Jilbab menjadi kearifan bangsa indonesia | Antara

Khazanah

MUI: Sudahi Polemik Jilbab di Sekolah  

Pemerintah diminta menghormati kearifan lokal masing-masing daerah.

JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah pusat lebih bijaksana dalam menyikapi aturan berbusana Islami di Kota Padang, Sumatra Barat. Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI KH Amirsyah Tambunan mengatakan, setiap daerah memiliki kearifan lokal yang semestinya dihormati atau bahkan didukung negara selama masih dalam koridor nilai-nilai keagamaan, moral, dan kebangsaan. 

“Jangan lupa, ada kearifan lokal yang memberikan keleluasaan kepada masyarakat, terutama masyarakat di mana sekolah berada. Sehingga, kalau sekolah punya ciri khas tertentu, sekolah punya ciri yang spesifik, sah-sah saja. Tidak ada masalah,” ujar Kiai Amirsyah Tambunan saat dihubungi Republika, Senin (25/1).

Ia berharap polemik ini tidak diperpanjang lagi. Persoalan yang ada dapat diselesaikan melalui musyawarah atau kekeluargaan. “Saya harap polemik soal pakaian ini sebaiknya disudahi. Karena, ada tugas besar di dunia pendidikan kita, yakni membentuk jati diri pelajar dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” katanya.

Cendekiawan Muslim Prof KH Didin Hafidhuddin mengatakan, Sumatra Barat terkenal sebagai salah satu daerah dengan akar keislaman yang kuat. Karena itu, dia menambahkan, wajar saja bila sekolah-sekolah setempat mewajibkan jilbab bagi siswi yang beragama Islam. Namun, ia mengingatkan, esensi aturan berbusana adalah membentuk karakter para siswa dan siswi agar bisa berperilaku baik serta pergaulannya terjaga.

“Itu yang seharusnya menjadi perhatian para pendidik dan tokoh umat, bukan kemudian dilihat semata-mata karena jilbabnya,” ujar Kiai Didin saat dihubungi, Senin.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, peristiwa yang terjadi di SMK Negeri 2 Kota Padang beberapa waktu lalu merupakan sebuah tindakan intoleransi. Kasus tersebut dipandangnya bertentangan dengan sejumlah peraturan, di antaranya adalah Peraturan Mendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam pasal 3 ayat 4 beleid itu ditegaskan, pakaian seragam khas sekolah diatur masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

“Maka, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik,” kata Nadiem dalam sebuah video resmi dari Kemendikbud, Ahad (24/1).

Kasus ini bermula dari pengaduan yang dilakukan Elianu Hia, salah satu orang tua murid. Ia memprotes pihak SMKN 2 Kota Padang karena merasa putrinya dipaksa untuk mengenakan pakaian berkerudung di sekolah.

“Jadi, anak saya ini sudah tiga pekan ini dipanggil terus ke kantor BK (bimbingan konseling) sehingga akhirnya saya datang. Saya tanya, ini kebijakan siapa? Karena, tidak ada keputusan menteri pendidikan atau keputusan gubernur. Mereka menjawab, ini keputusan sekolah. Wajib katanya,” ujar Elianu saat ditemui wartawan di Padang, Sumatra Barat, Jumat (22/1).

Kepala Sekolah SMKN 2 Padang Rusmadi mengatakan, pihaknya tidak pernah memaksa siswi yang non-Muslim untuk mengenakan kerudung atau pakaian Muslimah. Ia menambahkan, selama ini mayoritas siswi non-Muslim di SMKN 2 Padang atas kemauan mereka sendiri bersedia mengenakan seragam berkerudung. Dengan begitu, mereka tidak akan merasa berbeda dengan teman-temannya yang lain. 

"Kami tidak pernah memaksakan siswi kami yang non-Muslim memakai kerudung,” kata Rusmadi di Padang, Jumat (22/1). 

Sejak 2005, Pemerintah Kota Padang memberlakukan kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.442/Binsos-iii/2005. Salah satu poin instruksi tersebut adalah mewajibkan pemakaian jilbab bagi siswi yang menempuh pendidikan di sekolah negeri di Padang.

Nomenklatur aturan tersebut ditujukan kepada siswi yang beragama Islam saja. Namun, pada praktiknya di lapangan, siswi yang non-Muslim juga tak sedikit menggunakan jilbab.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat