Pasukan Raider Kodam Iskandar Muda melakukan penyerangan saat pembebasan sandera dari kelompok teroris di kantor Pemerintah Aceh, Banda Aceh, Aceh, Jumat (9/10). | AMPELSA/ANTARA FOTO

Nasional

Perpres Pencegahan Terorisme Terbit

BNPT menilai penanggulangan terorisme dari hulu ke hilir diperlukan upaya bersama semua pihak.

JAKARTA—Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme tahun 2020-2024. Perpres yang ditandatangani pada 6 Januari ini disebut untuk mencegah ancaman ekstremisme berbasis kekerasan dan mengarah pada aksi terorisme di Indonesia.

“Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” demikian bunyi pertimbangan dalam Perpres Nomor ini.

Dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang dimaksud merupakan keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme. Terorisme sendiri diartikan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Yakni, perbuatan yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

photo
Petugas Densus 88 menggiring tersangka kasus terorisme di Bandara Radin Inten II Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12). Sebanyak 23 tahanan kasus terorisme yang berhasil ditangkap Densus 88 di sejumlah wilayah di Lampung dipindahkanke Mabes Polri. - (ANTARA FOTO/Ardiansyah)

Rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme (RAN PE) merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menilai, untuk menanggulangi terorisme dari hulu ke hilir diperlukan upaya bersama semua pihak. Direktur Penegakan Hukum BNPT, Brigjen Pol Eddy Hartono mengatakan, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 ini dikeluarkan sebagai payung hukum agar semua pihak dapat ikut terlibat dalam menanggulangi terorisme.

photo
Pasukan Unit Kimia, Biologi dan Radio Aktif (KBR) Brimob Mabes Polri melakukan penyisiran ketika terjadi serangan kimia saat simulasi penanganan ancaman bom dan serangan terorisme di Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (16/12). - (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

"Ketika bicara dari hulu, hulunya ini kan dari intoleran. Nah konsep secara kebersamaan antakementerian lembaga itulah makanya keluarlah perpres ini," ujar Eddy Hartono, lewat telepon, Ahad (17/1).

Dia menjelaskan, jika bicara soal penanggulangan terorisme, maka memang harus dilakukan dari hulu ke hilir. Yakni, mulai dari intoleransi, intoleransi radikal, radikal terorisme, hingga ke tindak pidana terorisme. "Di sinilah upaya pemerintah untuk menanggulangi masalah intoleran dan radikal intoleran ini secara sistematis, terpadu, berkesinambungan supaya masyarakat dan kementerian/lembaga ini sama-sama melakukan pencegahan," kata dia.

Eddy mengatakan, tiga pilar pemerintah yang berada dekat langsung dengan masyarakat, yakni Babinsa, Babhinkamtibmas, dan lurah harus dapat mengidentifikasi permasalahan di masyarakat sejak dini. Itu perlu dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan pengertian dari pencegahan intoleransi tersebut, seperti saling tuduh bersikap intoleran. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat