Jakarta
Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Green Pramuka
Polsek Cempaka Putih menangkap sejumlah orang yang terlibat prostitusi anak di Green Pramuka
JAKARTA -- Polsek Cempaka Putih berhasil membongkar praktik prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kasus itu terungkap usai korban berinisial AD, gadis berusia 13 tahun, berhasil kabur dari apartemen tersebut dan mengadu kepada orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, AD kabur setelah dipaksa menjadi pekerja seks di Apartemen Green Pramuka sejak September 2020 hingga pertengahan Desember 2020. Pada 17 Desember, AD berhasil melarikan diri pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
"Orang tua AD lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Cempaka Putih pada 23 Desember," kata Burhanuddin di Mapolsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (11/1) malam.
Berangkat dari laporan itu, kata Burhanuddin, Polsek Cempaka Putih menangkap sejumlah orang yang terlibat dalam tindak kejahatan eksploitasi anak tersebut. Dari keterangan pelaku dan korban, diketahui pula kronologi lengkap bagaimana AD bisa terjebak dalam dunia prostitusi.
Burhanuddin mengatakan, AD terjebak dalam dunia prostitusi karena ditipu, dibujuk, dan dipaksa oleh para tersangka. Dia mengatakan, dalam kasus ini, telah ditetapkan delapan orang tersangka. Tiga tersangka telah ditangkap, yakni SDQ, SE, dan GP. Lima pelaku lainnya masih buron.
Mereka adalah pria berinisial AM yang berperan menjemput dan memasarkan AD; lalu perempuan berinisial MTW yang berperan memasarkan, membujuk, dan melakukan kekerasan; serta perempuan berinisial FR yang berperan membujuk dan memasarkan. Selanjutnya, perempuan RND yang berperan memasarkan; serta perempuan SRL yang berperan membujuk serta memasarkan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, pasal 76 huruf i UU RI Nomor 35 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua, Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketiga, Pasal 293 KUHP. Keempat, Pasal 506 KUHP. Kelima, Pasal 333 ayat 1 KUHP.
Head of Communications Green Pramuka City Lusida Sinaga mengatakan, penggerebekan kasus prostitusi anak ini dilakukan polisi bersama pihak apartemen pada Sabtu (9/1). ”Dalam kegiatan ini, polisi bersama dengan pengelola apartemen berhasil mengamankan 50 orang yang diduga terlibat,” kata Lusida, dalam jumpa pers, Selasa (12/1).
Dalam kegiatan ini, polisi bersama dengan pengelola apartemen berhasil mengamankan 50 orang yang diduga terlibat.
Salah satu penyebab terjadinya kasus prostitusi di apartemen, lanjut dia, karena pemilik apartemen melalui broker-broker ilegal menyewakan unitnya secara harian. Bahkan, acapkali pemilik tidak mengetahui bahwa unitnya disewakan secara harian. Padahal, Green Pramuka City juga memiliki agen resmi dalam hal penyewaan.
Pihak pengelola, lanjut dia, secara rutin me-monitoring aktivitas prostitusi online di media sosial, pergerakan di lapangan dan juga laporan dari penghuni apartemen. Ke depannya, pihaknya akan terus melakukan kerja sama dan sidak bersama pihak-pihak terkait untuk kepentingan keamanan dan kenyamanan hunian Green Pramuka City.
“Kegiatan-kegiatan seperti ini memang sudah rutin dilakukan Pengelola Green Pramuka City bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam meningkatkan kenyamanan dan keamanan kawasan hunian GPC,” ujar dia.
Pembinaan
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina mengatakan, pemerintah akan bertanggung jawab untuk membina anak-anak yang terlibat prostitusi daring tersebut. Kendati demikian, ia mengingatkan pula tanggung jawab orang tua terhadap anaknya.
"Tanggung jawab pembinaan tidak serta-merta tanggung jawab pemerintah. Tapi, peran orang tua. Makanya, KPAI mendorong agar orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak," kata Elvina, Selasa (12/1).
Dalam kasus prostitusi anak dengan korban AD, polisi menetapkan delapan tersangka. Elvina pun meminta agar aparat menjatuhkan sanksi berat kepada para tersangka. "Penerapannya, tolong juga menggunakan pasal-pasal tentang perdagangan orang," kata dia.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.