Khazanah
‘Buzzer Bisa Pecah Belah Bangsa’
MUI telah memfatwakan, aktivitas pendengung yang menyesatkan adalah haram.
JAKARTA -- Kalangan organisasi masyarakat (ormas) Islam mengecam perilaku para pendengung (buzzer) yang sering kali menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad menilai, aktivitas pendengung (buzzer) yang diharamkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa memecah-belah bangsa Indonesia.
Ia mengingatkan, tidak sedikit pendengung yang menggunakan akun-akun anonim di media sosial. Alhasil, mereka terkesan lepas tangan terhadap konten-konten yang telah dihasilkan atau disebarluaskannya.
“Buzzer dari pihak mana pun ini perilakunya tidak jujur dan tidak jantan, apalagi pakai nama anonim. Itu (aktivitas buzzer) konsekuensinya memecah-belah bangsa. Saya setuju dengan MUI bahwa itu haram,” ujar Prof Dadang kepada Republika, Senin (15/2).
Dalam skala luas, dia menambahkan, aktivitas pendengung yang diharamkan MUI turut menurunkan kredibilitas demokrasi di Indonesia. Karena acap kali dirundung akun-akun buzzer, orang-orang cenderung enggan menyuarakan saran atau kritik kepada pemerintah melalui media sosial.
“Padahal, dalam demokrasi itu, kebebasan berpendapat dijamin negara, sebagaimana dalam undang-undang,” katanya.
Buzzer dari pihak mana pun ini perilakunya tidak jujur dan tidak jantan.PROF DADANG KAHMAD, Ketua PP Muhammadiyah.
Karena itu, fatwa MUI mengenai buzzer yang tidak beradab patut didukung. Dadang meyakini, agama-agama selain Islam pun akan memandang tidak baik aktivitas pendengung yang demikian. Di samping itu, perlu kemauan yang tegas dari aparat penegak hukum untuk menindak para pendengung itu.
“Kita ini sebuah bangsa yang perlu persatuan dan kesatuan menghadapi problem yang sangat rumit, seperti pandemi,” kata guru besar Sosiologi Agama Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung itu.
Sebelumnya, MUI Pusat kembali mengingatkan publik tentang Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Dalam fatwa tersebut, pembahasan juga meliputi hukum aktivitas buzzer.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya mengharamkan aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, perundungan (bullying), aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi. Begitu pula perbuatan yang menyuruh, mendukung, membantu, dan/atau memanfaatkan jasa buzzer tersebut.
“Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i,” ucap Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu, Sabtu (12/2).
Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) Ustaz Jeje Zaenudin mengaku sepakat bila aktivitas buzzer yang meresahkan publik diharamkan. Sebab, para pendengung yang tidak beradab berpotensi memecah belah masyarakat.
“Tentu saja, kami sangat sepakat atas keharaman buzzer yang menggunakan berbagai isu hoaks, fitnah, provokasi, bully, dan sebagainya. Para pengguna jasanya pun hukumnya sama haramnya,” ujar Ustaz Jeje kepada Republika, kemarin.
Dalam surah al-Hujurat ayat 11-12, Allah melarang kaum Muslim untuk mengolok-olok dan mencela orang lain. Kedua ayat itu juga menyuruh mukminin agar tidak memanggil orang atau pihak lain dengan sebutan yang buruk. Ustaz Jeje mengingatkan, ayat tersebut mengibaratkan orang yang gemar mencari-cari kesalahan orang lain atau menggunjing sebagian yang lain, seperti pemakan daging saudaranya sendiri.
“Maka, janganlah kita umat Islam saling merendahkan, saling menghina, memanggil dengan panggilan yang buruk atau mencari-cari kesalahan pihak lain,” ujar Ketua MUI Bidang Seni dan Budaya ini.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.