Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Pandangan Fikih Vaksin Covid-19

Vaksin Covid-19 produksi Sinovac itu suci, halal, dan dapat digunakan sebagaimana keputusan.

 

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONIAnggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Sekarang ini pemerintah menyediakan tiga jenis produk antivirus (vaksin), apakah itu halal dan boleh digunakan? Seperti apa pandangan fikih dan syariah? Mohon penjelasan ustaz! -- Bahtiar, Cianjur

Waalaikumussalam wr wb.

Vaksin Covid-19 produksi Sinovac itu suci, halal, dan dapat digunakan sebagaimana keputusan Badan POM, Komisi Fatwa MUI, dan LPPOM MUI. Hal itu dengan merujuk kepada aturan penggunaan dan tetap berkomitmen dengan pola hidup sehat dan protokol kesehatan. Kesimpulan ini bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut ini

Pertama, di antara rambu-rambu yang harus diperhatikan adalah (a) penggunaan vaksin ini mengikuti ketentuan otoritas terkait (seperti Kementerian Kesehatan, BPOM, dan lainnya) dan para dokter tentang siapa yang dapat dan bagaimana menggunakannya

(b) Vaksin itu adalah salah satu cara untuk memitigasi kondisi tubuh agar tidak terpapar risiko Covid-19. Akan tetapi, budaya dan pola hidup yang sehat dengan membiasakan diri berolahraga yang cukup dan intensif, mengonsumsi makan dan minum yang cukup dan menyehatkan, tidur yang cukup, mengonsumsi herbal, disiplin dengan protokol kesehatan itu di antara cara lain yang harus dilakukan untuk memitigasi diri agar tidak terpapar Covid-19. Selanjutnya, mempertimbangkan aspek prioritas dan proporsional menjadi tuntunan.

Kedua, kesimpulan fikih terkait vaksin tersebut didasarkan pada kaidah umum pengambilan keputusan fikih antara lain yang menjadi referensi adalah otoritas dan para ahli di bidangnya, yaitu Komisi Fatwa dan LPPOM MUI, Badan POM, Ikatan Dokter Indonesia, otoritas terkait, serta para ahli di bidangnya.

Fikih menyediakan kaidah-kaidah umum, seperti kewajiban berobat dan mengambil pilihan yang maslahat. Selanjutnya, para ahli dan otoritas yang menentukan dan mengukur nilai maslahat tersebut.

Kesimpulan halal dan suci itu sebagaimana fatwa MUI, Vaksin Covid- 19 hukumnya suci, halal, dan boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten. (Fatwa MUI Nomor 2 tahun 2021 tentang Produksi Vaksin Covid-19).

Hal ini merujuk pada proses produksi vaksin tersebut bahwa (1)Tidak memanfaatkan babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya serta tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia dan menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19. (2) Proses pengembangbiakan virus untuk vaksin Covid-19 tersebut dilakukan dari sel ginjal kera hijau Afrika. (3) Sedangkan, pakan yang disediakan untuk pengembangbiakannya adalah plasma.

isimpulkan, plasma tersebut tidak dikategorikan najis karena bukan darah.Namun, ada unsur najis dalam proses pengembangbiakkannya, yaitu sel ginjal kera hijau Afrika. Selanjutnya, itu dibersihkan dengan air murni (water for injection) sebanyak 1.076 liter untuk membersihkan najis tersebut. Berdasarkan proses tersebut dan lainnya, komisi fatwa dan LPPOM MUI berkesimpulan vaksin ini halal dan suci.

(c) Sedangkan kesimpulan thoyyib itu merujuk pada kesimpulan Badan POM yang telah melakukan uji klinis bahwa produk ini dapat digunakan sebagai vaksin sesuai dengan kriteria penggunaannya.Sebagaimana keputusan BPOM yang telah memberi kan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau Emergency Use Authorizationdan jaminan keamanan, mutu, serta kemanjuran bagi Vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan Bio Farma Sebagaimana maklumat Pengurus Besar IDI bahwa prosedur keilmuan melalui uji klinis dan penilaian oleh otoritas Badan POM dan MUI sudah dinyatakan aman, efektif, suci, dan halal

(d) Terdapat tuntunan untuk berobat dan memitigasi risiko dari paparan penyakit tak terkecuali Covid-19, agar kondisi tubuh tetap fit dan sehat agar bisa menunaikan kewajiban kepada Allah SWT. Di antaranya hadis Rasulullah SAW, ...berobatlah, karena Dia tidak membuat penyakit kecuali membuat pula obatnya.... (At-Tirmizi, 4/2038)

Dan hadis Rasulullah SAW, Jika air berjumlah dua kulah, maka tidak mengandung kotoran/najis. (Hadis shahih menurut Ibnu Huzaimah, al- Hakim, dan Ibnu Hibban). Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat