Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Apakah Semua Aset Itu Zakatnya Digabung?

Bagaimana menunaikan zakat jika sumber pendapatannya berbeda-beda jenis?

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Ustaz, terkadang dalam satu bulan selain mendapatkan hasil sewa, saya juga mendapatkan dividen dari saham, bagi hasil deposito bank syariah, dan bisnis properti. Apakah zakatnya digabung atau dipisah? --Faiz, Pekanbaru.

Waalaikumussalam wr wb.

Jika sumber pendapatannya satu jenis (sama-sama harus ditunaikan bulanan atau tahunan), digabung dan ditunaikan zakatnya sekaligus. Namun, jika sumber pendapatannya berbeda-beda jenis, misalnya yang satu ditunaikan bulanan dan yang satu ditunaikan tahunan, maka dipisah sesuai dengan ketentuan dan waktu mengeluarkannya.

Kesimpulan tersebut dapat dijelaskan dalam poin-poin berikut ini. Pertama, hal itu jika sumber usaha dan pendapatannya beragam, seperti hasil sewa, deposito di bank syariah, dan saham syariah, serta bisnis properti.

Selanjutnya, dipilah jenis-jenis zakat yang kewajiban zakatnya tahunan dan jenis-jenis zakat yang kewajibannya bulanan atau saat menerimanya. Setelah itu, seluruh zakat-zakat tahunan ditunaikan sesuai dengan momentumnya, sedangkan zakat-zakat bulanan ditunaikan sesuai dengan momentumnya. Jadi, menghimpun berdasarkan waktu mengeluarkan.

Kedua, hasil sewa itu wajib zakat saat pendapatan bulanannya mencapai, misalnya, senilai 653 kg beras (Rp 6.530.000) ditunaikan 5 persen sebagai zakatnya. Sementara itu, aset-aset dari hasil usaha yang waktu menunaikannya tahunan, maka kewajiban menunaikan zakatnya dipisah. Misalnya, jika memiliki sumber pendapatan dari hasil usaha, deposito, dan investasi itu disatukan dan ditunaikan zakatnya terpisah dari zakat hasil sewa.

Misalnya, salah satu contoh teknis pemilahannya adalah untuk dividen hasil penempatan saham, bagi hasil deposito bank syariah, dan bisnis properti. Zakatnya sudah ditentukan ditunaikan pada tanggal satu di bulan ke-13 setelah melewati 12 bulan.

Sedangkan, untuk hasil zakat pertanian termasuk zakat hasil sewa itu ditunaikan secara sekaligus setiap kali menerima atau setiap kali panen.

Ketiga, hal ini merujuk kepada ketentuan tentang zakat, antara lain, zakat perdagangan yang harus ditunaikan setiap tahun. Sebagaimana analogi (qiyas) zakat perdagangan dengan zakat emas dan perak yang ditunaikan tahunan sebagaimana konsensus (ijma') ahli fikih bahwa dalam zakat emas itu ditunaikan setelah melewati satu tahun atau 12 bulan.

Begitu pula zakat saham yang harus ditunaikan tahunan sebagaimana Keputusan Lembaga Fikih OKI Nomor 28 dan Standar Syariah Internasional AAOIFI Nomor 35 tentang Zakat.

Sebagaimana juga peraturan Menteri Agama, zakat surat berharga wajib dikenakan atas kepemilikan surat berharga yang telah mencapai nisab 85 gram emas. Kadar zakat atas surat berharga sebesar 2,5 persen.

Dalam hal surat berharga lainnya yang dimiliki muzaki melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 2,5 persen dari nilai surat berharga yang dimiliki.(PMA Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif).

Begitu pula dengan deposito yang harus ditunaikan tahunan sebagaimana dijelaskan oleh Profesor Syekh Husein Syahatah dalam bukunya At-Tathbiq al- Mu'ashir li az-Zakah.

Zakat hasil sewa mengikuti ketentuan zakat pertanian. Hal ini sebagaimana disampaikan Syekh Abu Zahra dan Abdul Wahhab Khallaf karena saat aset disewakan dan memberikan imbal hasil, maka memenuhi manath zakat (berkembang).

Keempat, karena perbedaan waktu tersebut, jika seseorang memiliki aset dengan ketentuan waktu menunaikannya yang berbeda, ketentuan zakatnya harus dipisah. Semua ini dilakukan agar zakat ditunaikan dengan perhitungan yang benar sesuai dengan tuntunan fikih, adab, dan peraturan perundang-undangan. Agar setiap usaha dan pendapatan menjadi berkah buat pemiliknya, keluarga, dan masyarakat.

Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat