Anggota keluarga korban laskar FPI saat tiba di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (21/12). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Pengacara Korban Kritik Sikap Komnas HAM

Komnas HAM harusnya menghentikan lingkaran kekerasan yang menimpa penduduk sipil.

JAKARTA -- Anggota tim advokasi enam laskar Front Pembela Islam (FPI) korban penembakan, Hariadi Nasution, menyoroti sikap Komisi Nasional Hak Asasi Manuisia (Komnas HAM) yang menyebut tidak menemukan pelanggaran HAM berat. Pernyataan ini disampaikan Komnas HAM saat menyerahkan hasil investigasi kasus penembakan enam Laskar FPI di kantor Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Kami melihat justru Ketua Komnas HAM sudah berubah fungsi menjadi juru bicara dan bagian dari humas para pelaku pelanggaran HAM yang masih berkeliaran bebas, dan sewaktu-waktu dapat mengulangi perbuatan extra judicial killing maupun torture terhadap penduduk sipil," keluh Hariadi, lewat keterangannya, Jumat (15/1).

Padahal, menurut Hariadi, mandat Komnas HAM harusnya menghentikan berbagai bentuk impunitas circle dan lingkaran kekerasan yang menimpa penduduk sipil. Sebab, kata dia, berbagai peristiwa kekerasan fisik, verbal, dan struktural masih terus terjadi.

"Sungguh menjadi sebuah tragedi sejarah dan merupakan signal kehancuran peradaban, bila mandat Komnas HAM tersebut dijalankan oleh komisioner yang tidak berkompeten dan mengkhianati mandat yang diamanahkan ke pundaknya," kata Hariadi. 

Komnas HAM pada Kamis (14/1) melaporkan hasil investigasi dan rekomendasinya kepada Presiden Joko Widodo. Komnas HAM menyimpulkan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan kepolisian berupa unlawful killing atau perampasan hak hidup dengan cara kekerasan dalam penegakan hukum. 

Dalam konferensi pers bersama Menko Polhukam, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, dari hasil penyelidikan timnya tak ditemukan adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus berdarah di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. “Kami (Komnas HAM) tidak menemukan indikasi ke arah itu (pelanggaran HAM berat),” kata dia.

Hariadi menilai, secara substansial ada unsur pelanggaran HAM berat dalam peristiwa itu. Unsur sistematis dan meluas dari peristiwa itu dapat ditelusuri. Di antaranya, operasi black propaganda dengan target Habib Rizieq Shihab (HRS) dan FPI, operasi kriminalisasi terhadap HRS, dan operasi survailans terhadap HRS dan beberapa tokoh oposisi kritis. 

“Operasi survailance (pengintaian dan pembuntutan) terhadap Habib Rizieq itu yang berujung pada pembunuhan terhadap enam pengawal Habib Rizieq,” kata Hariadi.

Bahkan, kata dia, Komnas HAM menyebutkan adanya bentuk penghilangan barang bukti di lokasi kejadian hingga penghapusan rekaman CCTV. Termasuk, upaya paksa yang dilakukan para eksekutor terhadap masyarakat di lokasi kejadian yang menjadi saksi malam pembantaian.

“Keseluruhan hal tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi Komnas HAM untuk melakukan investigasi yang lebih dalam untuk menemukan adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut,” kata Hariadi. 

Sedangkan, Polri menegaskan akan merespons rekomendasi Komnas HAM. "Polri akan menindaklanjuti setelah menerima rekomendasi Komnas HAM tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konfrensi persnya, Jumat (15/1).

"Saat ini rekomendasi tersebut sudah diserahkan kepada Presiden dengan didampingi oleh Menko Polhukam," kata Ahmad. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat