masih merahasiakan siapa saja yang dilaporkan dalam gugatan tersebut. Namun ia tak menampik saat para awak media menanyakan masuk tidaknya nama Kepala Kantor Staf Kepresiden (KSP) Moeldoko diantara 10 orang tersebut. "Sebagian yang disebut ada," ujarnya.

Bambang menjelaskan laporan tim kuasa hukum Partai Demokrat telah diserahkan kepada Pengadilan Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 172/pdt.sus-parpol/2021 PN Jakarta Pusat. Ia berharap gugatan tersebut menjadi diskursus publik.

"Kalau organisasi parpol bisa diperlakukan seperti ini, itu artinya bukan hanya organisasi parpol yang lain, tapi juga ormas dan kita semua. Kita adalah potensial victim dari proses demokratisasi," tegas Bambang.

DPP Partai Demokrat membeberkan sejumlah bukti KLB Deli Serdang ilegal. Kepala Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan, sejumlah peserta KLB merupakan mantan kader Partai Demokrat yang sudah menjadi kader partai lain.

Selain itu, partai berlambang bintang mercy itu menghadirkan mantan kader yang hadir dalam KLB. Mereka datang ke KLB tanpa membawa surat mandat.

photo
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhoni Allen (kanan) berbincang dengan Politisi Partai Demokrat versi KLB Soflawati Mosaid (kiri) dan Darmizal (tengah) saat konferensi pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta, Kamis (11/3/2021). - (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

"Jadi hadir di KLB tanpa membawa surat mandat dianggap sebagai pemilik suara. Tentu BPOKK terus mendalami pada setiap kejadian ini dan hari ini kami hadirkan fakta-fakta ini," ujar Herman.

Sementara, Jhoni Allen Marbun menilai pelaporan terhadap penggagas KLB menunjukkan kubu AHY panik. Ia menyebut, jika menilai KLB Deli Serdang ilegal, seharusnya tak melaporkan para penggagasnya.

Meskipun, menurutnya, hal itu sebagai hak setiap warga negara. “Setiap orang kan berhak melapor, itu membuktikan, kan gak bisa kita larang. Itu menunjukkan kepanikan,” ujar Jhoni Allen.

Ia mengaku hanya orang yang berasal dari kampung ingin menegakkan kebenaran di Partai Demokrat. Jhoni juga siap menerima konsekuensi apapun terhadap apa yang dilakukannya. “Kalau saya dilaporkan silakan,” tegasnya.

 
Hadir di KLB tanpa membawa surat mandat dianggap sebagai pemilik suara.
 
 

Dugaan pelanggaran

Di sisi lain, penyelenggaraan KLB Deli Serdang juga diduga tanpa izin. Bahkan, Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah bisa memberikan sanksi jika penyelenggaraan acara partai politik melanggar protokol kesehatan.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, sanksi bisa diberikan jika memang terdapat pelanggaran. "Tapi perlu diingat penindakan terhadap kegiatan yang melanggar protokol kesehatan di tengah pemberlakuan PPKM mikro, kewenangan dari satgas yang ada di setiap daerah," kata Wiku dalam keterangan pers, Jumat (12/3).

Wiku menambahkan, Satgas daerah juga berwenang untuk melakukan pelacakan apabila terbukti ada kasus positif Covid-19 di tengah massa yang hadir. Pelacakan yang diikuti isolasi perlu segera dilakukan untuk mencegah penularan lebih luas. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat