Fatwa
Hukum Jual Beli Online dengan Sistem COD
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika jual beli dengan sistem COD agar sesuai syariah.
OLEH ANDRIAN SAPUTRA
Beberapa waktu lalu, netizen dihebohkan oleh video seorang pembeli daring atau online yang enggan membayar barang yang dipesannya. Pembeli itu memesan barang dari toko online A dengan sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD). Barang pun dikirim kurir jasa pengiriman kepada pembeli.
Sebelum membayar, pembeli membuka bungkus paket untuk memastikan isinya. Namun, kurir menolak karena dianggap bertentangan dengan aturan dan akan merugikan kurir. Sebab, risiko paket yang terbuka sebelum transaksi berhasil terlaksana akan ditanggung kurir.
Setelah paket dibuka, ternyata barang yang dipesan tidak sesuai dengan pesanan pembeli. Pembeli pun mengembalikan barang tersebut ke kurir tanpa membayarnya.
Berkaca dari kasus tersebut, bagaimana sebenarnya aturan jual beli daring dengan sistem COD sesuai syariat Islam? Apakah boleh mengembalikan barang bila tidak sesuai pesanan? Seperti apa ketentuannya?
Ahli fiqih muamalah yang juga anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Ustaz Oni Sahroni, menjelaskan, pada prinsipnya jual beli dengan pembayaran tunai maupun tidak tunai merupakan kewenangan antara pembeli dan penjual.
Ia mengatakan, bila dengan sistem COD, yakni pembayaran dilakukan pada saat barang diterima, maka ijab kabul jual beli pun terjadi pada saat serah terima barang tersebut. Sementara itu, ketika baru memesan secara daring, maka itu baru dikategorikan sebagai janji beli atau pesanan.
Pembayaran dilakukan pada saat barang diterima, maka ijab kabul jual beli pun terjadi pada saat serah terima barang tersebut.
Ijab kabul dilakukan di tempat yang sudah disepakati antara pembeli dan penjual. Ini untuk memastikan bahwa salah satu objek jual, baik harga ataupun barang, diserahterimakan secara tunai pada saat transaksi.
Ustaz Oni menjelaskan, kurir adalah pihak yang digunakan atau dimanfaatkan jasanya melalui transaksi ijarah atau jual beli jasa untuk mengirimkan barang kepada pembeli. Oleh karena itu, kurir tidak mempunyai tanggung jawab bila terdapat ketidaksesuaian barang yang dipesan pembeli dari penjualnya.
"Kalau kita merujuk kepada kaidah-kaidah dalam fikih muamalah maka yang bertanggung jawab terhadap barang tersebut adalah si penjual. Hingga barang tersebut diserahterimakan dan menjadi milik pembeli, barulah selesai tugas si penjual dan berakhir tanggung jawab penjaminan tersebut (kurir). Dengan demikian, si kurir tidak boleh dibebani atas kerusakan atas isi barang yang dijual yang tidak sesuai dengan pesanan," ujar Ustaz Oni kepada Republika, beberapa hari lalu.
Ustaz Oni menjelaskan, dalam kaidah jual beli, masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban saat transaksi jual beli. Seorang penjual berhak atas keuntungan, tetapi juga berkewajiban untuk memastikan barang yang dijualnya itu bisa diterima oleh pembeli sesuai dengan pesanan.
Ustaz Oni yang juga alumnus Universitas al-Azhar, Mesir, menjelaskan, pembeli memiliki hak untuk membatalkan dan mengembalikan barang yang dipesan jika ditemukan cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian. Terlebih bila sudah ada ketentuan yang tertuang dalam persyaratan jual beli atau term and condition yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli.
Pembeli memiliki hak untuk membatalkan dan mengembalikan barang yang dipesan jika ditemukan cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian.
"Jadi, misalnya dalam perjanjian disebutkan apabila barang yang dibeli atau dipesan tersebut tidak sesuai dengan kriteria atau cacat, dan cacatnya berat, maka si pembeli berhak melanjutkan transaksi, menerima apa adanya, atau mengembalikan (barang) dengan konsekuensi menerima kerugian rill atau tanpa konsekuensi merujuk pada perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak," ujar dia.
Menurut Ustaz Oni, hak untuk mengembalikan atau melanjutkan transaksi itu dalam fikih dinamakan dengan khiyar ru'yah. Hak ini adalah hak pembeli untuk seluruh transaksi inden, untuk transaksi yang barangnya tidak bisa dilihat tetapi hanya bisa dilihat gambarnya atau spesifikasinya, seperti transaksi melalui market place atau transaksi sarana daring lainnya.
Dengan demikian, ujar dia, si pembeli berhak untuk memilih salah satu dari dua opsi, yaitu membatalkan atau melanjutkannya, dengan syarat ada penyebab yang disepakati supaya si pembeli juga tidak asal membatalkan. "Jadi, misalnya kriterianya adalah kriteria berat, cacatnya cacat berat, hal ini merujuk kepada kaidah khiyar ru'yah," kata dia.
Ustaz Oni menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika melakukan jual beli dengan sistem bayar di tempat atau COD agar sesuai dengan syariah. Pertama, yakni disepakatinya harga dari suatu barang antara penjual dan pembeli dan diserahterimakan di tempat sesuai kesepakatan.
Kedua, barang yang akan diperjualbelikan secara daring harus disepakati spesifikasi dan kriterianya. Ketiga, transaksi ijab kabul dalam sistem COD terjadi pada saat barang sampai kepada pembeli sesuai yang disepakati. Artinya, ketika pembeli baru memesan barang secara daring, itu belum dapat dikatakan jual beli atau transaksi, melainkan dinamakan proses janji beli.
Keempat, menurut ustaz Oni, pembeli dapat memilih opsi untuk mengembalikan barang atau menerima bila terdapat kecacatan atau ketidaksesuaian dengan kriteria yang disepakati.
"Pembeli berhak memilih salah satu dari dua opsi, melanjutkan menerima barang dan ridha dengan cacat yang ada atau membatalkan dan mengembalikan dengan konsekuensi menerima kerugian rill atau tanpa konsekuensi, merujuk pada perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak," ujar dia.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.