Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/1). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan sengketa pasangan calon Pilkada Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah pada sidang Jumat (22/1). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

MA Batalkan Diskualifikasi Paslon PDIP

MA memutuskan mencabut keputusan KPU Kota Bandar Lampung.

BANDAR LAMPUNG--Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan sengketa pasangan calon Pilkada Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah pada sidang Jumat (22/1). Keputusan tersebut tertuang dalam putusan MA Nomor 1/P/PAP/2021 memerintahkan KPU menetapkan pemenang pilkada 9 Desember 2020.

Berdasarkan petikan putusan MA yang diperoleh Republika, Rabu (27/1), terdapat empat putusan. Pertama, mengabulkan permohonan pemohon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal keputusan KPU Kota Bandar Lampung nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020 atas nama Eva Dwiana dan Dedy Amarullah nomor urut 3.

Ketiga, memerintahkan termohon untuk mencabut keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020 atas nama Eva Dwiana dan Dedy Amarullah nomor urut 3.

Keempat, memerintahkan termohon untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.

photo
Bakal calon Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana (tengah) didampingi calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Dedi Amrullah (kedua kanan) saat menunjukkan surat rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan di Kantor DPD PDI Perjuangan Lampung, Lampung, Selasa (11/8). - (ANTARA FOTO/ARDIANSYAH )

Selain itu, dalam putusan MA tersebut menyebutkan, menghukum termohon (KPU Kota Bandar Lampung) membayar biaya perkara sejumlah Rp 1 juta. Putusan tersebut terangkum dalam majelis permusyawaratan Majelis Hakim Supandi, Ketua Muda MA Urusan Lingkungan PTUN yang ditetapkan ketua MA sebagai Ketua Majelis.

Salah seorang tim pengacara Eva-Deddy, Fauzi Heri, menegaskan, putusan MA tersebut telah final dan mengikat. “Benar putusan MA itu. Putusan MA tersebut telah incracht dan mengikat,” kata Fauzi Heri, kepada Republika, Rabu (27/1).

Menurut Fauzi, kemenangan paslon Eva-Deddy merupakan doa dari 270 ribu lebih suara pemilih warga Kota Bandar Lampung. “Kami bersyukur atas doa 270 ribu pemilih Eva-Deddy,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triyadi mengaku belum mendapatkan petikan putusan MA tersebut saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiryah menuturkan, pelanggaran TSM dari paslon Eva-Deddi terjadi di Kecamatan Sukabumi, dalam perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lain dalam bentuk sembako yang dikemas sebagai bantuan Covid-19 oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN yang juga suami Eva Dwiana.

Selanjutnya, anggota majelis pemeriksa dari Bawaslu lainnya Tamri Suhaimi mengatakan, pelanggaran TSM terjadi di Kecamatan Labuhan Ratu, berdasarkan keterangan dua saksi yang telah disumpah, yakni Meirina dan Indun, majelis berkesimpulan terjadi tindakan TSM dengan pemberian sembako yang dikemas bantuan Covid-19. “Tindakan itu masuk pelanggaran administrasi secara TSM,” ujarnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat