Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memeriksa sejumlah kamar saat melakukan razia di salah satu wisma di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/2/2020) malam. Satpol PP bersama Dinas Sosial Kota Makassar melakukan razia di sejumlah wisma dan hot | ARNAS PADDA/ANTARA FOTO

Jakarta

10 Pasangan Remaja Mesum Diamankan dalam Razia Gabungan

10 pasang muda-mudi bukan suami istri ini didata dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

JAKARTA -- Tim Satgas Covid-19 Kota Jakarta Timur mengamankan 10 pasangan mesum dan menyegel sebuah kafe di wilayah Pinang Ranti. Ini karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam razia yang dilaksanakan pada Ahad (24/1).

Kesepuluh pasangan muda bukan suami-istri diduga tengah mesum di sebuah penginapan per enam jam. Razia gabungan Satgas Kecamatan Makasar dan Cipayung, dipimpin langsung Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio.

"Kafe dan penginapan per enam jam ini masuk wilayah Pinang Ranti, Makasar, penanganannya kita serahkan ke pihak Kecamatan Makasar. Kita akan terus lakukan pengawasan gabungan di daerah perbatasan ini karena ditengarai masih banyak yang nekat beroperasi hingga larut malam,” kata Fajar.

Lokasi kafe dan penginapan per enam jam yang didatangi petugas gabungan terletak di Jalan Nirbaya I RT 15/RW 01, Pinang Ranti, Makasar Jakarta Timur. Petugas langsung menyegel Kafe Ocean tersebut karena melanggar PSBB, yakni masih beroperasi hingga dini hari pukul 00.30 WIB. Berdasarkan aturan PSBB, jam operasional tempat usaha hanya sampai 19.00 WIB.

Lurah Pinang Ranti Haris Indrianto mengatakan, Kafe Ocean disegel tidak boleh beroperasi selama tiga hari ke depan. "Termasuk juga tempat penginapan per enam jam itu disegel," kata Haris.

Tidak hanya itu, pemilik tempat penginapan akan dipanggil ke Kecamatan Makasar pada Senin (25/1) untuk proses penindakan lebih lanjut. Menurut dia, pemilik penginapan dapat dikenai sanksi tambahan berupa sanksi denda administrasi dengan nominalnya diserahkan pada pihak kecamatan.

"Untuk 10 pasangan muda mudi bukan pasangan suami istri kita bikin berita acara (BAP) dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Haris.

Ia mengatakan, 10 pasang muda-mudi bukan suami istri ini dibawa ke Kantor Kelurahan Pinang Ranti, selain didata juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika selanjutnya didapati melalukan perbuatan serupa, sesuai data yang telah tersimpan di kelurahan, akan dikenai sanksi lebih tegas.

"Jika masih melanggar lagi, akan dikenai sanksi lebih tegas lagi," ujar Haris.

Di Kelurahan Lubang Buaya, sebanyak 25 remaja dan satu warung juga diamankan karena melanggar aturan PSBB. Lurah Lubang Buaya Dede Syaifullah mengatakan, 25 remaja dan pemilik warung tersebut diamankan pada saat pelaksanaan razia PSBB karena //nongkrong// hingga lewat tengah malam di Jalan Al Baidho RW 09.

"Di lokasi tersebut masih ada warung minuman jus buah yang buka hingga pukul 02.00 WIB hingga akhirnya jadi tempat //nongkrong// para remaja tersebut," kata Dede.

Penjaga warung jus langsung dibawa ke kantor kelurahan dan dikenai sanksi sosial untuk membersihkan toilet kantor kelurahan. Sedangkan, 25 remaja dilakukan BAP (berkas acara pemeriksaan) dan dilakukan pembinaan.

"Untuk 25 remaja itu kita lakukan pembinaan dan orang tua mereka kita panggil ke kelurahan untuk membuat surat pernyataan," ujar Dede.

Proses pembinaan yang dilakukan petugas berlangsung hingga pukul 05.00 WIB karena orang tua terlambat datang. Dia mengimbau agar semua orang tua mengawasi anak-anaknya untuk tidak keluyuran atau nongkrong hingga larut malam dan pagi.

"Karena bisa memicu terjadinya hal yang tak diinginkan, seperti tawuran, tindak kriminal, dan lainnya," kata Dede.

Ultimatum

Satpol PP DKI Jakarta siap menutup permanen Odin Cafe yang terletak di Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Karena sudah berkali-kali melanggar protokol kesehatan saat PSBB.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Odin Cafe kedapatan melanggar protokol kesehatan untuk keempat kalinya saat dirazia pada Sabtu (23/1) dini hari. Karena itu, sanksi yang dijatuhkan kepada pengelola tidak bisa sekadar menutup sementara.

"Odin sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Sanksinya harus kita evaluasi terkait perizinan dan sebagainya. Iya kita tutuplah," ujar Arifin.

Meski demikian, Arifin menyebutkan, sesuai ketentuan yang ada, tempat usaha itu akan dicabut izin operasinya secara permanen, setelah pihak Satpol PP melakukan pengkajian lebih lanjut terkait dengan pelanggaran Odin Cafe.

"Nanti kita sampaikan ke Dinas Pariwisata. Kan semalam mereka enggak ikut, hanya Satpol PP," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat