Petugas merapikan kotak suara dari kardus Pemilu Bupati Bandung 2020 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Ahad (8/11). | NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO

Nasional

PPP: UU Pemilu tak Harus Selalu Direvisi

Saat ini draf RUU Pemilu sudah disusun Badan Keahlian DPR.

JAKARTA—Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi merespons positif usulan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menunda revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurut Awi, sapaan Baidowi, tidak selalu UU Pemilu harus direvisi setiap penyelenggaraan pemilunya.

"Kalau tidak revisi juga bagus. Jadi Undang-Undang Pemilu tidak selalu direvisi setiap pemilu. Jadi ada semacam sakralisasi terhadap sebuah regulasi seperti UU lainnya yang berlaku untuk waktu yang lama," kata Baidowi kepada Republika, Selasa (26/1).

Dirinya mempertanyakan urgensi revisi UU Pemilu saat ini. Menurutnya, ada banyak yang belum terlaksana namun sudah mau diubah. "Seperti UU 10/2016 tentang Pilkada Serentak 2024 itu mau diubah," ujarnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengakui saat ini draf RUU Pemilu memang sudah disusun Badan Keahlian DPR dan dibahas oleh Komisi II DPR selaku pengusul. Ia mengeklaim, untuk sampai tahapan pembahasan dengan pemerintah masih sangat jauh. Menurutnya, setelah nantinya RUU tersebut diserahkan ke Baleg untuk diharmonisasi, maka Baleg akan memberikan kesepakatan.

photo
Suasana sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilakukan secara virtual di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/10/2020). Sidang tersebut beragenda perbaikan permohonan dari pemohon mantan menko Kemaritiman Rizal Ramli. - (Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO)

Setelah ada kesepakatan dari baleg terkait dengan harmonisasi RUU pemilu, maka RUU tersebut diserahkan kembali ke komisi II selaku pengusul untuk diteruskan ke paripurna. "Disahkan di paripurna menjadi usul inisiatif DPR. Jadi, baru inisiatif usul DPR," ujarnya.

Politikus PPP tersebut menjelaskan, setelah menjadi usul inisiatif DPR di paripurna, RUU tersebut nantinya dikirim ke pemerintah untuk dimintakan daftar inventarisasi masalah (DIM). Baru kemudian pemerintah mengeluarkan surat presiden. "Sekarang masih mau diharmonisasi di Baleg untuk diserahkan ke Komisi II dan komisi II menyampaikan ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif. Jadi belum ada pembahasan," tegasnya.

Sementara, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai RUU Pemilu urgensi untuk diubah agar semua pihak siap sejak awal. Dirinya menganggap ada banyak masalah dalam undang-undang kepemiluan yang mesti dirapikan. "Diharapkan 2021 ini pembahasan RUU Pemilu bisa selesai," ujarnya.

Di sisi lain, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin menegaskan, pembahasan revisi UU Pemilu akan terus berjalan. "Di DPR nggak ada tanda-tanda untuk ditunda pembahasannya," kata Yanuar.

Ia mengatakan proses pembahasan saat ini sudah berjalan di Komisi II. Bahkan sudah dilakukan harmonisasi di Baleg. "Proses penyempurnaan RUU Pemilu sebagai inisiatif DPR terus berlanjut di DPR. Ini semua adalah proses yang berjalan sesuai dengan kesepakatan fraksi-fraksi di DPR," ujarnya.

Sebelumnya, Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan agar DPR menunda pembahasan RUU Pemilu. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengaku menghormati usulan berbagai pihak untuk merevisi UU Pemilu.

"UU yang ada saat ini relatif masih sangat baru dan baru dipakai secara formal dalam kurun waktu empat sampai lima tahun terakhir. Sejauh ini penyelenggaraan pemilu yang dilakukan dengan undang-undang ini berjalan cukup baik," tutur Zulkifli, Senin (25/1).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat