Petugas kesehatan melakukan tes swab antigen kepada jurnalis di Gedung Filantropi Dompet Dhuafa, Jakarta, Selasa (9/2). Dompet Dhuafa memberikan layanan pemeriksaan swab antigen gratis kepada jurnalis selama 3 hari guna memeriahkan Hari Pers Nasional 2021 | Prayogi/Republika

Kabar Utama

Insentif Bagi Media Diperpanjang

Pers diharapkan dapat membangun optimisme dan menjadi penjernih informasi.

JAKARTA -- Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada Selasa (9/2) diwarnai sorotan terhadap tantangan yang dihadapi perusahaan media massa pada masa pandemi Covid-19. Pemerintah menjanjikan sejumlah insentif bagi media terkait kondisi tersebut.

Dalam sambutan secara virtual yang disampaikan dari Istana Negara, Presiden Joko Widodo menyata kan Pemerintah memperpanjang insentif fiskal bagi industri media pada 2021. Pemerintah pun membuka diri untuk membahas lebih detail insentif apa saja yang dibutuhkan perusahaan pers. "Saya menyadari, insan pers juga menghadapi masa-masa sulit di era pandemi Covid- 19 sekarang ini," ujar Presiden Jokowi, Selasa.

Untuk merespons hal itu, Jokowi mengingatkan bahwa pemerintah telah menerbitkan keringanan bagi industri media. Di antaranya, pemerintah memasukkan PPh 21 bagi awak media dalam daftar pajak yang ditanggung pemerintah. Industri media juga mendapatkan pengurangan PPh badan dan pembebasan PPh 2 impor.

Selain insentif perpajakan di atas, keringanan yang diberikan juga berupa pembebasan abonemen listrik."Keringanan dan bantuan yang diberi kan kepada industri media dan awak media tersebut memang tidak seberapa. Saya tahu," kata Presiden.

Terlepas dari bantuan itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung meminta media tetap kritis. Insan pers diminta tetap menjalankan fungsinya mengontrol dan mengkritisi kebijakan pemerintah.

"Bagi pemerintah, kebebasan pers, kritik, saran, masukan, itu seperti jamu, menguatkan pemerintah. Kita memerlukan kritik yang terbuka, kritik yang pedas, kritik yang keras, karena dengan kritik itulah pemerintah akan membangun lebih terarah dan lebih benar," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam pesannya melalui kanal media sosial Sekretariat Kabinet, Selasa (9/2). 

Pramono menambahkan, Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan agar kebebasan pers sebagai fungsi kontrol pemerintah perlu dirawat. "Seiring dengan kemajuan teknologi, kita menghadapi problem media sosial. Salah satunya adalah hoaks. Untuk itu perlu literasi dan edukasi kepada kita semua bahwa kebebasan ini harus diisi secara benar. Jangan kemudian kebebasan diisi dengan hal-hal yang tidak produktif," ujar Pramono. 

Sementara itu, Presiden Joko Widodo juga menyampaikan terima kasih kepada pekerja media yang selama pandemi membantu pemerintah untuk mengedukasi masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan.

"Rekan-rekan pers tetap bekerja dan berada di garis terdepan untuk mengabarkan setiap perkembangan situasi dan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, menjaga optimisme, serta menjaga harapan," ujar Presiden Jokowi.

Melalui pers pula, Jokowi menambahkan, masyarakat memiliki kanal untuk mengakses informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. "Kita semua tahu permasalahan kesehatan dan ekonomi membebani semua negara, termasuk negara kita, Indonesia," ujar Jokowi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengajak seluruh insan pers untuk memperkuat sinergi dan soliditas antara insan pers, pemerintah daerah maupun pusat, dan masyarakat. "Dengan begitu, kami yakin dunia pers Indonesia dapat terus berkontribusi tidak hanya menyajikan informasi, tapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap optimistis dalam menghadapi situasi ini,” ujar dia. 

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Haedar Nashir meminta momentum bersejarah peringatan HPN di tengah pandemi menjadikan pers sebagai kekuatan yang mencerdaskan. "Agar (masyarakat) menjadi insan yang berpikir jernih, objektif, moderat, cerdas, beretika, dan berdaya kritis,” kata Haedar, Selasa (9/2).

Ia menekankan, pers bertanggung jawab atas pesan dan informasi yang disuarakan ke ruang publik secara objektif dan profesional. Pers juga idealnya tidak masuk dalam pusaran politik partisan maupun kepentingan lain yang bisa meluruhkan fungsi utamanya. “Musuh terbesar dunia pers saat ini, khususnya pers daring melalui jalur media sosial, merupakan buzzer yang nirtanggung jawab kebangsaan yang cerdas dan berkeadaban mulia," ujar Haedar.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pers memiliki peran dan fungsi strategis dalam pembangunan bangsa seiring dengan kian masifnya perkembangan dunia teknologi informasi digital. "Di sinilah tantangan insan pers nasional agar bisa beradaptasi sekaligus menjadi penjernih di tengah banjirnya informasi dari mana-mana," ujarnya.

Cendekiawan Muslim Prof Azyumardi Azra menekankan, tantangan pers nasional kini semakin berat. “Lebih-lebih lagi tantangan untuk memberdayakan diri sebagai lokus kebebasan berpendapat,  berekspresi dan beraspirasi guna membalikkan arus kemerosotan demokrasi sekarang ini,” ujarnya.

Tokoh Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif menekankan, sebagai salah satu sokoguru demokrasi, pers mestilah tetap setia menjaga independensi dan tanggung jawab moralnya untuk berpihak kepada kebenaran dan objektivitas pemberitaan. Dengan cara itu, ia menambahkan, publik akan semakin terdidik, kritis, dan tercerahkan lahir-batin.

Publisher rights

Dalam peringatan HPN kemarin, Presiden Joko Widodo menyatakan dukungannya terhadap rancangan regulasi yang melindungi hak-hak pengelola media (publisher rights). Aturan ini nantinya akan menguatkan posisi pers dalam menghadapi monopoli berlebihan dari platform digital, seperti mesin perambah dan media sosial. 

"Saya akan perintahkan kepada menteri-menteri terkait dengan rancangan regulasi yang melindungi publisher rights agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media kovensional dan over the top (OTP), yaitu layanan melalui internet," ujar Presiden Jokowi dalam Peringatan Hari Pers Nasional 2021, Selasa (9/2). 

Pernyataan Presiden ini merespons tantangan yang dihadapi media massa saat ini, yakni dominasi media sosial dan platform digital yang semakin masif. Karena itu, Jokowi memandang perlu ada konvergensi dan kesamaan level playing field (keadilan) bagi industri media versus platform digital. 

"Sebagian aspirasi ini telah ditampung dalam UU Ciptaker yang saat ini barusan terbit PP-nya, yaitu PP tentang pos telekomunikasi dan penyiaran. Namun, pemerintah masih membuka diri terhadap aspirasi awak media," kata Jokowi. 

Jokowi menambahkan, UU Cipta Kerja yang telah mengatur tentang digitalisasi penyiaran perlu dioptimalkan oleh industri media. Pemerintah, menurut Presiden, juga telah mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. 

"Aturan ini mengatur keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan kedaulatan data. Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dan platform digital," ujar Jokowi. 

photo
Seorang pemulung menunjukkan bingkisan dari Polda Gorontalo dan wartawan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talumelito, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Selasa (9/2). Wartawan dari berbagai media bersama Polda Gorontalo melakukan aksi sosial dengan membagikan paket bahan kebutuhan pokok dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2021. - (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Ide untuk melahirkan hak pengelolaan media digawangi oleh Dewan Pers, berkaca pada aturan serupa yang sudah berjalan di banyak negara. Lahirnya regulasi publisher rights di berbagai negara muncul untuk mengatasi rantai persoalan antara pengelola media massa dan platform digital. 

Sejumlah masalah yang muncul, di antaranya monetasi dan agregasi berita tanpa kompensasi memadai, pengabaian hak cipta jurnalistik, ketertutupan sistem algoritma platform digital, monopoli data pengguna, monopoli distribusi konten, hingga monopoli periklanan digital. Dewan pers melihat kondisi ini membuat persaingan yang tidak sehat di bidang media. 

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat sekaligus penanggung jawab Hari Pers Nasional 2021, Atal S Depari mengatakan, pers nasional menghadapi tantangan disrupsi digital yang berakibat pada krisis eksistensi. Ia mendorong pemerintah menyusun regulasi tentang publisher rights atau hak cipta karya jurnalistik.

photo
Petugas kesehatan dari Urdokes Polres melakukan tes antigen gratis untuk para wartawan, di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/2). Pelaksanaan tes anigen gratis untuk wartawan ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2021. - (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

"Dalam konteks ini pemerintah, asosiasi media, para penerbit, dan Dewan Pers, perlu membuat regulasi tentang publisher rights atau hak-hak terkait dengan karya jurnalistik, yang diagregasi oleh platform digital," ujar Atal dalam acara puncak Hari Pers Nasional 2021 di Istana Negara, Selasa (9/2).

photo
Petugas kesehatan bersiap melakukan tes swab antigen kepada jurnalis di Gedung Filantropi Dompet Dhuafa, Jakarta, Selasa (9/2). Dompet Dhuafa memberikan layanan pemeriksaan swab antigen secara gratis kepada jurnalis selama 3 hari mulai 9-11 Februari 2021 dalam rangka memeriahkan Hari Pers Nasional 2021.Prayogi/Republika - (Prayogi/Republika)

Ia menuturkan, regulasi itu dibutuhkan untuk upaya koeksistensi antara media lama dan media baru, yang sebenarnya saling membutuhkan. Sebab, tekanan disrupsi muncul bersamaan dengan semakin kuatnya penetrasi bisnis perusahaan platform digital di Indonesia dan dunia, mulai dari media sosial, mesin pencari, dan e-commerce.

Atal mengatakan, platform digital itu semakin mendominasi ranah media massa dan semakin berpengaruh pada kehidupan publik. Platform digital juga menarik iklan sehingga menggeser kedudukan media massa konvensional.

Ia meminta ada regulasi yang mengatur agar platform digital berjalan di atas prinsip berbagi konten (content sharing), berbagi pendapatan (revenue sharing), serta berbagi data (data sharing) secara adil dan transparan. Selain itu, platform digital juga harus bisa menjadi subjek hukum ketika ada konten yang dinilai melanggar hukum, seperti penyebaran hoaks atau berita bohong.

Menurut Atal, hal ini sudah diterapkan di sejumlah negara, pemerintahnya hadir dan mengatur secara proporsional dan partisipatif sehingga tercipta iklim bisnis yang setara dan adil. Dalam kesempatan yang sama, ia menagih janji insentif ekonomi untuk industri media kepada Presiden Joko Widodo agar segera diwujudkan.

Jika dampak pandemi Covid-19 terus terjadi, ia mengkhawatirkan banyak industri pers yang akan berguguran. "Oleh karena itu, Bapak Presiden mohon dengan sangat agar insentif ekonomi untuk industri pers nasional, yang pernah dijanjikan pemerintah dapat benar-benar segera diwujudkan," kata Atal.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat