Warga membawa hewan peliharaan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di Poskos Banjir RW 10, Kebon Baru, Jakarta, Senin (22/2). Pemeriksaan kesehatan secara gratis tersebut diberikan untuk memfasilitasi warga yang terdampak banjir yang memiliki hewan peli | Prayogi/Republika.

Khazanah

Jual Beli Hewan Peliharaan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Ulama memiliki pandangan terkait jual beli hewan peliharaan.

Pada masa pandemi ini, banyak warga yang menyibukkan diri dengan aktivitas di dalam rumah. Salah satunya yaitu bermain dengan hewan peliharaan, seperti kucing, anjing, ikan hias, hingga burung. Untuk mendapatkan hewan peliharaan, tidak sedikit di antara para penyuka hewan yang melakukan transaksi jual beli. Lantas, bagaimana syariat Islam mengaturnya? 

Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Prof KH Achmad Satori Ismail menjelaskan, sebenarnya melakukan jual beli binatang yang jinak, seperti kucing dan anjing, kalau tidak ada manfaatnya, tidak boleh. Jadi, dalam ajaran Islam, selama tidak ada manfaatnya, tidak boleh dilakukan.

Karena itu, dia mengungkapkan, syariat membuka pintunya sedikit sehingga sebagian ulama membolehkan jual beli anjing. Syaratnya, anjing untuk menjaga rumah dan anjing pemburu. "Artinya, kalau ada manfaatnya, dibolehkan (jual beli anjing)," kata Kiai Satori kepada Republika, Ahad (28/2).

Para ulama berdasarkan hadis yang cukup kuat melarang jual beli anjing. Rasulullah SAW bersabda, melarang memakan hasil menjual anjing. "Tapi, kalau anjing pemburu dan anjing untuk menjaga rumah, artinya bukan untuk senang-senang, maka ada ulama yang membolehkan (jual beli anjing), sama dengan kucing (ada ulama yang membolehkan dan melarang)," ujar dia menjelaskan.

Kiai Satori mengingatkan, masalahnya sekarang makanan kucing dan anjing itu terkadang lebih mahal daripada makanan manusia. Padahal, masih banyak orang-orang miskin yang perlu mendapat perhatian dan bantuan. "Istilahnya masih banyak orang kelaparan, kemudian ada anjing yang diberi makan lebih daripada porsi untuk memberi makan seorang miskin, itu dikhawatirkan seperti itu," kata dia.

Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Huzaemah T Yanggo mengatakan, hewan peliharaan yang bisa dimakan dan halal tentu hukumnya bisa dijual. Sementara, menjual kucing dan anjing ada dua pendapat ulama.

Ia menerangkan, ada ulama yang membolehkan menjual kucing dan anjing, sementara ada ulama yang tidak membolehkan. Meski demikian, dia berpendapat anjing untuk berburu pada zaman dulu dan anjing untuk melacak atau menangkap penjahat pada zaman sekarang, hukumnya boleh dijual.

"Kalau anjing yang digunakan untuk melacak dan menangkap penjahat, misalnya, bisa saja (dijual) karena dia selama ini dipelihara, dirawat, dikasih makan," kata Prof Huzaemah kepada Republika, Ahad (28/2).

Ulama perempuan pakar fikih ini menjelaskan, memang ada dua pendapat ulama soal jual beli anjing peliharaan. Ada ulama yang membolehkan dan ada ulama yang melarangnya. Ulama yang membolehkan jual beli anjing berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW yang melarang menjual anjing kecuali anjing pemburu. 

Perihal jual beli kucing, dia menjelaskan, hukumnya juga ada dua pendapat. Ada ulama yang membolehkan dan ulama yang melarang menjual kucing. Ulama yang melarang menjual kucing karena ia bukan hewan untuk dimakan. Prof Huzaemah menerangkan, kalau hewan peliharaan yang halal untuk dimakan, hukum jual belinya biasa saja.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat