Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dikawal petugas saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2). | Prayogi/Republika

Kabar Utama

Kasus Lain Nurdin Abdullah Didalami

Nurdin Abdullah diduga menenerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 5,4 miliar.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan akan mendalami informasi mengenai dugaan kasus korupsi dan suap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) dalam proyek lainnya. Pernyataan itu ia sampaikan untuk menjawab desakan berbagai lembaga swadaya masyarakat agar KPK turut mengusut proyek tambang pasir laut di Pulau Kodingareng dan proyek strategis nasional Makassar New Port (MNP).

Firli menekankan, lembaganya tidak pernah menutup diri dari infomasi dari berbagai pihak. "Karena tidak ada orang bisa sukses tanpa orang lain, termasuk KPK. Tentu, semua informasi yang diterima KPK akan kami tampung dan kami tindaklanjuti, " ujar Firli di Gedung KPK Jakarta, Ahad (28/2).

Nurdin baru saja ditetapkan sebagai tersangka kaus suap pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel. Nurdin terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Makassar, Jumat (26/2) malam. Nurdin pun telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. 

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto. Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Ia juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan, tim satgas KPK mengamankan enam orang di tiga tempat berbeda. Selain Nurdin, Edy, dan AS, KPK juga mengamankan seorang sopir berinisial NY, ajudan Nurdin, SB, serta sopir sekaligus keluarga Edy, IF.

Firli menuturkan, operasi senyap tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Agung Sucipto kepada Nurdin melalui perantaraan Edy Rahmat.  Setelah mendapatkan informasi tersebut tim satgas KPK pun segera bergerak.

Firli melanjutkan, sekitar pukul 20.24 WITA, Agung bersama salah satu keluarga Edy berinisial IF  menuju ke salah satu rumah makan di daerah Makassar. Di rumah makan tersebut, telah ada Edy Rahmat yang menunggu.

"Lalu, dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER, sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar," ungkap Firli.

photo
Suasana Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pasca Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (27/2/2021). Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nurdin Abdullah dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dan kemudian membawanya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya. - (ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO)

Dalam perjalanan tersebut, Agung  menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021 kepada Edy. Tak berselang lama, mereka berhenti dan IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari mobil milik Agung.

Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WITA, Agung diamankan oleh tim penindakan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekira pukul 00.00 WITA, Edy Rahmat beserta uang  dalam koper sejumlah sejumlah Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya. Suap diberikan guna memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah mengatakan, penangkapan Gubernur Nurdin oleh KPK menjawab sejumlah dugaan dari warga di Pulau Kodingareng dan Koalisi Selamatkan Pesisir, serta Koalisi Selamatkan Laut Indonesia. Menurut dia, terdapat 15 izin usaha pertambangan di wilayah tangkap nelayan Kodingareng yang mendapat izin dari Nurdin. Dari 14 IUP itu, empat perusahaan di antaranya bersatus operasi produksi.

"Dari empat perusahaan, ada dua perusahaan ditetapkan sebagai pemenang tender untuk penyediaan pasir laut bagi proyek reklamasi Makassar New Port," kata Merah, kemarin.

photo
Penyidik KPK menunjukan barang bukti pada konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (28/2). Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan.Prayogi/Republika. - (Prayogi/Republika.)

Menurut Merah, ada dugaan kuat bahwa terpilihnya pemenang tender karena ada pengaruh dari Nurdin. Sebab, pemilik, pemegang saham, dan pengurus dari salah satu pemegang tender merupakan orang-orang terdekat sang gubernur. Dalam kaitan dengan proyek reklamasi Makassar New Port, Nurdin diduga mengambil keuntungan  melalui perusahaan koleganya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha juga meminta KPK menelusuri keterlibatan Nurdin dalam proyek-proyek infrastruktur lainnya di Sulsel. Salah satu proyek yang disebut ICW yakni proyek infrastruktur Makassar New Port. Nurdin diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memberikan izin terhadap dua perusahaan tambang.

 "KPK perlu mendalami dugaan keterlibatan Nurdin dalam proyek-proyek infrastruktur lainnya," kata Peneliti ICW, Egi Primayogha dalam keterangannya, Ahad (28/2).

photo
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (28/2). Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan.Prayogi/Republika. - (Prayogi/Republika.)

Nurdin mengaku ikhlas menjalani proses hukumnya di KPK. Ia pun menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Sulawesi Selatan atas perkara hukum yang menimpanya tersebut. "Saya ikhlas menjalani proses hukum. Ya saya mohon maaf (untuk masyarakat Sulsel)," kata Nurdin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Ahad (28/2) dini hari.

Nurdin mengaku tak tahu menahu ihwal perkara dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi. Ia pun mengaku kaget saat mengetahui orang kepercayannya menerima suap dari Direktur PT APB Agung Sucipto. "Tidak tahu apa-apa kami, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya, sama sekali tidak tahu. demi Allah, demi Allah, " ucap Nurdin.

127 Kepala Daerah Terjerat Korupsi

 

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, menambah panjang daftar hitam kepala daerah yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima Republika, KPK telah menetapkan 127 kepala daerah sebagai tersangka kasus korupsi sejak berdiri pada Desember 2002.

Nurdin yang merupakan kader PDI Perjuangan, baru saja ditetapkan sebagai tersangka kaus suap pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Nurdin terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Makassar, Jumat (26/2) malam, dan telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha mengatakan, kasus korupsi yang banyak menyeret kepala daerah bukan disebabkan faktor tunggal. Oleh karena itu, KPK harus menelusuri dan membuktikan adanya pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, baik individu maupun organisasi seperti partai politik. "Jika terbukti, pihak-pihak tersebut patut untuk ikut dijerat," kata Egi, Ahad (28/2).

Penelusuran mengenai aliran dana suap ini menjadi penting, mengingat biaya politik dalam kontestasi pemilu di Indonesia amat mahal. Untuk menutupi kebutuhan pemilu, kandidat pejabat publik seperti kepala daerah kerap menerima bantuan dari pengusaha. Kandidat juga perlu memberikan mahar politik kepada partai politik.

"Sehingga saat menjadi pejabat publik, ia akan melakukan berbagai upaya untuk melakukan “balas budi”, ataupun memfasilitasi permintaan dari pihak-pihak tersebut. Upaya tersebut, di antaranya adalah praktik-praktik korupsi," katanya.

photo
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) dan Ketua KPK Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (28/2). Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan.Prayogi/Republika. - (Prayogi/Republika.)

ICW pun sangat menyayangkan tindak pidana yang diduga dilakukan Nurdin. Hal ini karena Nurdin selama ini dikenal sebagai figur bersih dan inovatif.  ICW menilai, kasus yang menjerat Nurdin mengajarkan pengawasan publik tidak sepatutnya melemah ketika terdapat sosok yang dikenal bersih dan inovatif, menduduki posisi pejabat publik. Pejabat publik memiliki kewenangan yang besar sehingga potensi penyelewengan selalu terbuka lebar.

"Pengawasan ini krusial jika melihat kecenderungan publik, yang sering kali melonggarkan pengawasannya atau permisif terhadap perilaku pejabat publik, yang dikenal sebagai sosok ‘orang baik’," kata Egi menegaskan.

Hal senada disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri. Jenderal polisi bintang tiga itu menyayangkan dugaan korupsi yang dilakukan Nurdin Abdullah. Firli mengatakan, Nurdin telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan bukan hanya oleh rakyat, melainkan juga beberapa lembaga yang telah menyematkan penghargaan.

"Kami akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, untuk tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik," kata Firli, Ahad (28/2).

photo
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan pers penetapan tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (28/2). Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan.Prayogi/Republika. - (Prayogi/Republika.)

Firli mengingatkan, jabatan adalah amanat rakyat dan jangan dikhianati, hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Ia memastikan, KPK tak akan kehabisan energi untuk mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa jabatannya adalah amanat rakyat, yang seharusnya dilakukan dengan penuh integritas.

"Perlu dipahami bahwa korupsi tak semata soal kerugian keuangan negara, tapi juga penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan  kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi," ujarnya.

Selama era kepemimpinan Presiden Joko Widodo tercatat, adanya peningkatan penindakan KPK terhadap kepala daerah. Sejak Jokowi menjabat hingga kini, sebanyak 75 kepala daerah terjerat kasus korupsi. Sementara pada era Susilo Bambang Yudhoyono, tercatat 52 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Sebagian besar kasus yang ditangani KPK berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Mayoritas tindak pidana korupsi kepala daerah terjadi di sektor infrastruktur.

Selain terkait infrastruktur, praktik korupsi yang dilakukan kepala daerah terjadi dalam hal penyalahgunaan APBD, suap perizinan sumber daya alam dan suap pembahasan APBD. Kemudian, suap peradilan, penyalahgunaan dana infrastruktur, suap pengadaan jabatan, dan tindak pidana pencucian uang. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat