Nasional
SKB Seragam Dinilai Bisa Picu Kontroversi Otonomi Daerah
SKB seragam beratribut agama ini dinilai telah mengebiri semangat otonomi daerah.
JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mendesak pemerintah untuk mencabut surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang ketentuan penggunaan seragam sekolah beratribut agama. Guspardi menilai kebijakan tersebut tidak bijak dan berpotensi memicu kontroversi.
"Apalagi SKB ini diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia. Tentu hal ini kurang bijak dan tidak adil serta dapat memicu kontroversi," kata Guspardi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (6/2).
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menilai kebijakan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud), menteri agama (menag), dan menteri dalam negeri (mendagri) tersebut sebagai sikap yang sangat berlebihan. Padahal, kasus yang terjadi di SMKN 2 Padang yang dinilai memicu masalah itu telah diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Sumatra Barat.
"SKB ini juga telah mengebiri semangat otonomi daerah Nomor 32/2004 dan diamendemen dengan UU Nomor 12/2008. Kewenangan pengaturan dan tata cara berpakaian di sekolah ini harusnya cukup diatur oleh pemerintah daerah, bukan oleh pemerintah pusat," kata dia.
Aturan dalam SKB tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena terkesan membebaskan para peserta didik memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama. Ia khawatir hal tersebut akan menggiring para peserta didik berpikir liberal.
"Padahal, cita-cita pendidikan nasional itu adalah menjadikan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ujarnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis pada Jumat (5/2) juga meminta pemerintah mencabut SKB tersebut. Menurut dia, jika lembaga pendidikan tak boleh melarang dan mewajibkan soal pakaian atribut keagamaan, itu tidak lagi mencerminkan pendidikan.
"Memang usia sekolah itu perlu dipaksa melakukan yang baik dari perintah agama karena untuk pembiasaan pelajar. Jadi, SKB tiga menteri itu (perlu) ditinjau kembali atau dicabut," ujar Kiai Cholil.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, dirilisnya SKB tiga Menteri tentang peraturan penggunaan seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi. Keluarnya SKB tiga Menteri, kata dia, juga mempertegas jaminan hak kebebasan beragama, baik siswa, guru, maupun tenaga kependidikan di sekolah.
“Dalam SKB tiga Menteri menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu,” ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat itu, Ahad.
Menurut dia, jaminan itu juga sejalan dengan ketentuan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya. Dia meminta masyarakat tidak khawatir karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru, dan tenaga kependidikan di sekolah.
Secara tegas, kata dia, substansi SKB itu tidak melarang mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. Yang dilarang adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah.
“Ini artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing. Dengan demikian, tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan,” ujar dia.
Pelaksana tugas Bupati Indramayu, Taufik Hidayat berharap agar peserta didik dan tenaga pendidik yang beragama Islam tetap memilih menggunakan kekhasan seorang Muslim. "Hal itu sebagaimana tertuang dalam diktum kesatu SKB tersebut," kata Taufik, dalam pesan singkatnya kepada Republika, Jumat (5/2).
Sementara, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan isi SKB itu harus disosialisasikan secara masif dan berjenjang ke pemerintah daerah hingga orang tua dan siswa dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat.
"Jangan sampai SKB ini hanya sebagai tindakan reaktif pemerintah untuk meredam gejolak yang muncul tanpa kajian dan tindak lanjut untuk menyelesaikan tindakan intoleran di sekolah," kata Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, kemarin.
Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Fahriza Marta Tanjung menilai SKB Tiga Menteri tersebut merupakan kelanjutan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan tersebut mengatur pakaian seragam sekolah terdiri dari pakaian seragam nasional, pakaian seragam kepramukaan, dan pakaian seragam khas sekolah.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.