Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (28/12). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Muhammadiyah: Ungkap Otak Penembakan Laskar FPI

Penembakan laskar FPI dinilai berpotensi pelanggaran HAM berat.

YOGYAKARTA -- Muhammadiyah meminta Presiden Joko Widodo tegas memerintahkan pengungkapan tuntas terhadap kasus pembunuhan enam orang anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam tragedi Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Permintaan itu disampaikan setelah mempelajari dan mendengarkan hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan, Muhammadiyah mendukung temuan dan rekomendasi Komnas HAM, termasuk pelanggaran HAM dalam bentuk unlawful killing terhadap empat laskar FPI. 

Namun, Muhammadiyah menilai pembunuhan itu seharusnya tidak sekadar pelanggaran HAM biasa, tapi HAM berat. Oleh karena itu, Muhammadiyah mendesak Komnas HAM mengungkap fakta kasus secara lebih mendalam, investigatif, dan tegas. Sebab, tugas penyelidikan yang telah berjalan terkesan tidak tuntas, termasuk mengungkap aktor intelektualnya.

"Meminta Presiden Jokowi selaku kepala negara dan kepala pemerintahan untuk mendukung (Komnas pengungkapan fakta kasus secara mendalam), serta memberikan perintah secara tegas ke pihak berwenang mengungkap aktor intelektual di balik penembakan tersebut," kata Trisno dalam konferensi pers, Senin (18/1).

Komnas HAM pada Kamis (14/1) melaporkan hasil investigasi dan rekomendasinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Komnas HAM menyimpulkan adanya pelanggaran HAM oleh kepolisian. Namun, dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut. Sementara itu, Mahfud MD mengaku diperintahkan Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti temuan tersebut lewat kepolisian. 

Trisno melihat banyak fakta yang belum diungkapkan Komnas HAM. Soal penyelidikan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Polda Metro Jaya juga seharusnya didalami oleh Komnas HAM. Namun, Komnas HAM malah menyatakan ada kesempatan dari laskar FPI meninggalkan penyidik, tapi justru menunggu.

Menurut Trisno, pernyataan Komnas HAM itu kurang tepat karena ketika pembuntutan terindikasi diketahui, maka pembuntutan itu seharusnya dihentikan. Namun, Komnas HAM tidak menyatakan penyelidik Polda punya kesempatan untuk tidak meneruskan pembuntutan.

"Justru pertanyaannya, mengapa Komnas HAM juga tidak menyatakan penyidik atau penyelidik Polda Metro Jaya seharusnya punya kesempatan untuk tidak meneruskan pembuntutan? Tidak ada keseimbangan dalam informasi ini," kata Trisno.

Muhammadiyah pun mengajak elemen masyarakat sipil terus mendorong dan mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan abai sebagai suatu kebiasaan. Sebab, pendiaman kasus yang  seharusnya dapat diselesaikan akan menjadi masalah baru.

"Presiden perlu diingatkan lagi agar jangan sampai kasus tewasnya empat orang laskar FPI sebagai pelanggaran HAM kemudian menjadi utang masa lampau yang baru di bawah pemerintahan sekarang," kata Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah Yono Reksoprodjo.

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas menegaskan, pernyataan Muhammadiyah tersebut merupakan bentuk kontrol terhadap pemerintah. Ia berharap aparat penegak hukum tidak menyikapinya dengan berlebihan.

"Kami Muhammadiyah, kritis adalah kritis penuh kesayangan, bukan kebencian dan tidak perlu aparat kepolisian menyikapi dengan mispersepsi yang berlebihan, seakan-akan kalau ada masyarakat sipil yang bersikap kritis itu sebagai musuh. Sama sekali tidak. Kami tidak memusuhi negara, kami tidak memusuhi pemerintah, kami tidak memusuhi TNI /Polri, kamilah justru perintis TNI melalui Panglima Jenderal Soedirman yang merupakan tokoh Pemuda Muhammadiyah," kata Busyro. 

photo
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (depan) memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12). - (ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO)

Gugatan 

Keluarga Suci Khadavi Putra, anggota laskar FPI yang menjadi korban, menggugat praperadilan terhadap proses penangkapan dan penembakan mati Khadavi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/1). Tim pengacara menilai aksi penembakan di Km 50 Tol Japek tersebut tidak sah menurut hukum.

“Kami mempertanyakan kepada hakim praperadilan terkait tentang sah atau tidaknya penangkapan sehingga terjadinya penembakan (mati) terhadap korban,” kata pengacara keluarga, Rudy Marjono, di PN Jaksel, kemarin. 

Rudy menerangkan, status Khadavi bukan sebagai seorang tersangka, pun tidak terlibat dalam tindak pidana. Peran Khadavi sebagai pengawal kendaraan Habib Rizieq berusaha menjauhkan aksi pembuntutan terhadap HRS. Jika polisi menyatakan ada perlawanan dari Khadavi, seharusnya polisi menangkapnya untuk dijadikan tersangka, tetapi yang terjadi justru dia ditembak mati. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat