Ilustrasi pengungkapan kasus narkoba. Selesai jumpa pers, selesai pula pemberitaan pengungkapan kasus narkoba. | Republika/Thoudy Badai

Opini

Dramaturgi Perang Melawan Narkoba

Indonesia belum berhasil menekan laju penyelundupan narkoba.

 

ANDRY HARYANTO

Mahasiswa Pascasarjana Kriminologi FISIP Universitas Indonesia 

Pada 1993, dua orang Hakim Federal di Amerika Serikat, Jack Weinstein dari Brooklyn dan Whitman Knapp dari Manhattan, memutuskan untuk tidak mengadili kasus narkoba. Langkah protes keduanya yang kemudian diikuti beberapa hakim federal lainnya cukup beralasan. Mereka mengkritik kebijakan pemerintah Amerika Serikat dalam narasi war on drug yang dinilai salah kaprah dalam menyelesaikan persoalan narkotika. 

Dikutip dari pemberitaan sun-sentinel.com, 17 April 1993, baik Weinstein dan Knapp menilai war on drug dengan penerapan metode represif melalui penangkapan dan pemenjaraan pengguna narkoba telah gagal. Menurut dia, cara terbaik melawan penyalahgunaan narkoba adalah melalui pendidikan dan pengobatan.Hal tersebut sejalan dengan slogan hari Narkotika Dunia yang dicanangkan UNODC 2020, ‘Better Knowledge for Better Care’.

Melalui slogan tersebut badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang membidangi obat-obatan dan kejahatan mengajak setiap orang untuk membangun pemahaman yang keliru mengenai narkoba, selain juga membantu menghndari narkotika tapi turut membantu orang lain yang terjerat narkotika.  Dengan kata lain isu kesehatan yang dikedepankan dengan penyembuhan, bukan sensasional kekerasan dalam operasionalisasi apalagi jadi konsumsi aksi heroik layar tivi.

Jejak-jejak Knapp yang menolak narasi war on drugs berserakan di jurnal atau situs-situs terkait hukum narkoba. Sebulan sebelum aksi protes, Knapp menuliskan sebuah artikel yang diterbitkan jurnal University of California. Knapp menggambarkan gagalnya war on drug pasca tertangkapnya Nicky Barnes, seorang pengedar heroin yang menguasai Harlem, New York. Kisah nyata ini kemudian diangkat dalam layar lebar Gangster of New York.

Fakta dari kasus tersebut, kendati Barnes dipenjarakan, namun dua rekan bisnisnya tetap menjalankan bisnis narkoba karena permintaan di pasar tetap ada. Kendati dalam tulisan War on Drug Knapp tidak memberikan solusi, namun dalam artikel yang dimuat di New York Times May 1993 berjudul Dethrone The Drug Czar, dia mengajukan gagasan bahwa penanganan narkoba tidak lagi masuk pada persoalan federal, tapi local. Salah satunya adalah pengaturan distribusi narkotika oleh negara bagian. Knapp tidak menyebut hal tersebut sebagai bentuk legalisasi narkotika yang berkonotasi pro-penyalahgunaan, namun sebagai langkah narkotika tepat guna. 

Langkah represif aparat hukum dalam menekan peredaan narkoba justru dianggap menguntungkan bandar itu sendiri. Knapp lantas meminjam pemikiran Milton Friedman, ekonom peraih Nobel, tentang dampak hukum yang represif dalam praktikwar on drug. “Law enforcement temporarily reduces the drug supply and thus causes prices to rise. Higher prices draw new sources of supply and even new drugs into the market, resulting in more drugs on the street. The increased availability of drugs creates more addicts. The Government reacts with more vigorous enforcement, and the cycle starts anew.”

Wacana War on Drugdipopulerkan Presiden Amerika Serikat Ronald Wilson Reagan akhir 1980-an di tengah dramaturgi Amerika;memberantas narkoba sementara di sisi lain Negara paman Sam ini bekerjasama dengan mafia narkoba untuk membiayai perang di Nikaragua. Di saat kepemimpinan Reagan pula narkoba membanjiri Amerika Serikat (Wilson, 2008).

Lantas, Bagaimana dengan Indonesia?

Untuk melihat, kalau tidak mau disebut gagal, tidak bekerjanya war on drug maka pertama kali harus dilihat data Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Pemasyarakatan adalah muara dari sistem peradilan Indonesia. Berdasarkan data per 24 Maret 2020, tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai 293,583 orang. Jumlah ini tidak sebanding dengan kapasitas Rumah Tahanan dan lembaga Pemasyarakatan yang mencapai hanya 131,931. Artinya jumlah tersebut melebihi kapasitas mencapai 123 persen.

Ditjen Pas pada 2019 mencatat daya tampung Lapas adalah 130.512 narapidana. Akan tetapi jumlah narapidana penghuni lapas mencapai 269.775 orang. Dari angka tersebut, 129.820 diantaranya merupakan narapidana kasus narkotika. Jika diklasifikasikan kembali, dari 129.820 narapidana kasus narkotika, 77.849 merupakan bandar, sementara 51.971 adalah pencandu. 

Perang terhadap narkotika atau war on drug bukan narasi baru. Presiden Joko Widodo sempat menyatakan perang terhadap narkoba pada peringatan Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI), Februari 2016. Kata ‘perang’ memberikan guratan tegas bahwa militer dan upaya-upaya militeristik harus dikedapankan, salah satunya dengan pelibatan TNI, salah satunya dalam operasi di Pemasyarakatan. Tak heran jika program war on drugs lebih kelihatan sebagai suatu proyek militerisasi dengan tujuan politik dan ideologis, ketimbang upaya untuk memeranginya (Wilson, 2008).

Terdapat dua lembaga yang menangani peredaran narkotika di Indonesia, Badan Narkotika Nasional dan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. Kendati BNN secara politik kelembagaan dan anggaran semakin kuat yaitu setingkat kementerian, namun belum ada hasil signifikan dalam menekan laju penyelundupan narkotika. Bahkan keduanya terkesan bersaing dalam langkah represif pemberantasan narkoba.

Lihat saja pengungkapan fenomenal BNN terhadap bandar Wong Chi Ping dengan sitaan sabu seberat 830-an kilogram, Januari 2015.  Kendati beberapa tersangka dihukum mati, namun ketuk palu itu tidak menyurutkan bandar lainnya. Buktinya, penyelundupan makin besar dan masif. Juli 2017, Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 1 ton sabu di perairan Anyer, Banten. Jumlah sabu lebih besar lagi diamankan TNI AL dan Polri Februari 2018 yaitu 1,6 ton di perairan Batam, Kepulauan Riau. Catatan terakhir Mei 2020 Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 821 kilogram sabu di Banten. 

Kendati ramai pengungkapan besar, namun pengusutan cuci uang narkotika baik dalam skala besar atau kecil sepi dari pemberitaan. Polri dan BNN pun tidak banyak mengungkap kasus pencucian uang ini. Pemberitaan kasus narkoba berhenti setelah jumpa pers pengungkapan kasus tersebut selesai.

Padahal BNN dan Polri sama-sama memiliki direktorat tindak pidana pencucian uang. Alasan sektoral menjadi kendala, karena berbeda direktorat antara Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus yang membawahi Sub Direktorat Money Laundry.

Seperti akhir dari Gangster of New York, menangkap bandar samadengan setengah perjalanan menuju medan perang narkoba. Palagan utama adalah dimana aparat dapat menyapu siapa-siapa saja yang terlibat dalam penerimaan uang haram bandar narkoba. Isu korupsi di dalam pemberantasan narkoba tentunya tidak bisa dianggap remeh. Bagaimana Indonesia terbebas dari penyalahgunaan narkotika bila pemberantasan mengedepankan represif dan koruptif?

Artikel Majalah Tempo edisi 1-7 Februari 2021, merilis beberapa anggota polisi yang bertugas di BNN menilap duit mencapai miliaran milik para tersangka narkotika. Kendati disebut-sebut para polisi menilap tersebut sudah disanksi, namun perkembangannya tidak kunjung menemui titik terang. 

Koalisi Pemantau Peradilan yang diawaki beberapa peneliti dan aktivis, dalam keterangan tertulis awal Februari lalu melansir temuan Indonesia Corruption Watch mencatat sepanjang tahun 2006-2016, dimana ada 20 aparat penegak hukum yang diduga menerima suap dari pelaku narkotika. Latar belakangnya pun beragam, mulai dari polisi, jaksa, hakim, sampai petugas lapas.   

Dengan demikian, war on drug hanya akan menjadi dramaturgi bila praktik koruptif dan represifitas penegak hukum tetap berjalan. Dan, Indonesia akan terjebak dalam politisasi pemberantaan narkoba selamanya. Rancang kebijakan yang mengedepankan kesehatan serta humanitarian mutlak diperlukan dalam praktik pengendalian narkotika.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat