Ilustrasi mushola. Warga Grand Wisata Bekasi berharap pembangunan mushola tidak dihalangi pihak siapa pun. | Republika/Thoudy Badai

Bodetabek

MUI Dukung Warga Grand Wisata Bangun Mushala

Warga menginginkan mushala menjadi tempat ibadah dan tempat berkumpul membangun kebersamaan.

CIKARANG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung warga Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membangun Mushala al-Muhajirin karena sudah memenuhi persyaratan pembangunan. Meskipun, pembangunan ini digugat pengembang perumahan setempat.

Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaspudin Nor mengatakan, pengembang tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum saat menggugat warga yang telah sah memiliki lahan yang mereka beli. Setelah proses jual beli selesai, dia melanjutkan, seluruh hak dan kewajiban terhadap tanah melekat kepada pembeli sebagai pemilik.

“Persoalan kedua pihak sudah selesai setelah serah terima tanah," kata Kaspudin, Sabtu (6/3).

Kaspudin mengatakan, tanah kavling seluas 226 meter persegi yang menjadi fasilitas sosial atau fasilitas umum juga seharusnya tidak menjadi persoalan. Sepanjang hal ini telah mendapatkan persetujuan pengguna dan warga sekitar sesuai aturan.

Menurut dia, pemerintah daerah seharusnya juga tidak menghalangi upaya warga membangun mushala karena akan melanggar kebebasan beribadah dan prinsip kepentingan umum. Terlebih, pengembang perumahan tidak menyediakan fasilitas di klaster tersebut.

Usulan pemerintah daerah mendorong warga agar meminta persetujuan pembangunan mushala kepada pengembang juga dinilainya keliru. Sebab, semestinya sebagai badan hukum publik, posisi pemerintah tidak boleh tunduk kepada pengembang yang notabene adalah badan hukum privat.

Dukungan MUI disampaikan setelah warga Klaster Garden didampingi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi, Kemenag Kabupaten Bekasi, dan KUA Kecamatan Tambun Selatan mengadukan persoalan gugatan hukum itu ke kantor pusat MUI.

"Alhamdulillah kami mendapatkan dukungan dari para kiai, ustaz, dan guru-guru atas pembangunan mushalla tersebut," kata tokoh masyarakat Klaster Water Garden Rahman Kholid.

Rahman menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, warga Muslim Water Garden menjelaskan kronologi munculnya gugatan hukum pembangunan mushala. Beberapa klausul yang diajukan pengembang terkait larangan warga mengumandangkan azan dengan pengeras suara, shalat Jumat, dan pengajian di mushala yang dibangun juga turut menjadi sorotan.

Menurut dia, seluruh proses dan persyaratan pendirian dan pembangunan mushala telah dipenuhi. Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata dia, semestinya juga tidak memiliki alasan kuat untuk menahan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).

Ketua FKUB Kabupaten Bekasi Athoilah Mursyid mengaku telah menerbitkan rekomendasi pembangunan mushala karena sudah memenuhi semua persyaratan. "Mushala telah mendapatkan dukungan minimal 90 warga pengguna dan 60 pendukung. Verifikasi lapangan juga telah dilakukan dan semuanya sesuai dengan dokumen yang diajukan," kata Athoilah.

Diketahui warga Klaster Water Garden digugat PT Putra Alvita Pratama yang merupakan pengembang perumahan di bawah Sinarmas Group. Gugatan bernomor 326/Pdt.G/2020/PN Ckr itu berisi gugatan perkara wanprestasi yang kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Cikarang setelah gagal pada tahap mediasi.

Sebelumnya, Sinarmas Land Group selaku pengembang perumahan belum mau berkomentar mengenai kasus gugatan itu. Mereka memilih untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan selesai di Pengadilan Negeri Cikarang.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat