Nasional
'Polisi Narkoba Fenomena Gunung Es'
Kapolri instruksikan semua anggota Polri jalani tes urine untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
JAKARTA -- Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai kasus mantan Kapolsek Astananyar, Yuni Purwanti Kusuma Dewi, yang kedapatan pesta narkoba dengan anak buahnya ibarat fenomena gunung es yang muncul hanya sedikit di permukaan, tapi ada banyak di bawah.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepolisian membongkar dan mengusut tuntas peredaran narkoba di instansi Polri. "Ayo kita bongkar ini, ada kaitan apa? Dari mana sabu-nya? Bagaimana bisa kena sehingga kita tidak jatuh di lubang yang sama dua kali," kata Mardani dalam sebuah diskusi daring, Ahad (21/2).
Ia pun sepakat adanya sanksi tegas bagi oknum kepolisian yang terlibat narkoba. Namun yang paling penting menurutnya adalah kepolisian harus membongkar dalang mafia narkoba yang dengan berani masuk ke dalam instansi Polri.
"Apalagi ada momentum Pak Sigit (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sebagai Kapolri baru, bongkar ini, cek anatominya seperti apa, akarnya apa, dan treatment sistematis yang fundamentalnya apa, sehingga kedepan tidak akan ada lagi," ujarnya.
Perumpamaan oknum kepolisian yang terlibat kasus narkoba seperti fenomena gunung es juga disebut mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. Agus mengatakan, perlu dilakukan perbaikan yang mendasar mengenai apa yang terjadi pada kasus tersebut.
"Yang tidak kalah pentingnya koordinasi antara BNN (Badan Narkotika Nasional) dan Polri karena kan dua-duanya menangani narkoba, jangan sampai kemudian ada ketidaksinergian di situ," tuturnya.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sepakat apabila dikatakan kasus oknum aparat kepolisian yang terjerat narkoba ibarat fenomena gunung es. Hal tersebut sama dengan laporan terhadap kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dalam penanganan perkara. Ia juga sependapat perlu adanya perbaikan sistem secara menyeluruh.
"Tidak cukup hanya pendidikannya saja tapi juga disiplinnya, ada pemberian sanksi macem-macem sehingga tidak terulang lagi," kata dia.
Kapolsek Astananyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, serta belasan anggotanya diamankan oleh Propam Polda Jawa Barat pada Rabu (17/2) karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Saat ini, Polda Jawa Barat telah mencopot jabatan Yuni. Kasus tersebut kini ditangani Bidang Profesi dan Keamanan (Bidpropam).
Siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat.
Menanggapi kasus itu, Kapolri pada Jumat (19/2) telah menerbitkan Surat Telegram mengenai pelaksanaan tes urine kepada seluruh anggota Polri untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri. Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Kompol Yuni dan 11 anggotanya itu dinilai sangat mencoreng citra dan wibawa Polri di masyarakat.
Para atasan di jajaran Polri diminta selalu mengingatkan anak buahnya tentang dampak negatif penyalahgunaan narkoba dan sanksi bagi yang melanggar, yaitu berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Iya betul (penerbitan surat telegram)," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat malam.
Pada Jumat, sebanyak 306 anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menjalani tes urine menyusul edaran tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, semuanya dinyatakan negatif narkoba. Menurut dia, masih ada 117 orang anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang belum tes urine. Alasannya, mereka tengah bertugas saat tes dilakukan.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto sepakat Kompol Yuni ditindak tegas. "Pilihannya hanya satu, pecat ajukan ke pengadilan. Kalau itu diterapkan betul, saya yakin pelanggaran oleh oknum ini bisa ditekan," kata Benny dalam diskusi tersebut.
Namun, ia menilai penerapan hukuman mati untuk bandar narkoba kurang efektif. Ia lebih setuju agar para bandar narkoba dihukum seberat-beratnya saat masih berada di lapas. "Lebih-lebih kalau dia bandar sambil dia mengonsumsi narkoba, dia nggak ada rasa takut karena cara berpikirnya sudah lain," ujar Benny.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di Korps Bhayangkara. "Siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," tegas Sambo, Jumat (19/2).
Sambo berharap kasus Kompol Yuni menjadi peringatan bagi siapa saja anggota polri agar tidak dekat-dekat dengan narkoba. "Bagi seluruh anggota polri hentikan menggunakan narkoba bila ditemukan saya pastikan di proses pidana dan di pecat," ucap Sambo.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.