Khazanah
Menag: Keuangan Haji Jangan Terjebak Skema Ponzi
BPKH menjelaskan keuangan haji dapat dipantau melalui sistem keuangan haji terpadu atau siskehat
JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan perlunya mengkaji dan mengevaluasi pola pengelolaan keuangan haji. Pernyataan ini disampaikan Menag saat melaksanakan rapat bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta.
Hal ini, menurut Menag, juga menindaklanjuti pesan Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin kepada dirinya beberapa hari lalu.
"Beberapa hari lalu, saya memang bertemu dengan Bapak Wapres, dan beliau betul-betul berpesan tentang haji, salah satunya terkait pengelolaan keuangan haji. Beliau mengingatkan betul, jangan sampai kita terjebak dalam skema ponzi," ujar Menag seperti dilansir laman resmi Kemenag, Senin (11/1).
Istilah skema Ponzi diberikan sesuai nama Charles Ponzi (1882–1949) yang dianggap sebagai salah satu penipu terbesar sepanjang masa. Nama lengkapnya adalah Carlo Pietro Giovanni Guglielmo Tebaldo Ponzi. Dia adalah seorang ahli perniagaan Italia yang juga aktif sebagai seorang penipu di Amerika Serikat dan Kanada. Beberapa nama lainnya adalah Charles Ponci, Carlo dan Charles P Bianchi.
Pada awal tahun 1920-an, ia sudah memulai aktivitasnya dengan menawarkan keuntungan sebesar 50 persen dalam waktu 45 hari atau 100 persen dalam waktu 90 hari dengan cara membeli kupon jawaban pos yang telah didiskon di negara lain dan lalu menjualnya dengan harga normal di Amerika Serikat. Orang-orang pun terbujuk dengan rayuannya dan mulai berinvestasi.
Kenyataannya, Ponzi membayar para penanam modal awal dengan investasi yang diberikan oleh penanam-penanam modal berikutnya. Walaupun penipuan sejenis sudah ada sebelum masa hidup Ponzi, tindakan semacam ini kini dikenal dengan sebutan "skema Ponzi". Penipuan yang ia lakukan berlangsung selama lebih dari satu tahun sebelum akhirnya mengalami kegagalan dan mengakibatkan kerugian sebesar 20 juta dolar AS bagi para "penanam modalnya".
Robert T Kiyosaki dalam Unfair Advantage mendefinisikan skema ponzi sebagai penipuan investasi, yaitu investor awal dibayar dengan uang yang masuk dari investor baru yang umumnya terpancing untuk berinvestasi karena janji imbal hasil yang tinggi.
Gus Yaqut menekankan sekali agar keuangan haji dikelola dengan hati-hati, agar tidak terjebak dalam skema semacam itu. Menag pun berharap ke depan, BPKH dan Kemenag dapat lebih memperkuat koordinasi serta kolaborasi guna menyukseskan penyelenggaraan haji di Indonesia. "Kita harus berupaya untuk terus memperbaiki pelayanan haji bagi umat," kata pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini.
Terkait hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan, pihaknya siap melakukan perbaikan pengelolaan keuangan haji. Salah satunya, pada 2021 ini, BPKH sudah menyiapkan Sistem Keuangan Haji Terpadu (Siskehat).
"Sistem ini akan segera dirilis. Bila Kemenag memiliki Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu), maka BPKH punya Siskehat. Kalau di Siskohat itu ada data jamaah, maka di Siskehat semua transaksi keuangan haji ada," kata Anggito menjelaskan.
Sistem ini, lanjut Anggito, akan menggabungkan seluruh pihak yang ada dalam ekosistem keuangan haji. Mulai dari jamaah, bank penerima setoran (BPS), manajer investasi, hingga mitra kemaslahatan. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan haji.
"Jadi, kalau sebelumnya antara Kemenag dan BPKH sering mengalami kendala dalam rekon (anggaran), maka dengan sistem ini hal tersebut tidak perlu terjadi lagi. Pak menteri dapat melihat semua kondisi keuangan haji secara real time," tutur mantan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag ini.
Dengan sistem ini hal tersebut tidak perlu terjadi lagi. Pak menteri dapat melihat semua kondisi keuangan haji secara real time.
Lebih jauh mengenai Siskehat, Anggota Badan Pelaksana BPKH Beny Witjaksono menerangkan, Siskehat merupakan produk BPKH. "Sejak BPKH diresmikan pada 2017, kami melakukan inisiasi membangun sistem keuangan haji yang terintegrasi," ujar Beny saat dihubungi Republika, Selasa (12/1).
Dalam sistem tersebut, BPKH mengambil input atau masukan data dari berbagai aspek. Salah satu sumber input, yakni dari Siskohat milik Kemenag. Siskohat disebut menyimpan data lengkap seputar calon jamaah haji Indonesia.
Sumber data kedua didapat dari perbankan syariah, selaku penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji. Sedangkan sumber data ketiga, yakni dari mitra investasi, mengingat BPKH berperan untuk mengelola uang yang ada.
"Dari sisi proses, kita membuat produk yang menghasilkan laporan keuangan. Laporan keuangan yang dimaksud bisa berupa aset, liabilitas, dan ekuitas. Ketiga hal ini harus diperbarui datanya dan dilaporkan," katanya.
Virtual account, lanjut Beny, juga akan dikelola dalam sistem tersebut. Jika dahulu jamaah tidak merasakan nilai manfaat tambahan dari biaya yang disetorkan di awal, kini semua itu harus tercatat dan dikreditkan jumlahnya setiap tahun untuk ditambahkan di akun yang ada.
Dengan Siskehat, kata dia, akan semakin jelas siapa saja yang mendapatkan pertambahan kredit, termasuk jumlahnya. Nantinya, saat jamaah harus melakukan pelunasan biaya haji, penambahan kredit ini bisa digunakan.
Saat ini, Siskehat telah berjalan, tetapi baru bisa diakses oleh internal BPKH dan belum terkoneksi secara host to host. Berbagai pihak yang berkepentingan jika ingin mendapatkan data, laporannya akan dikirimkan secara manual, menggunakan surat elektronik atau e-mail.
"Nanti kami didukung database management, yang saat ini bekerja sama dengan Telkom Sigma. Ini sedang dibangun data center. Insya Allah tahun ini sudah tersedia,’’ kata Benny.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.