Opini
Miras Diharamkan Enam Agama yang Diakui di Indonesia
Satu-satunya agama yang menghalalkan alkohol dan miras adalah agama uang.
MUHAMMAD LILI NUR AULIA, Sekretaris Institut Indonesia
Agama adalah pedoman hidup manusia. Dengan agama, manusia bisa diatur secara baik, sebab melalui pengajaran agama tertanamkan doktrin-doktrin dan dogma normatif yang mengatur ketertiban dan kesejahteraan hidup manusia. Dengan menerapkan nilai-nilai agama, manusia bisa hidup rukun, tenteram, tenang, nyaman, dan membawa pada kehidupan yang baik.
Minuman keras atau miras saat ini telah mewabah di masyarakat dan telah timbul dampak buruknya secara nyata. Ada yang putus sekolah, ada yang jadi tahanan di penjara, dan ada pula yang mati mendadak karena disebabkan oleh miras.
Meski mereka memiliki status beragama, tapi ternyata agama tidak diterapkan dalam kehidupan sehingga terjadilah kondisi yang justru merusak diri, masyarakat, dan bangsa.
Padahal, larangan mengonsumsi miras sebagai barang-barang haram telah diatur secara eksplisit oleh enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, dan agama Kong Hu Cu.
Agama Islam
Allah SWT berfirman dalam QS al-Baqarah ayat 219 yang artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.' Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir."
Allah SWT berfirman dalam QS an-Nisa ayat 43 yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."
Allah SWT juga berfirman dalam QS al-Maidah ayat 90 yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Tafsir mengenai perbuatan setan yang dimaksudkan di atas adalah hal-hal yang mengarah pada keburukan, kegelapan, dan sisi-sisi destruktif manusia. Hal-hal tersebut bisa dipicu dari khamar (termasuk narkoba) dan judi karena bisa membius nalar yang sehat dan jernih.
Khamar (termasuk narkoba) dan judi potensial memicu permusuhan dan kebencian antarsesama manusia. Khamar dan judi juga bisa memalingkan seseorang dari Allah dan shalat.
Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa khamar (termasuk) bisa memerosokkan seseorang ke derajat yang rendah dan hina karena dapat memabukkan dan melemahkan. Untuk itu, khamar (dalam bentuk yang lebih luas adalah narkoba) dilarang dan diharamkan.
Sementara itu, orang yang terlibat dalam penyalahgunaan khamar (narkoba) dilaknat oleh Allah. Entah itu pembuatnya, pemakainya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang yang mau disuguhi.
Dalam hal ini, Rasul SAW lebih tegas bersabda tentang hukum jual beli sesuatu yang diharamkan, termasuk khamar atau minuman keras.
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الَّذِي حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا
"Sesungguhnya Yang mengharamkannya mengharamkan penjualannya." (HR Muslim, 1579)
Sesuatu yang dilarang dikonsumsi, juga dilarang diperjualbelikan, dan pastinya dilarang juga melakukan investasi atas bisnis sesuatu yang dilarang itu. Begitulah hukum jual beli dan investasi minuman keras.
Dalam hal fiqih, juga terdapat kaidah yang diambil dari sabda Rasul SAW,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.” (HR Ibnu Majah dan Daruquthni, disebutkan dalam Kitab Al-Muwatha, Imam Malik)
Maknanya, dharar (melakukan sesuatu yang membahayakan) dilarang oleh Islam. Maka, tidak halal bagi seorang Muslim mengerjakan sesuatu yang membahayakan diri sendiri atau membahayakan saudaranya sesama Muslim, baik berupa perkataan atau perbuatan, tanpa alasan yang benar. Termasuk aktivitas memperjualbelikan yang membahayakan dan tentunya larangan melakukan investasi terhadap sesuatu yang membahayakan kehidupan diri dan juga masyarakat.
Agama Kristen
Ada beberapa firman yang menyatakan tentang hukum larangan mengonsumsi minuman keras menurut Kristen. Di antaranya lebih jelas lagi ada di beberapa ayat pendukung berikut ini:
1. Yesaya 5:22 “Celakalah mereka yang menjadi jago minum dan juara dalam mencampur minuman keras.”
Dalam firman ini sudah jelas dituliskan bahwa Allah tidak suka jika umatnya minum minuman memabukkan atau yang mengandung alkohol. Karena itu sebaiknya hindari hal tersebut. Ganti dengan hal lain yang lebih bermanfaat menyenangkan hati Tuhan.
2. Amsal 20:1 “Anggur adalah pencemooh, minuman keras adalah peribut, tidaklah bijak orang yang terhuyung-huyung karenanya.”
Di dalam Amsal juga ditegaskan bahwa minuman beralkohol hanya membuat orang menjadi rebut dan tidak bijak. Karena pemabuk umumnya suka membuat keributan. Oleh karena itu sebaiknya hindari saja dan jauhi jika memungkinkan. Karena hal itu tidak berguna sama sekali dan bahkan justru merusak tubuh.
Tuhan dalam agama Kristen juga membenci kemabukan. Oleh karena itu ada beberapa konsekuensi yang dapat diterima oleh mereka yang mabuk karena minuman beralkohol. Hal tersebut ada tertulis seperti di bawah ini:
1. Amsal 23:20-21a “Janganlah engkau ada di antara peminum anggur dan pelahap daging. Karena si peminum dan si pelahap menjadi miskin.”
Di sini salah satu hukuman Allah bagi para pemabuk, yaitu kemiskinan. Dan ini merupakan hal yang akan terjadi seiring seseorang lebih memilih membelanjakan uangnya untuk minuman beralkohol.
Akibatnya, uang hasil kerja dan jerih payah akan habis hanya untuk membeli barang tersebut. Tidak ada uang tersisa dan bisa jadi jika kecanduan akan berusaha untuk mengutang ke sana ke mari demi mendapatkan minuman keras. Karena itu, jika menjadi pemabuk maka jauh dari cara sukses menurut Kristen dan kondisi keuangan dalam keluarga tidak akan pernah membaik.
2. Korintus 6:10 “Pencuri, orang kikir, pemabuk, pemfitnah dan penipu tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah.”
Dalam ayat ini juga disebutkan bahwa para pemabuk yang minum minuman beralkohol tidak mendapat tempat di Kerajaan Allah. Inilah salah satu hukuman yang Tuhan berikan jika terlibat dalam contoh perbuatan dosa dalam Kristen seperti kemabukan. Karena mabuk dan pesta pora berlebih inilah yang dibenci oleh Tuhan dan tidak mendatangkan kebaikan apapun.
3. Di dalam kitab Imamat 9:8-9, Tuhan berfirman kepada Harun, “Janganlah engkau minum anggur atau minuman keras, engkau serta anak-anakmu, supaya kamu jangan mati. Itulah suatu ketetapan untuk selamanya bagi kamu turun temurun.”
4. Di dalam kitab Hakim-hakim 13:4, Tuhan berfirman, “Oleh sebab itu, peliharalah dirimu, jangan minum anggur atau minuman yang memabukkan dan jangan makan sesuatu yang haram.”
Larangan mabuk juga disebutkan dalam Yesaya 5:11, Hosea 4:11, Matius 27:34, Exodus 12: 15. Secara umum agama Kristen juga mengingatkan penganutnya untuk menjauhi semua hal yang merusak jasmani dan rohani, termasuk minuman keras.
Dalam Korintus 7:1, dijelaskan “Sucikan dirimu dari semua hal yang mencemarkan jasmani dan rohani, supaya kedudukanmu sempurna di dalam takut Allah.” Menurut pandangan agama Kristen, tubuh harus dipelihara, dijaga dan disucikan, jangan melakukan dosa.
Oleh karena alkohol dan minuman keras dapat merusak tubuh, baik jiwa, raga maupun akal, maka meminum minuman keras merupakan hal yang tidak diperbolehkan.
Agama Katholik
Menurut pandangan agama Katholik, pada dasarnya setiap bentuk sikap yang merusak agama, kehidupan bermasyarakat bertentangan dengan moral Kristiani. Menurut Paus Yohannes Paulus II dalam Contesimu Annus, konsumerisme digambarkan sebagai usaha untuk memenuhi kebutuhan hanya berdasarkan selera yang tidak menghiraukan kenyataan pribadinya sebagai makhluk yang berakal.
Meminum minuman keras merupakan suatu hal yang berakar dari konsumerisme. Oleh karena itu tdak dianjurkan bagi penganut agama Katholik
Agama Buddha
Agama Buddha mengajarkan umatnya tentang lima disiplin moral, yaitu (1) Panti pala vermani sikkapadhan samadiyami = aku bertekad melatih diri menghindari pembunuhan makhluk, (2) adinnadan veramani sikkhapadar samadiyami = aku bertekad melatih diri menghindari barang yang bukan miliknya, (3) kamesu miccara veramar sikkapadam samadiyami = aku bertekad melatih diri menghindari asusila,
(4) musavada veramani sikkapadam samadiyami = aku bertekad melatih diri menghindari ucapan yang tidak benar (dusta) dan lainnya, (5) surameraya majjapamadatthana veramar sikkapadam samadiyami = aku bertekad melatih diri menghindari minuman keras dan obat-obat terlarang yang menyebabkan mabuk dan melemahkan.
Dari kelima disiplin moral tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa agama Buddha melarang penggunaan alkohol atau minuman keras karena menyebabkan mabuk dan melemahkan.
Agama Buddha juga menganjurkan untuk menjauhkan diri dari miras dengan berlandaskan pada buku Paritta suci: 30 yang berbunyi: “Menjauhi melakukan kejahatan, menghindari minuman keras, tekun melaksanakan dharma, itulah berkah utama.”
Agama Hindu
Agama Hindu sangat menitikberatkan cara hidup yang disebut Pancha Seela, yang mengandung lima jenis perbuatan yang seharusnya ditinggalkan oleh pengikutnya. Yaitu, berjudi, melacurkan diri, berbohong, membunuh orang lain, dan meminum alkohol.
Kitab Hindu juga melarang minuman keras, “Untuk minuman keras kotoran yang diekskresikan dari beras, dan kotoran tersebut berasal dari setan; Oleh karena itu seorang imam, penguasa, atau orang biasa tidak boleh minum minuman keras.”
Larangan minum alkohol atau minuman memabukkan juga terdapat dalam kitab Manu Smriti Bab 11 ayat 151, Manu Smriti Bab 7 ayat 47-50, Manu Smriti Bab 9 ayat 225, Rigved Book 8 hymn 2 ayat 12 dan Rigved Book 8 hymn 21 ayat 14.
Agama Kong Hu Cu
Agama Kong Hu Cu menganggap pengguna miras sebagai orang yang tidak berbakti pada agama. Hal tersebut didasari dari Kitab Mengzi jilid IV B Li Lo 30.0. salah satunya yaitu suka berjudi dan mabuk-mabukan serta tidak memperhatikan pemeliharaan terhadap orang tuanya.
Agama yang Menghalalkan Alkohol dan Miras
Satu-satunya agama yang menghalalkan alkohol dan miras adalah agama uang (The Religion of Money). Bisnis alkohol adalah ladang basah. Di Amerika saja konsumsi bir tahun 2013 mencapai lebih dari 230 juta barel dengan pendapatan tahunan Rp 300 triliun hingga Rp 400 triliun.
Indonesia adalah salah satu pasar besar untuk penyebaran alkohol. Tidak perlu retorika dan debat kusir untuk membuktikan bahwa alkohol merusak dan mengorbankan banyak orang.
Ribuan yayasan sosial dan kelompok-kelompok anti alkohol di negara-negara Barat bahkan berjuang untuk menentang legalisasi miras. Mereka menyadari kecanduan alkohol merusak kehidupan mereka dan menceraiberaikan keluarga.
Di saat orang-orang Barat yang menjadi korban kecanduan alkohol melawan produk-produk bir, anggur, dan yang lainnya, mengapa pemerintah kita justru melegalisasi?
Dalam konteks yang sama, mengapa pula mendorong aktivitas jual beli miras dan membuka investasi miras? Hal ini seharusnya tak perlu dipertanyakan lagi.
*Penulis: Muhammad Lili Nur Aulia SAg, ME
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.