Wakil Direktur Dit Reskrimsus Polda Kalbar AKBP Pratomo Satriawan (kanan) memperlihatkan barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) dari tersangka penyebar berita bohong tentang vaksin Covid-19 saat rilis kasus di Polda Kalbar, Pontianak, Kalimantan | ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

Nasional

Polisi Virtual Dinilai Timbulkan Ketakutan Baru

Sejak Rabu (24/2), Siber Bareskrim Polri mengirim 12 kali peringatan melalui direct message (pesan langsung).

JAKARTA -- Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto, mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dikritisi menyoal virtual police (VP). Menurut dia, VP malah menghidupkan digital panopticon dan orwellian state. Dua-duanya adalah konsep yang memberangus kebebasan warga karena terus-menerus dipantau aparat.

Menurut dia, hal itu dibuktikan dengan pernyataan, bila ada yang keliru, langsung dikoreksi. "Ini justru malah menimbulkan ketakutan baru di mana polisi bisa hadir sewaktu-waktu di ruang privat (digital) warga. Tanpa kehadiran polisi langsung saja, warga sudah jeri dengan ancaman UU ITE, apalagi dengan cara yang seperti ini," ujar dia kepada Republika, Kamis (25/2).

Dia menambahkan, VP juga berpotensi meniadakan ruang pembelaan. Hal itu, kata dia, justru mendahului proses peradilan sehingga hanya ada satu jawaban yang pasti, patuh atau dihukum.

Ia mengkritisi VP yang memberikan kapasitas Polri masuk ke ranah privat warga. "Maka, virtual police perlu diperbaiki dalam pelaksanaannya. Harus mengedepankan edukasi, bukan hadir sebagai sosok yang mau menghukum kalau warga tidak patuh." ungkap dia.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengapresiasi dibentuknya polisi virtual yang diprakarsai Polri, tetapi kehadirannya harus tetap memperhatikan hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat. Jangan sampai kehadiran polisi virtual membatasi kebebasan berpendapat karena sudah dijamin oleh UUD 1945.

"Saya mengingatkan kepolisian untuk tetap memperhatikan hak-hak masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya," kata Azis , kemarin.

Sejak Rabu (24/2), Siber Bareskrim Polri mengirim 12 kali peringatan melalui direct message (pesan langsung) ke akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks. Upaya peringatan virtual itu merupakan bagian dari sistem kerja VP dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (divisihumaspolri)

"24 Februari 2021, dikirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual police kepada akun medsos. Kami sudah mulai jalan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Ulian, Rabu.

Slamet menjelaskan, setiap hari Dittipidsiber Bareskrim akan melakukan patroli siber untuk mengawasi konten yang terindikasi mengandung hoaks serta hasutan. Sebelum memberikan peringatan secara virtual, pihaknya telah meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, ataupun ahli ITE.

Pesan peringatan itu dikirimkan dua kali ke warganet yang diduga mengunggah konten hoaks maupun ujaran kebencian. Tujuannya, dalam waktu 1x24 jam, konten tersebut dihapus oleh si pengunggah.

Jika unggahan tidak juga dihapus, penyidik akan kembali memberikan peringatan virtual. Jika peringatan kedua tetap tidak dipatuhi, pengunggah akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Menurut Slamet, penindakan adalah langkah terakhir penanganan kasus pelanggaran UU ITE. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat