Seorang petugas mencatat jumlah minuman keras (miras) selundupan yang diamankan di Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai, di Dumai, Riau, Kamis (25/2/2021). | ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Khazanah

DPR Dinilai Kurang Awas, Kebijakan Miras Pun Muncul

DPR harus meningkatkan pengawasannya, sehingga kebijakan Miras dapat lebih cepat dicegah.

JAKARTA — Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Penanaman Modal yang di antaranya mengatur mengenai investasi industri minuman keras telah menimbulkan polemik di tengah publik. 

Ketentuan mengenai investasi Miras ada di lampiran III nomer urut 31, 32,33. Lalu ada di peraturan usaha minuman keras eceran  ada di nomor urut 44 dan 45. Dalam Perpres disebutkan bahwa penanaman modal bisa dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya setempat. Tapi di butir (b) disebutkan penanaman modal di luar huruf (a) dapat ditetapkan oleh Kepala Penanaman Modal berdasar usul gubernur.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatulah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan polemik ini disebabkan kurangnya pengawasan dari DPR dalam penyusunan aturan turunan sebuah undang-undang.

"Fungsi pengawasan yang dimiliki DPR khususnya dalam urusan legislasi eksekutif sangat lemah. Padahal, penyusunan aturan turunan oleh eksekutif merupakan bagian tak terpisahkan dari kerja pemerintah yang harus diawasi oleh DPR. Ini amanat konstitusi," sebut Tholabi yang juga menjabat Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini pada Senin (1/3/2021). 

Kritik sejumlah fraksi di DPR terhadap Perpres No 10 Tahun 2021 menunjukkan kerja eksekutif dalam urusan legislasi khususnya dalam membentuk aturan pendelegasian yang notabene amanat UU tidak berjalan. "Kami mendorong ke depan perlu diatur mekanisme pengawasan DPR secara rigid terhadap pemerintah dalam penyusunan aturan turunan dari sebuah UU," saran Tholabi. 

Di bagian lain, Tholabi menyebutkan polemik Perpres No 10 Tahun 2021 ini harus tetap ditempatkan dalam perdebatan konstitusional, untuk mengurangi perdebatan publik yang kontraproduktif. Ketentuan yang mengatur mengenai investasi di industri minuman keras dapat diujimateri ke Mahkamah Agung (MA). "Kami menyarankan perdebatan mengenai Perpres No 10 Tahun 2021 ini dapat diujimaterikan di Mahkamah Agung (MA). Meski, harus dicatat, keberadaan Perpres ini merupakan perintah dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ingat Tholabi. 

 

Mengenai substansi dalam Perpres tersebut, terutama mencermati reaksi kelompok agamawan atas terbitnya Perpres ini, Tholabi berpendapat ketentuan mengenai investasi di industri minuman keras yang mengandung alkohol agar ditinjau ulang oleh pemerintah. "Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik itu harus berpijak pada filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Nah, dari perspektif tersebut  Perpres No 10 tahun 2021 ini menimbulkan kontradiksi," tegasnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Nasehat Hebat (nasehatuntukhebat)

Dia mengatakan, "Polemik Perpres No 10 Tahun 2021 ini merupakan konsekuensi dari proses penyusunan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dalam proses penyusunannya tahun lalu banyak disoal oleh publik," ujar Tholabi di Jakarta, Senin (1/3/2021). 

Dampak nyata dari keberadaan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini memberi implikasi nyata dalam aturan turunan di bawahnya. Ia membandingkan UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang melahirkan aturan turunan Perpres No 44 Tahun 2016 dengan UU No 11 Tahun 2020 dengan aturan turunan Perpres No 10 Tahun 2021. 

"Dari dua aturan turunan tersebut terjadi perbedaan yang signifikan, khususnya dalam menempatkan industri minuman keras yang mengandung alkohol. Jika di Perpres No 44 Tahun 2016 masuk klasifikasi daftar bidang usaha tertutup, sedangkan di Perpres No 10 Tahun 2021, industri minuman keras mengandung alkohol masuk dalam kategori daftar bidang usaha persyaratan tertentu," papar Tholabi. 

Lebih lanjut, dalam Pasal 6 Perpres No 10 Tahun 2021 disebutkan semua jenis penanam modal diperbolehkan investasi di jenis usaha ini dengan persyaratan penanaman modal untuk dalam negeri. Persyaratannya adalah dengan pembatasan kepemilikan modal asing dan perizinan khusus. 

"Persyaratan untuk penanaman modal di industri miras ini dibatasi pada wilayah tertentu yakni Bali, NTT, Sulawesi Utara, Papua dan dimungkinkan daerah lain dengan syarat ditetapkan oleh Kepala BPKM atas usulan gubernur," urai Tholabi. 

Sementara itu, Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) kembali sepakat menolak perpres miras ini. Menurut Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud, aturan tentang miras ini sejak lama telah menjadi perhatian banyak kalangan.  "Bahwa PBNU tidak setuju investasi minuman keras dibebaskan," kata Marsyudi dalam keterangan tertulis.

Pemerintah baru merencanakan akan menjadikan industri minuman keras yang sebenarnya masuk daftar negatif investasi, menjadi keluar dari daftar tersebut. Saat ini, barang tersebut telah dilegalkan, namun sikap PBNU tetap sama, menolak industri miras.

"Lalu apakah ada perbedaan sikap terdahulu dengan sekarang? Jawab simple NU tetap tidak setuju, karena qoliiluhu wa katsiruhu, baik sedikit atau banyak hukumnya tetap haram. Betapa pun hal tersebut ada manfaatnya untuk ekonomi namun, madharat-nya (dampak buruknya/kerusakannya) sangat besar," tegas Marsudi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat